Atas dasar pertimbangan tersebut, pada
21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS)
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan
Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau
Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a.
Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini,
diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang
kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada
pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman
lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui
Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP
ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud,
dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat
berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan
perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor
Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor
pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan,
koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan
perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum
daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran
publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses
dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha
yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS
memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB
(Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB
berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas
berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha
dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan
persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga
sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API
(Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha
yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan
mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha
mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),
dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses
pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha
wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga
OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha
yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau
kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk
menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai
prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana
untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau
menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b.
Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin
Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan:
a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan
gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e.
pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau
kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan
produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b.
rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan
kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS
menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk
memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b.
pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang
dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang
sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan
Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” bunyi Pasal 40 PP
ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha
dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku
Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP
ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan,
dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS
berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem
OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha
pada sistem OSS; d. Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan e.
Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan
pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri
koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan,
Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum
berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan
PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 21 Juni 2018.Sumber Berita : http://setkab.go.id/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/