PATI-Bupati Pati Haryanto hari ini (22/1)
kembali menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di desa Lahar Kecamatan Tlogowungu.
Penyerahan sertifikat bersama dengan
Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini merupakan kali ketiga setelah
penyerahan pertama yakni di Kecamatan Cluwak dan di Kecamatan
Pucakwangi. Program PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah
untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek
pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa atau
kelurahan maupun yang setingkat.
Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa
PTSL ini merupakan program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki
bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya terjangkau
bukan gratis.
"Murah dan mudah, disepakati bersama
oleh karenanya jangan sampai ada ribut saling lapor melapor terkait
biaya, itu semua jelas dan ada aturannya serta legal," tegas Bupati.
Sebanyak 800an sertifikat dibagikan
kepada 8 desa yang berada di kecamatan Tlogowungu yakni, Desa Cabak,
Desa Suwatu, Desa Lahar, Desa Tanjungsari, Desa Lahar, Desa Guwo, Desa
Regaloh dan Desa Gunungsari.
Bupati tak lupa mengajak masyarakat
agar setelah mendapat sertifikat tersebut, digunakan sebagaimana
mestinya dan mempunyai kebermanfaatan. Bupati menjelaskan, kalaupun
digunakan sebagai jaminan di bank, tidak masalah namun diharapkan
setelah itu dapat digunakan sebagai modal usaha.
"Monggo saja kalau sertifikat
tersebut mau di pakai sebagai agunan, namun kalau sudah cair, ya dipakai
modal, agar mendapatkan hasil. Kalau cuma untuk membangun rumah saja,
ya ujung - ujungnya pasti merasa keberatan," imbuhnya.
Karena itu, Haryanto mengajak
masyarakat untuk menyengkuyung program ini bersama-sama. "Kita dukung
program-program seperti ini, jangan sampai masyarakat terprovokasi
dengan berita - berita negatif terkait PTSL. Disamping itu yang
terpenting, manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten
Pati Yoyok Hadi Mulyo Anwar mengatakan bahwa sertifikasi tanah melalui
program PTSL merupakan salah satu program strategis BPN yang
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Program PTSL ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan
diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap
pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa
biaya materai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan
hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah
daerah,” pungkasnya.Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2019/01/22/kembali-bagikan-sertifikat-ptsl-bupati-himbau-masy/