PATI - Pemkab Pati mulai mempersiapkan sistem pendaftaran pemilihan kepala desa (pilkades) secara online. Hanya saat
ini kebijakan baru tersebut masih dikaji lebih dalam lagi. Kasubag Tata
Pemerintahan Desa Setda Pati Indah Febriana mengamini jika wacana
terkait penggunaan sistem pendaftaran online telah ada.
Bahkan aplikasi dan sistem untuk penggunaan sistem online sudah mulai
disiapkan. “Tak hanya itu, untuk aturan juga sebenarnya sudah disiapkan
hanya saja kami harus terlebih dahulu mengkaji. Karena untuk pelaksanaan
pilkades serentak tentu tak harus ada berbagai pertimbangan,” terang
Indah.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti pelaksanaan atau
penggunaan sistem online tersebut. Termasuk tidak bisa memastikan apakah
bisa digunakan dalam pilkades serentak tahun ini.
“Sebenarnya wacana itu muncul karena untuk menjawab aturan yang
memperbolehkan peserta dari luar daerah atau tidak ada syarat domisili
sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Sementara itu, dalam pilkades serentak nantinya tidak begitu banyak kebijakan yang berubah selain persoalan domisili.
Untuk calon kades pun masih diisyaratkan minimal dua sampai lima calon.
“Kalau memang nantinya ada calon lebih dari lima peserta maka akan
dilakukan seleksi terlebih dahulu yakni dengan tes tertulis.
Sementara itu, jika hanya tidak bisa karena tidak boleh melawan kotak
kosong,” tambahnya. Rencananya pilkades serentak akan digelar pada 15
Desember mendatang.
Untuk saat ini masih dalam tahapan penyesuaian perda usai munculnya
keputusan MK. Pemprov Jateng telah memfasilitasi Pemkab Pati setelah
diselesaikannya perubahan perda di DPRD Kabupaten Pati.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/101997/pendaftaran-pilkades-online-masih-dikaji