REMBANG-Polres Rembang Rabu pagi (06/06/2018) memusnahkan 1005 botol minuman
keras dari berbagai jenis. Ribuan botol miras berbagai merek itu didapat
dari hasil Operasi Cipta Kondisi selama 2018.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Polres Rembang. Tak hanya
Miras, belasan botol tuak, dan setoples gingseng juga ikut dimusnahkan.
Bupati Rembang Abdul Hafidz yang ikut menyaksikan pemusnahan mengaku,
pemusnahan yang dilakukan sebagai keseriusan pemerintah untuk
memberantas peredaran miras, dan obat terlarang.
“Karena ini membahayakan, bukan hanya orangnnya, tetapi juga
membahayakan negara. Karena kondisi sudah memperihatinkan, sehingga
Presiden menetapkan status darurat. Nah ini harus kita perangi
bersama-sama,” tutur Bupati.
Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Punky Bhuana Santoso mengatakan,
semua barang bukti miras yang diamankan sudah ada tersangkanya. Semua
tersangka diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan, maupun
Perda.
“Semua miras yang kami amankan ada pelaku-pelakunya. Kalau itu pidana
akan kita proses, kalau itu melanggar Perda barang buktinya kita
amankan,” kata Kapolres Rembang.
Pemusnahan yang dilakukan oleh aparat Polres Rembang bersama, Satpol PP dan TNI, dilakukan dengan cara dikubur.
Sumber Berita : https://rembangkab.go.id/berita/ribuan-miras-dimusnahkan-bupati-ini-bentuk-keseriusan-pemerintah/