#BHINEKA TUNGGAL IKA #MAULID NABI MUHAMMAD SAW 2024 #KESAKTIAN PANCASILA 2024 MENUJU PUNCAK KOMPETISI PEPARNAS XVII SOLO #PEPARNAS XVII SOLO 6-13 OKTOBER 2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024 #MOTOGP2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024
IBL ALL INDONESIA 2024 #liga2 indonesia baru 2024/2025 #liga2 indonesia baru 2023/2024 # BWF World 2024 #BRI LIGA1 2024-25 #liga1 indonesia baru 2024/2025 #PILKADA SERENTAK 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024

Cari Blog Ini

Kamis, 30 November 2017

Minimarket Langgar Perda di Kudus Tak Ditindak

KUDUS- Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus mendesak Satpol PP dan dinas terkait segera menindak minimarket dan toko modern yang masih melanggar ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Kudus Dedhy Prayogo menganggap sidak Komisi B dan rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait sudah cukup sebagai bentuk sosialisasi kepada pengelola toko modern.
Namun pihaknya melihat hingga saat ini masih banyak toko modern melanggar ketentuan perda. ”Untuk itu, kami kembali mendesak Satpol PP bersama SKPD terkait untuk segera bertindak,” kata dia, Rabu (29/11). Wakil rakyat dari Partai Golkar itu mendapati hampir semua minimarket di Kudus belum menaati ketentuan mengenai jam operasional.
Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Modern di Kabupaten Kudus mengatur jam buka toko modern pada hari Senin - Jumat pukul 10.00 WIB - 22.00.
Pada Sabtu dan Minggu pukul 10.00 WIB - 23.00, sedangkan pada hari besar keagamaan dan hari libur nasional pukul 10.00 - 24.00. ”Untuk minimarket yang menyatu dengan bangunan fasilitas umum pelayanan masyarakat, semisal rumah sakit, boleh buka 24 jam.”
Upaya Melindungi
Dhedy mengaku heran aparat Satpol PP, sebagai aparat penegak Perda dan Dinas Perdagangan sebagai dinas teknis belum kunjung melakukan tindakan tegas.
Padahal persoalan mengenai kepatuhan pengelola minimarket sudah berkali-kali dibawa ke forum rapat kerja dengan Komisi B DPRD. Pengaturan jam operasional minimarket, lanjut dia, merupakan salah satu bagian dari upaya DPRD melindungi ekonomi masyarakat kecil.
Kemenjamuran minimarket pada saat ini membuat toko kelontong kecil di pedesaan semakin terjepit, bahkan beberapa di antaranya gulung tikar. Padahal selain jam operasional, perda juga mengamanatkan agar minimarket atau toko modern mengakomodasi produk UMKM setempat.
”Oleh karena itu, kami meminta pengelola minimarket jangan menyepelekan regulasi tersebut.” Wakil Ketua DPRD Kudus dari Fraksi PKB Ilwani menambahkan, Satpol PP harus lebih tegas lagi dan tidak pandang bulu dalam menegakkan perda. ìJangan sampai ada kesan Satpol PPtebang pilih, yaitu tegas menertibkan PKL tapi lemah saat menertibkan toko modern.”


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/18638/Minimarket-Langgar-Perda-di-Kudus-Tak-Ditindak