Keputusan itu tertuang dalam Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni
2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,”
bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 15 Tahun 2018.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta
pada 25 Juni 2015 itu.Sumber Berita : http://setkab.go.id/sukseskan-pilkada-serentak-presiden-jokowi-tetapkan-27-juni-jadi-hari-libur-nasional/