Grobogan – Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Grobogan melangsungkan pembekalan teknis bagi panitia Pilkades, Kamis (5/7/2018).
Pembekalan bertempat di gedung Riptaloka, Setda Grobogan itu
direncanakan dilangsungkan secara bergelombang selama tiga hari karena
jumlah panitianya cukup banyak.
“Jumlah panitia Pilkades tiap desa ada 7 orang. Oleh sebab itu,
pembekalan kita lakukan secara bertahap selama tiga hari supaya panitia
Pilkades paham dengan materi yang disampaikan,” kata Kabag Pemdes Daru
Wisakti.
Menurut Daru, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan
panitia dalam pelaksanaan Pilkades. Khususnya, saat mengumumkan hasil
perhitungan suara guna menghindari adanya kesalahan yang bisa berdampak
luas.
Lebih lanjut Daru menyatakan, panitia diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum hasil perhitungan suaranya diumumkan.
Panitia harus memastikan rekapitulasinya sudah benar dan para saksi
juga sudah memberikan persetujuan. Setelah semuanya sesuai, hasil
perhitungan suara baru dituangkan dalam berita acara.
“Pastikan pula kalau surat suaranya sudah terhitung seluruhnya.
Hasil perhitungan suara sebaiknya jangan buru-buru diumumkan sebelum
dilakukan pengecekan dengan cermat,” tegasnya.
Daru
menyatakan, peringatan itu perlu disampaikan terkait pelaksanaan
Pilkades di daerah lain yang sempat menimbulkan persoalan hukum. Hal itu
terjadi karena panitia sudah terlanjur mengumumkan pemenang Pilkades.
Namun, setelah itu baru ketahuan kalau ada satu kotak suara yang
belum dihitung. Dari perhitungan lanjutan, pemenang Pilkades ternyata
berbeda dengan nama yang sudah diumumkan sebelumnya.
“Peristiwa seperti ini saya harapkan jangan sampai terjadi di
Grobogan. Tolong hal ini diperhatikan dengan serius,” cetus mantan
Kepala Satpol PP itu.
Dari menegaskan, pelaksanaan Pilkades di Grobogan dilangsungkan
dalam dua gelombang. Untuk Pilkades gelombang I diperuntukkan bagi desa
yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret
2019. Jumlahnya ada 222 desa. Adapun waktu pelaksanaannya ditetapkan
tanggal 22 November 2018.
“Jadi, dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan
baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan
pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan
serempak bulan Maret 2019,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan itu.
Kemudian Pilkades gelombang II diperuntukkan bagi 51 desa yang masa
jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya
direncanakan akhir tahun 2019.
Untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan
anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya
diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan
bilik suara, surat suara, dan honor panitia.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/07/05/144875/grobogan-siap-gelar-pilkades-serentak-panitia-dibekali-ini-supaya-tak-ada-kecurangan.html