Cari Blog Ini

Senin, 09 Juli 2018

Aduan PPDB Diterima Ombudsman Jateng

Pati – Lima belas aduan terkait keluhan penyelenggaraan PPDB diterima Posko Pengaduan yang didirikan Ombudsman RI Wiyalah Jateng. Aduan tersebut datang dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan pesan singkat, telepon dan wali murid yang datang sendiri ke posko.
Demikian ungkap PLH Kepala perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu kepada awak media, Sabtu (7/7/2018).
“Tidak hanya terbatas pada SMA/SMK juga SMP, SD dan TK dari hasil penelusuran kami dari beberapa pengaduan yang kami terima kurang lebih 15 laporan masyarakat, yang mana terkait penyimpangan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ungkapnya.
Sabaruddin menambahkan pada permendikbud nomor 19/2018 menjelaskan jika SMA/SMK wajib menerima peserta didik dengan ekonomi tidak mampu. Yang mana dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan dari pemerintah.
“Namun dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat diduga bahwa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) ini digunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya orang tua peserta didik adalah mampu secara ekonomi,” imbuh Sabaruddin Hulu.
Latar belakang wali murid mengajukan permohonan SKTM guna memenuhi persyaratan pendaftaran dari sekolah agar bisa diterima. Padahal sanksi yang diterapkan dari Permendikbud itu adalah pengeluaran siswa dari sekolah dan tidak diterima sekolah negeri mana pun.
“Apabila nanti di temukan hasil survei yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan,” ungkap PLH Kepala perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Sebagai pihak yang bersangkutan, baik lurah atau camat agar lebih selektif untuk menandatangani SKTM. Langkah ini guna mencegah mal-administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.