Surat Edaran dari Mendagri nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR
dan gaji ke-13 bagi ASN sempat bikin bingung para kepala daerah. Sebab
bagi daerah yang tidak ada anggaran THR, diminta tetap menyediakan THR.
Caranya, dengan menggeser anggaran. Alokasi untuk belanja tak terduga
dipakai untuk membayar THR. Namun harus merubah penjabaran APBD dengan
persetujuan DPRD. Tanpa menunggu perubahan APBD.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan, ASN di lingkup Pemkab
Rembang mendapatkan THR. Anggarannya telah terkaver dalam APBD. Sudah
ditransfer ke rekening masing-masing ASN per awal Juni 2018.
Namun untuk tenaga honorer dan harian lepas memang tak mendapatkan THR. Karena belum terkaver dalam APBD. Dia menjelaskan, dalam undang-undang perencanaan anggaran tidak boleh ada kegiatan tanpa perencanaan dan penganggaran.
Baginya pertimbangan itu sudah kuat untuk tak memberikan THR bagi tenaga honorer dan harian lepas. Pemkab berencana memasukkan anggaran THR bagi mereka pada APBD 2019..
”Tidak dikenal pelaksanaan mendahului anggaran. Harus ada perencanaan kemudian penganggaran. Saya tegaskan, ASN dapat THR. Yang tidak dapat honorer dan harian. Karena belum teranggarkan,” jelasnya.
Selain THR, pemkab tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) rutin setiap bulan. Ditambah gaji ke-13. Kebijakan tersebut juga disampaikan kepada para ASN di Lantai IV Kantor Bupati kemarin siang.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang Mustain menjelaskan, total anggaran untuk gaji ke-13 dan TPP sebesar Rp 33,281 miliar.
”Untuk gaji ke-13 diberikan Juli nanti. Total ada 6.879 ASN yang menerimanya,” ungkapnya kemarin.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79818/pemkab-kucurkan-rp-33-miliar-untuk-bayar-thr-asn
Namun untuk tenaga honorer dan harian lepas memang tak mendapatkan THR. Karena belum terkaver dalam APBD. Dia menjelaskan, dalam undang-undang perencanaan anggaran tidak boleh ada kegiatan tanpa perencanaan dan penganggaran.
Baginya pertimbangan itu sudah kuat untuk tak memberikan THR bagi tenaga honorer dan harian lepas. Pemkab berencana memasukkan anggaran THR bagi mereka pada APBD 2019..
”Tidak dikenal pelaksanaan mendahului anggaran. Harus ada perencanaan kemudian penganggaran. Saya tegaskan, ASN dapat THR. Yang tidak dapat honorer dan harian. Karena belum teranggarkan,” jelasnya.
Selain THR, pemkab tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) rutin setiap bulan. Ditambah gaji ke-13. Kebijakan tersebut juga disampaikan kepada para ASN di Lantai IV Kantor Bupati kemarin siang.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang Mustain menjelaskan, total anggaran untuk gaji ke-13 dan TPP sebesar Rp 33,281 miliar.
”Untuk gaji ke-13 diberikan Juli nanti. Total ada 6.879 ASN yang menerimanya,” ungkapnya kemarin.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79818/pemkab-kucurkan-rp-33-miliar-untuk-bayar-thr-asn