Kudus – Ombusdman Perwakilan Jateng menerima 12
laporan dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
tahun 2018. Beberapa laporan di antaranya terkait pemaksaan sekolah
kepada siswa baru untuk pembelian seragam.
Menurut, Belinda Wasistiyana Dewanty Staf Ombudsman Jateng, belasan
laporan itu diterima dalam kurun lima hari yakni mulai 1-5 Juli 2018.
“Laporan PPDB hingga hari ini sudah ada 12 laporan dari masyarakat,”
kata Belinda saat melakukan koordinasi di Dinas Pendidikan Kabupaten
Kudus, Kamis (5/7/2018).
Ia mengatakan, laporan yang diterima bermacam-macam. Ada yang
melaporkan terkait diwajibkan siswa baru untuk membeli seragam. Pihaknya
meminta supaya sekolah tidak memaksa wali murid membeli seragam yang
telah disediakan oleh sekolah.
“Orang tua diberi kebebasan untuk membeli seragan di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan terkait surat
keterangan tidak mampu (SKTM). Dikatakan SKTM digunakan kelurga ekonomi
kurang mampu untuk mendaftar di sekolah. Bukan justru disalah gunakan
oleh orang yang secara ekonomi mampu.
” Kalau memang ada ganjalan, silahkan laporkan saja ke Ombudsman, ” tegasnya.
Lanjut dia, terkait zonasi sejauh ini pihaknya belum mendapatkan
laporan. Seperti halnya di Kudus, hingga saat ini belum ada laporan
terkait zonasi.
“Hingga saat ini belum ada laporan terkait zonasi. Seperti di Kudus
sejauh ini juga terbilang aman. Karena belum ada laporan, “ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kudus Kasmudi mengatakan,
sejauh ini terutama terkait zonasi belum ada keluhan. Disebutkan dia,
sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan.
“Agar kualitas anak-anak di Kudus ini merata. Anak yang kurang
pintar bertemu dengan anak yang pintar. Selain itu keluhan terkait
zonasipun belum ada laporan, ” jelas Kasmudi.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/07/05/144883/ombudsman-jateng-terima-aduan-soal-ppdb-sktm-dan-seragam-paling-banyak.html