JEPARA - Selama arus mudik dan balik, truk besar dilarang beroperasi selama delapan hari.
Hanya truk yang mengangkut bahan bakar dan kebutuhan pokok yang
diperbolehkan melintas di jalan nasional. Sesuai kebijakan, truk tidak
diperbolehkan melintas pada tanggal 8, 9,12,13,14, 22, 23 dan 24 Juni
2018.
Kebijakan itu juga diberlakukan di Kabupaten Jepara. Jalan tersebut
menjadi jalur utama penghubung Jepara dengan Demak-Semarang dan
Kudus-Demak.
Kasatlantas Polres AKP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan,
aturan terkait kendaraan yang diperbolehkan dan tidak saat arus mudik
dan arus balik ini dua hari lebih pendek ketimbang kebijakan tahun-tahun
sebelumnya.
Kebijakan sebelumnya, kendaraan besar dilarang beroperasi selama 10
hari penuh mulai tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) hingga tiga hari
setelah Lebaran (H+3).
”Aktivitas kendaraan besar yang berkaitan dengan PLTU Tanjungjati B
juga tidak diperbolehkan beroperasi di tanggal-tanggal tersebut,” tutur
Putu, kemarin.
Kantong Parkir
Aktivitas angkut yang berhubungan dengan aset nasional itu, yakni
pengangkutan limbah batu bara. Juga aktivitas pengangkutan material
pembangunan PLTU Unit 5 dan 6. Dari Satlantas Polres Jepara sendiri tak
menyiapkan kantong parkir khusus.
Hanya saja, jika didapati truk bermuatan berat bukan bahan bakar dan
bahan pokok yang melintas di jalan nasional, maka akan mengarahkan sopir
agar berhenti di tanah-tanah lapang. ”Bisa di lapangan atau bahu-bahu
jalan yang lebar. Nanti anggota akan patroli,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Deni Hendarko menyatakan,
untuk menindaklanjuti kebijakan soal lalu lintas itu, pihaknya telah
menyiapkan satu kantong parkir bagi kendaraan berat yang melintas di
Jepara.
Yakni di area Terminal Welahan. Lokasi ini dipilih karena merupakan
pintu masuk ke Jepara dan areanya cukup luas. ”Kami hanya menyiapkan
satu di situ (Terminal Welahan). Lokasinya cukup buat parkir beberapa
truk besar,” tandas Deni.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/94040/truk-muatan-berat-dilarang-melintas