PATI-Pemerintah mengeluarkan peraturan ketat
terkait keberangkatan haji dan umrah. Untuk mememberikan kesempatan
merata kepada setiap calon haji, orang yang sudah haji tidak bisa
langsung mendaftar haji lagi.
Hal itu dikemukakan Bupati Pati
Haryanto pada acara tasyakuran kedatangan jamaah haji di Pendopo
Kabupaten Pati, kemarin. Acara tasyakuran tersebut juga dihadiri Wakil
Bupati Pati, Sekda Pati, serta Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra
Setda Pati Edi Sulistyono.
"Setelah kita menunaikan ibadah
haji, rentan waktunya adalah 10 tahun kemudian untuk bisa mendaftar
ibadah haji lagi. Yang umroh pun juga demikian, baru bisa mendaftar lagi
setelah 5 tahun", jelasnya. Jika masyarakat sudah pernah haji namun
mendaftar lagi, maka akan dikenakan charge dengan nominal Rp 8 - 9 juta.
Diakui Bupati bahwa untuk bisa
mendaftar hingga menunaikan ibadah haji, membutuhkan waktu yang tidak
sebentar, namun sangat lama. "Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas
kedatangan kembali para jamaah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur",
pungkasnya.Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/09/26/sudah-haji-10-tahun-kemudian-baru-bisa-berhaji-lag/