Demikian ungkap PLH Kepala perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu kepada awak media, Sabtu (7/7/2018).
“Tidak hanya terbatas pada SMA/SMK juga
SMP, SD dan TK dari hasil penelusuran kami dari beberapa pengaduan yang
kami terima kurang lebih 15 laporan masyarakat, yang mana terkait
penyimpangan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ungkapnya.
Sabaruddin menambahkan pada
permendikbud nomor 19/2018 menjelaskan jika SMA/SMK wajib menerima
peserta didik dengan ekonomi tidak mampu. Yang mana dibuktikan dengan
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan dari pemerintah.
“Namun dari laporan yang disampaikan
oleh masyarakat diduga bahwa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) ini
digunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya orang tua peserta didik
adalah mampu secara ekonomi,” imbuh Sabaruddin Hulu.
Latar belakang wali murid mengajukan
permohonan SKTM guna memenuhi persyaratan pendaftaran dari sekolah agar
bisa diterima. Padahal sanksi yang diterapkan dari Permendikbud itu
adalah pengeluaran siswa dari sekolah dan tidak diterima sekolah negeri
mana pun.
“Apabila nanti di temukan hasil survei
yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan,” ungkap PLH Kepala
perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Sebagai pihak yang bersangkutan, baik lurah atau camat agar lebih
selektif untuk menandatangani SKTM. Langkah ini guna mencegah
mal-administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sumber Berita: http://wartapati.com/aduan-ppdb-diterima-ombudsman-jateng/