Cari Blog Ini

Senin, 25 Juni 2018

Sempat Terkendala Regulasi, Pembahasan Raperda Toko Modern Dimatangkan

PATI- – Pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) toko modern telah berlangsung kurang lebih setahun lalu. Hingga kini raperda yang digadang-gadang bakal melindungi keberadaan pasar tradisional masih terus digodok.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Sismoyo. Ia mengatakan, raperda yang merupakan inisiatif dari Komisi B ini akan segera ditingkatkan menjadi perda.
”Saat ini untuk mengatur keberadaan toko modern, Pati baru memiliki perbup. Secepatnya akan ada perda tersebut untuk mengganti perbup,” kata dia kepada harian Jawa Pos Radar Kudus.
Mengenai pembahasan raperda yang bisa dibilang tertunda, Sismoyo mengaku hal tersebut terjadi lantaran saat konsultasi ke Kementerian Perdagangan. ”Pembahasan raperda diminta untuk ditunda dulu, karena bakal ada regulasi anyar dari Kementrian Perdagangan terkait  hal tersebut,” imbuh Sismoyo.
Regulasi dari Kementerian Perdagangan itu terkait perizinan mengenai toko modern. Rencananya akan ditata ulang. Namun, lanjut Sismoyo hingga kini regulasi yang dimaksud dari Kementrian Perdagangan belum juga turun.
Seperti diketahui, raperda yang masih digodok DPRD Kabupaten Pati tersebut pada intinya mengatur tentang pembatasan toko modern. Selain itu penguatan pasar tradisional dan UMKM juga ditekankan dalam raperda tersebut.
Tahapan-tahapan seperti public hearing dan konsultasi telah dilakukan. Kini rancangan tersebut akan dibahas di pansus. ”Secepatnya akan diselesaikan. Memang sempat diarahkan untuk ditunda terkait bakal adanya regulasi baru dari Kementerian Perdagangan, namun hingga kini belum ada kejelasan, dan regulasi tersebut belum keluar. Makanya penggodokan raperda ini jalan terus agar makin matang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Bambang Susilo menuturkan, rapat beberapa waktu lalu memutuskan raperda tersebut untuk dilanjutkan. Meskipun disarankan Kementerian Perdagangan untuk ditunda.
”Hal tersebut lantaran regulasi belum juga ada dari Kementerian Perdagangan, untuk itu agar menghindari kekosongan regulasi di daerah, raperda tersebut dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya sesuai tahapan penggodokan perda. Selain itu, di daerah regulasi hanya ada peraturan bupati. Supaya tak menjadikan polemik lebih lanjut,” papar Bambang.
Lebih lanjut, target penyelesaian perda toko modern ini bisa digedok 2018 ini. Sebab perda inisiatif dari Komisi B ini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2018.


Sumber Berita :   https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/25/82836/sempat-terkendala-regulasi-pembahasan-raperda-toko-modern-dimatangkan