“Selama masa pendaftaran sejak 2 sampai 6
Juli 2018, ada sekitar 50-an SKTM yang dilampirkan. Namun memasuki
penutupan nanti pukul 15.00 semakin berkurang menjadi 30-an SKTM yang
ada di panitia,” terangnya .
Pencabutan itu lantaran pihak orang tua
murid mendapat sosialisasi dari Polres Pati perihal penggunaan SKTM
secara benar selama proses PPDB.
“Kemarin (5/7/2018) dari Polres Pati
memberi penyuluhan bab SKTM. Mungkin dari orang tua menyadari karena ada
yang merasa tidak memenuhi syarat menggunakan SKTM. Dan kami pun tidak
mencoret, melainkan kesadaran dari mereka yang mengundurkan diri,” kata
Hendro.
Ketua PPDB SMAN 1 Pati mengungkapkan banyak
persepsi keliru dari wali murid terkait lampiran SKTM guna mendaftar.
Mayoritas mereka beranggapan untuk keringanan biaya sekolah. Padahal
tidak itu, SKTM untuk syarat pendaftaran. Kalaupun ingin mendapat
keringanan biaya sekolah nanti ada proses berikutnya,” jelasnya.
Sanksi penyalahgunaan SKTM salah satunya
ialah tidak diterimanya anak didik ke sekolah negeri manapun. Sehingga
membuat orang tua berfikir ulang jika menggunakan surat dari pihak desa.
Hendro menjelaskan kuota peserta didik baru
2018 sudah terpenuhi sejak H+2 pendafatran. Yakni sebanyak 432 siswa
dengan rincian 360 orang kelas IPA dan 70 orang kelas IPS. Sehingga
dengan sisa waktu pendaftaran, pihak SMAN 1 Pati menolak pendaftar baru.
“Zona 1 ada 7 kecamatan, Pati, Margorejo,
Gembong, Tlogowungu, Wedarijaksa, Juwana, dan Gabus. Zona 2 yakni
kecamatan lainnya yang masih di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya.Sumber Berita : http://wartapati.com/puluhan-wali-murid-cabut-sktm-ppdb-dari-sman-1-pati/