Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengatakan, proses pembersihan APK
dilakukan juga oleh panitia pemilu kecamatan (PPK) bersama instansi
terkait lainnya. Sehingga diharapkan di masa tenang APK bisa dibersihkan
dengan maksimal. “Terutama APK yang ukurannya besar dan berada di
pinggir jalan,” katanya kemarin.
Untuk baliho yang menunjukkan simbol angka salah satu paslon memang
tidak menyebutkan bahwa baliho milik paslon. Namun pihaknya juga
melakukan koordinasi ternyata tidak diketahui siapa yang memasang.
Akhirnya, pihaknya langsung memutuskan untuk menurunkan karena untuk
menjaga kondusifitas wilayah jelas pencoblosan. Karena jika dibiarkan
tentu akan membuat suasana di masa tenang tidak baik. ”Semua tim sukses
juga sudah menyepakati pembersihan APK tersebut,” ucapnya.
APK yang diturunkan disimpan, tujuannya agar tidak ada paslon yang memasang kembali selama masa tenang. Pada 28 Juni 2018 atau usai pencoblosan jika memang ingin diambil, pihaknya mempersilakan.
Untuk baliho milik KPU, pencopotannya dilakukan sendiri, tentunya dengan membayar tenaga yang sudah terbiasa memasang dan mencopot baliho. Karena ada baliho permanen besar yang dibuat pihaknya untuk sosialisasi pilkada.
Tak hanya APK, media sosial milik paslon yang didaftarkan sebelumnya juga harus nonaktif. Medsos paslon tidak boleh lagi melakukan aktivitas saat memasuki masa tenang kampanye.
Ketua Panwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan mengatakan, untuk proses pencopotan APK memang dilakukan mulai hari tenang. Semua jajarannya juga turut dalam proses pembersihan tersebut.
Pada masa tenang paslon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Jika tetap melaksanakan tentu menjadi sebuah pelanggaran dan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.
APK yang diturunkan disimpan, tujuannya agar tidak ada paslon yang memasang kembali selama masa tenang. Pada 28 Juni 2018 atau usai pencoblosan jika memang ingin diambil, pihaknya mempersilakan.
Untuk baliho milik KPU, pencopotannya dilakukan sendiri, tentunya dengan membayar tenaga yang sudah terbiasa memasang dan mencopot baliho. Karena ada baliho permanen besar yang dibuat pihaknya untuk sosialisasi pilkada.
Tak hanya APK, media sosial milik paslon yang didaftarkan sebelumnya juga harus nonaktif. Medsos paslon tidak boleh lagi melakukan aktivitas saat memasuki masa tenang kampanye.
Ketua Panwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan mengatakan, untuk proses pencopotan APK memang dilakukan mulai hari tenang. Semua jajarannya juga turut dalam proses pembersihan tersebut.
Pada masa tenang paslon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Jika tetap melaksanakan tentu menjadi sebuah pelanggaran dan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/25/82835/hari-tenang-petugas-gabungan-bersihkan-alat-peraga-kampanye