Cari Blog Ini

Rabu, 06 Juni 2018

Sejumlah Bus Langgar Ketentuan Kelayakan

KUDUS - Tiga bus dan sepuluh mobil barang diketahui tidak memenuhi standar kelayakan, saat digelar inspeksi mendadak (sidak) Balai Perhubungan Wilayah II Jawa Tengah, Selasa (5/6). Saat itu, petugas mengecek 37 kendaraan di Terminal Induk Jati dan sekitarnya.
Kepala Balai Perhubungan Wilayah II Jawa Tengah Hery Prayitno melalui Kasi Angkutan Suryono, pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Temuan di lapangan, terdapat kendaraan kelebihan muatan, pelanggaran kelaikan jalan, buku KIR dan administrasi trayek mati.
”Selain administrasi, sarana penunjang keselamatan juga menjadi penekanan,” katanya. Temuan lain, sebagian bus memiliki alat pemadam ringan dan pemukul kaca darurat. Bahkan, ban gundul pun masih ada yang digunakan.
Sidak berkoordinasi dengan unsur kepolisian. Tujuanya, untuk memastikan keamanan dan keselamatan bersama di jalan. ”Ini kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan sekali, hanya saja ini lebih diintensifkan, karena menjelang Lebaran,” tandasnya.
Melintas
Bus yang dicek melayani jalur antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan bus pariwisata dan travel. Di singgung pemeriksaan narkoba bagi sopir bus, dia mengatakan hingga saat ini masih belum dilakukan.
”Menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi dan Dirjen Perhubungan Darat. Biasanya bekerja sama dengan dinas kesehatan,” jelasnya. Dia berharap, perusahaan otobus (PO) mematuhi peraturan keselamatan penumpang.
Saat angkutan Lebaran, penumpang bus diprediksi melonjak. Tahun ini, angkutan barang lebih dari tiga sumbu selama arus mudik dan balik masih diizinkan kecuali di jalan tol.
Ketentuan mendasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Darat. ”Dulu, angkutan barang lebih dari tiga sumbu dilarang melintas sejak H- 4 Lebaran,” paparnya. 


Sumber Berita :   https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/92801/sejumlah-bus-langgar-ketentuan-kelayakan