KUDUS GEBOG - Wacana pembukaan akses Jalan Rahtawu (Gebog)
dengan Soco (Dawe), kembali dicoba direalisasikan. Pembuatan akses jalan
menyisir lereng Pegunungan Muria dimungkinkan dilakukan bila semua
syarat dan tahapan diselesaikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sam’ani Intakoris,
Minggu (8/7) menyebut syarat dasar pembukaan jalan yakni persetujuan
tertulis warga. Persetujuan pemilik lahan di kedua wilayah menjadi
landasan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
”Akan kami coba usulkan pelaksanaannya,” katanya. Selanjutnya,
serangkaian kajian harus dilakukan. Selain kajian potensi dampak positif
dan negatif, teknis pembuatan jalan penghubung perlu disiapkan.
Intinya, meskipun meyakini pembuatan akses penghubung bermanfaat, tidak
ada satu tahapan ditinggalkan. ”Jangan sampai menimbulkan masalah di
kemudian hari,” tandasnya. Setelah wacana perintisan, kata dia, belum
dilakukan persiapan apa pun terkait pembukaan Rahtawu-Soco di lereng
Pegunungan Muria.
Pihaknya tidak akan mengawali kegiatan sebelum ada kajian mendalam dari
berbagai aspek, serta bukti dukungan warga sekitar. Kegiatan awal yang
diusulkan berupa penyiapan lahan yang akan dilebarkan.
Alokasi
Tahap awal, diperkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp 5 miliar hingga Rp
10 miliar. Seandainya segala sesuatunya siap, diusulkan melalui APBD
Kabupaten Kudus. Secara resmi, hingga saat ini belum ada usulan dana
untuk Rahtawu- Soco. ”Dana digunakan untuk pelebaran jalan di sekitar
Rahtawu,” jeasnya.
Sebelumnya, Kadus Wetan Kali, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Saneka,
menyebut tidak ada yang dipaksakan dalam rencana pembuatan jalan tembus
Rahtawu-Soco. Hasil pertemuan dengan 45 orang pemilik lahan di
wilayahnya yang akan digunakan untuk akses jalan, semuanya bersedia.
Segala sesuatunya disampaikan secara terbuka agar tidak memicu persoalan
di kemudian hari. ”Yang jelas, warga sangat mendukung rencana
tersebut,” ungkapnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/101989/jalan-tembus-direalisasikan