Cari Blog Ini

Sabtu, 09 Juni 2018

Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

JEPARA - Selama arus mudik dan balik, truk besar dilarang beroperasi selama delapan hari.
Hanya truk yang mengangkut bahan bakar dan kebutuhan pokok yang diperbolehkan melintas di jalan nasional. Sesuai kebijakan, truk tidak diperbolehkan melintas pada tanggal 8, 9,12,13,14, 22, 23 dan 24 Juni 2018.
Kebijakan itu juga diberlakukan di Kabupaten Jepara. Jalan tersebut menjadi jalur utama penghubung Jepara dengan Demak-Semarang dan Kudus-Demak.
Kasatlantas Polres AKP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, aturan terkait kendaraan yang diperbolehkan dan tidak saat arus mudik dan arus balik ini dua hari lebih pendek ketimbang kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan sebelumnya, kendaraan besar dilarang beroperasi selama 10 hari penuh mulai tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) hingga tiga hari setelah Lebaran (H+3).
”Aktivitas kendaraan besar yang berkaitan dengan PLTU Tanjungjati B juga tidak diperbolehkan beroperasi di tanggal-tanggal tersebut,” tutur Putu, kemarin.
Kantong Parkir
Aktivitas angkut yang berhubungan dengan aset nasional itu, yakni pengangkutan limbah batu bara. Juga aktivitas pengangkutan material pembangunan PLTU Unit 5 dan 6. Dari Satlantas Polres Jepara sendiri tak menyiapkan kantong parkir khusus.
Hanya saja, jika didapati truk bermuatan berat bukan bahan bakar dan bahan pokok yang melintas di jalan nasional, maka akan mengarahkan sopir agar berhenti di tanah-tanah lapang. ”Bisa di lapangan atau bahu-bahu jalan yang lebar. Nanti anggota akan patroli,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Deni Hendarko menyatakan, untuk menindaklanjuti kebijakan soal lalu lintas itu, pihaknya telah menyiapkan satu kantong parkir bagi kendaraan berat yang melintas di Jepara.
Yakni di area Terminal Welahan. Lokasi ini dipilih karena merupakan pintu masuk ke Jepara dan areanya cukup luas. ”Kami hanya menyiapkan satu di situ (Terminal Welahan). Lokasinya cukup buat parkir beberapa truk besar,” tandas Deni.


Sumber Berita :   https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/94040/truk-muatan-berat-dilarang-melintas