Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juni 2018

Soal THR PNS Pemda, Jokowi Sebut Sudah Tak Ada Masalah Lagi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai di pemerintah daerah, sudah diselesaikan. Berdasarkan informasi yang ia terima, banyak pemerintah daerah di Indonesia yang sudah menganggarkan, bahkan mencairkannya. "Dari informasi yang saya terima, sudah ada 542 (pemerintah daerah) yang menganggarkan (THR dan Gaji ke-13)," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/6/2018). Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan "Selain itu, yang sudah mencairkan ada 380-an (pemerintah daerah). Jadi sudah semua," lanjut dia. Bagi pegawai pemerintah daerah yang hingga kini belum menerima THR dan Gaji ke-13, Presiden meminta bersabar. Ia yakin dalam beberapa hari ke depan, THR dan Gaji ke-13 itu akan turun. "Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin diberikan minggu yang lalu. Ada yang sudah diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari inilah akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi. Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Kebijakan THR PNS Daerah Terkait Tahun Politik Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU). "Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah," ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018). "Dalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," lanjut dia.


Sumber Berita : https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/13525181/soal-thr-pns-pemda-jokowi-sebut-sudah-tak-ada-masalah-lagi