KUDUS- Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus mendesak Satpol
PP dan dinas terkait segera menindak minimarket dan toko modern yang
masih melanggar ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Wakil Ketua
DPRD Kudus Dedhy Prayogo menganggap sidak Komisi B dan rapat dengar
pendapat dengan SKPD terkait sudah cukup sebagai bentuk sosialisasi
kepada pengelola toko modern.
Namun pihaknya melihat hingga saat
ini masih banyak toko modern melanggar ketentuan perda. ”Untuk itu, kami
kembali mendesak Satpol PP bersama SKPD terkait untuk segera
bertindak,” kata dia, Rabu (29/11). Wakil rakyat dari Partai Golkar itu
mendapati hampir semua minimarket di Kudus belum menaati ketentuan
mengenai jam operasional.
Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Penataan dan Pembinaan Toko Modern di Kabupaten Kudus mengatur jam buka
toko modern pada hari Senin - Jumat pukul 10.00 WIB - 22.00.
Pada
Sabtu dan Minggu pukul 10.00 WIB - 23.00, sedangkan pada hari besar
keagamaan dan hari libur nasional pukul 10.00 - 24.00. ”Untuk minimarket
yang menyatu dengan bangunan fasilitas umum pelayanan masyarakat,
semisal rumah sakit, boleh buka 24 jam.”
Upaya Melindungi
Dhedy
mengaku heran aparat Satpol PP, sebagai aparat penegak Perda dan Dinas
Perdagangan sebagai dinas teknis belum kunjung melakukan tindakan tegas.
Padahal
persoalan mengenai kepatuhan pengelola minimarket sudah berkali-kali
dibawa ke forum rapat kerja dengan Komisi B DPRD. Pengaturan jam
operasional minimarket, lanjut dia, merupakan salah satu bagian dari
upaya DPRD melindungi ekonomi masyarakat kecil.
Kemenjamuran
minimarket pada saat ini membuat toko kelontong kecil di pedesaan
semakin terjepit, bahkan beberapa di antaranya gulung tikar. Padahal
selain jam operasional, perda juga mengamanatkan agar minimarket atau
toko modern mengakomodasi produk UMKM setempat.
”Oleh karena itu,
kami meminta pengelola minimarket jangan menyepelekan regulasi
tersebut.” Wakil Ketua DPRD Kudus dari Fraksi PKB Ilwani menambahkan,
Satpol PP harus lebih tegas lagi dan tidak pandang bulu dalam menegakkan
perda. ìJangan sampai ada kesan Satpol PPtebang pilih, yaitu tegas
menertibkan PKL tapi lemah saat menertibkan toko modern.”
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/18638/Minimarket-Langgar-Perda-di-Kudus-Tak-Ditindak