KUDUS- Antrian mengular terlihat di layanan Dukcapil Kudus pada Senin
(2/7). Area yang sebenarnya digunakan untuk jalan pun tertutup oleh
antrian. Bahkan, beberapa orang duduk di tangga Dukcapil yang menuju ke
lantai dua. Kebanyakan dari mereka adalah siswa-siswi SMP yang akan
melegalisir Akta Kelahiran dan KK.
Ade (15) salah satu siswi SMP yang duduk di tangga Dukcapil mengaku
sudah antri sejak pukul delapan pagi tadi. Namun hingga pukul 10.23 WIB
tadi belum dipanggil. “Pas ke sini sudah ramai sekali, sejak pagi tadi
sih,” ujarnya. Ia yang berdomisili di Mejobo ini akan legalisir KK dan
Akta Kelahiran untuk mendaftar SMA. Dirinya mau mendaftar di SMA 1 Kudus
yang masih jadi satu zona dengan Mejobo di Zona Satu. “Baru legalisir
sekarang karena baru tahu mengenai peraturan legalisirnya,” lanjutnya
lagi. Menurutnya, peraturan mendaftar sekolah lebih rumit dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Dinas Dukcapil, Putut Winarno menyatakan, lonjakan sudah
terjadi sejak Kamis setelah libur lebaran. Jumlah rata-ratanya mencapai
1.000-an nomor legalisir per sehari. “Biasanya sampai 2.400an nomor per
hari. Tapi kan biasanya per orang kadang bawa tiga produk adminduk,
yakni KK, Akta Kelahiran, dan mungkin KTP,” jelasnya. Padahal, pada hari
biasa legalisir hanya berkisar 100-an nomor saja. Hal ini juga terjadi
pada saat Dukcapil tutup pukul 11.30 pada Jumat kemarin. “Balik Jum’atan
itu sudah banyak sekali yang mau ngambil dan yang mau memasukkan Akta
ataupun KK, pagi sebelum buka pun sudah banyak yang antri di luar,”
katanya.
Ini terkait dengan persyaratan baru mendaftar sekolah yang mengharuskan
menggunakan legalisir Akta Kelahiran dan KK. “Karena sekarang di
sekolah itu sistemnya zona, KK yang digunakan itu enam bulan sebelum
pendaftaran untuk berpengaruh pada zona tempat tinggal sekolahnya,”
ujarnya. Zonanya dibagi dari zona satu dan seterusnya. Beberapa tempat
bisa saja menjadi satu zona. Adanya aturan dari Dinas Pendidikan
tersebut menurut Putut agar pembagian sekolah siswa merata dan tidak
berpindah-pindah. Kecuali yang orang tuanya bekerja di Dinas vertical
seperti Kepolisian, TNI, Pajak, maupun Bea Cukai. “Tapi kalau di luar
itu tidak bisa, karena sistem zona itu ada penilaiannya, jika mau
mendaftar di luar zona hanya dapat jatah 20 persen,” jelasnya lagi.
Sebenarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi menyatakan
khusus untuk pendaftaran SMA dan SMK tidak perlu menggunakan legalisir.
Para siswa hanya menunjukkan KK ataupun Akta yang asli saja. Namun Dinas
Dukcapil tetap melayani jika ada pengajuan dari pemohon, berapapun
legalisir yang dibutuhkan, secara gratis.
Ia menyampaikan jika pemohon legalisir KK dan Akta sampai menjelang
pendaftaran masih banyak, Dukcapil akan membuka pelayanan hingga malam
hari. “Arahan dari Bapak Kadin seperti itu, biasanya dibuka sampai jam
10 malam,” ujarnya. Hal ini juga pernah dilakukan pada 2017 lalu. Ketika
ditanya mengenai penambahan personil, Putut mengaku hanya mengurangi
tenaga jemput bola Dukcapil yang biasanya melayani di daerah ataupun
tempat umum. “Ada penambahan yang melegalisir, di Costumer Service, dan
yang menandatangani. Yang tanda tangan ada saya, dan tiga Kabid secara
bergantian,” jelasnya.
Sebelumnya, Dukcapil juga pernah membuka layanan 24 jam maupun
pelayanan pada Sabtu dan Minggu untuk untuk perekaman KTP elektronik
sebelum Pilkada. “Pokoknya, jika memang dibutuhkan, kita tetap membuka
jam ekstra,” ujar Putut. Sampai pada 28 Juni, warga yang melakukan
perekaman e-KTP sebanyak 613.784 orang dari 625.548 orang yang wajib
melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, masih ada 11.764 orang yang belum
melakukan perekaman KTP elektronik.