REMBANG–
Pengerjaan lanjutan proyek Pasar Sale yang dikerjakan oleh rekanan
terblacklist tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) akhirnya distop alias
dihentikan. Penghentian proyek Tugas Pembantuan (TP) APBN 2017 itu
dilakukan setelah rombongan DPRD Rembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRD menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi, Rabu (29/11).
Saat
rombongan DPRD sampai ke lokasi, memang tidak ada pekerjaan yang sedang
berlangsung. Namun, sekilas rombongan menemukan adanya tanda-tanda
bekas pengerjaan yang baru saja dilakukan. Selain itu, di lokasi juga
nampak beberapa orang yang patut diduga merupakan pekerja di sana.
Anggota
Komisi B DPRD Rembang, Nur Hasyim mengungkapkan, satu hal yang
ditemukan di lapangan dalam sidak kemarin adalah masih adanya pekerjaan
yang dilakukan rekanan lama setelah dilakukan putus kontrak.
Rombongan
anggota DPRD akhirnya menanyakan hal itu kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPKom) yang kemarin juga berada di lokasi. “Saya kejar-kejar
terus, katanya kontrak sudah diputus kok masih ada pekerjaan, harusnya
kan berhenti. Dia (PPKom) bingung jawabnya,” terang Hasyim.
Ia
meminta agar permasalahan yang terjadi pada pengerjaan Pasar Sale harus
diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Katanya putus
kontrak, kok lucunya masih ada pekerjaaan,” imbuh dia.
Wakil
Ketua DPRD Rembang, Gunasih yang juga turut ke lokasi merekomendasikan
agar Pokja Pasar Sale harus mempercepat penunjukan rekanan baru.
Pasalnya, sebagaimana kontrak di awal pekerjaan senilai Rp
5.087.260.000,- itu harus sudah selesai pada 18 Desember 2017 mendatang.
Selain
itu, penujukan pengerja baru oleh Pokja nanti juga harus
mempertimbangkan rekanan yang benar-benar bertanggungjawab bisa
menyelesaikan sesuai sisa waktu yang ada. Pasalnya, jika rekanan baru
tetap tidak bisa menuntaskan sampai batas waktu, resikonya adalah
kembali dilakukan putus kontrak.
“Pekerjaan terbilang masih
banyak. Kalaupun besok Pokja menunjuk rekanan baru, maka harus ada usaha
tambahan, lembur, menambah pekerja atau menggunakan alat yang bisa
mempercepat pekerjaan,” jelas dia.
Penambahan Waktu
Dewan
juga menyarankan kepada Pokja untuk menggali informasi tentang peluang
adanya penambahan waktu penyelesaian atas proyek ini. Pasalnya, putus
kontrak terjadi karena di luar teknis, yaitu adanya blacklist dari
daerah lain yang baru diketahui di tengah pekerjaan.
“Setelah
putus kontrak sampai penunjukan rekanan baru kan ada waktu yang
terbuang. Silahkan ditanyakan, kira-kira bisa tidak waktu itu digunakan
sebagai tambahan pekerjaan rekanan baru. Di luar itu, penghentian
pekerjaan karena rekanan putus kontrak, kami sepakat. Putusan harus
dijalankan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop,
Akhsanudin yang menjabat sebagai pengguna anggaran proyek Pasar Sale
menyatakan, sudah menerima perintah penghentian pengerjaan dari
Inspektorat Kabupaten Rembang.
Atas perintah itu, pihaknya juga
sudah memastikan tidak ada pekerjaan lagi yang dilakukan di lokasi
proyek. Soal penunjukan rekanan baru selanjutnya adalah ranah atau
kewenangan Pokja proyek. “Foto sudah tidak ada pekerjaan sudah saya
sampaikan ke Inspektorat. Per hari ini Rabu, tidak ada pekerjaan, sampai
menunggu rekanan baru yang ditunjuk,” tandasnya.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/news/detail/8409/Tanpa-SPK-Pekerjaan-Lanjutan-Pasar-Sale-Akhirnya-Distop