Cari Blog Ini

Senin, 02 Juli 2018

RI-AS Resmi Tukar Data Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat secara resmi meneken Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country by Country Reports (BCAA on CBCR).

Dengan ini, maka Indonesia dan negeri Paman Sam itu bisa saling bertukar laporan per negara secara periodik sebagai salah satu cara mengurangi risiko penggerusan pajak dan pengalihan keuntungan (BEPS).

Mengutip siaran pers otoritas pajak, Senin (2/7/2018), penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner IRS Theodore Setzer.


Pertukaran Laporan Per Negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan oleh G20 dan OECD.

Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CbCR pada tanggal 26 Januari 2017. Saat ini, MCAA on CbCR telah ditandatangani oleh 69 (enam puluh sembilan) negara/yurisdiksi.

Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah sejumlah 52 negara/yurisdiksi.

AS sendiri tidak termasuk dalam pihak yang menandatangani MCAA on CbCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR.

Penandatanganan BCAA on CBCR antara Indonesia dan Amerika Serikat ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting). 


Sumber Berita :   https://www.cnbcindonesia.com/news/20180702101608-4-21372/ri-as-resmi-tukaran-data-pajak