BLORA, - Pengisian 1.060 lowongan
jabatan perangkat desa di Blora, yang dijadwalkan usai Pilkada serentak,
ternyata belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Pengisian
lowongan itu tidak serta merta dilakukan usai pilgub, lantaran terbentur
aturan baru.
DPRD bersama Pemkab terlebih dahulu harus mengubah peraturan daerah
(perda) termasuk perubahan peraturan bupati (perbup) disesuaikan dengan
aturan baru.
Proses pengisian perangkat desa sebenarnya telah dijawalkan mulai tes
tulis pada 15 April 2018. Namun pada Januari 2018 Bupati Djoko Nugroho
memutuskan jadwal tersebut ditunda hingga Pilgub usai.
Kini, Pilgub telah selesai. Masyarakat pun kembali mempertanyakan
kapan agenda pengisian perangkat desa dilakukan. Apalagi sebelum
diputuskan ditunda, masyarakat yang berminat sudah mengurus persyaratan
pendaftaran perangkat desa. ‘’Dulu pengisian perangkat desa ditunda usai
Pilgub. Setelah Pilgub kapan? Apakah bulan Juli, Agustus atau kapan?
Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,’’ ujar Suprapto, salah seorang
warga Cepu.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Blora,
Riyanto Warsito, mengakui Pilgub telah selesai. Hanya saja menurutnya,
pengisian perangkat desa tidak serta merta bisa segera dilaksanakan.
Selesai Juli
‘’Perda dan perbupnya harus diubah dulu. Sebab, ada beberapa aturan
baru terkait pengisian perangkat desa dan harus dituangkan di perda atau
perbup,’’ tandasnya.
DPRD dan Pemkab sudah membahas perubahan perda tersebut dan diharapkan pembahasan itu selesai Juli 2018.
‘’Jika perubahan perda sudah selesai, kita tinggal melangkah ke tahap
berikutnya berupa persiapan pengisian perangkat desa, termasuk pula
perubahan perbup yang disesuaikan dengan perda,’’ ujarnya.
Menurutnya, jika segala sesuatunya berjalan lancar, pengisian
perangkat desa bisa dilakukan tahun ini. Yakni diawali dengan pengisian
sekretaris desa (sekdes) dan disusul pengisian perangkat desa lainnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/99770/pengisian-1060-perangkat-tunggu-revisi-perda