#BHINEKA TUNGGAL IKA #MAULID NABI MUHAMMAD SAW 2024 MENUJU PUNCAK KOMPETISI PEPARNAS XVII SOLO #PEPARNAS XVII SOLO 6-13 OKTOBER 2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024 #MOTOGP2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024 #MOTOGP MANDALIKA 2024
IBL ALL INDONESIA 2024 #liga2 indonesia baru 2024/2025 #liga2 indonesia baru 2023/2024 # BWF World 2024 #BRI LIGA1 2024-25 #liga1 indonesia baru 2024/2025 #PILKADA SERENTAK 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024

Cari Blog Ini

Kamis, 30 November 2017

Tanpa SPK, Pekerjaan Lanjutan Pasar Sale Akhirnya Distop

REMBANG– Pengerjaan lanjutan proyek Pasar Sale yang dikerjakan oleh rekanan terblacklist tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) akhirnya distop alias dihentikan. Penghentian proyek Tugas Pembantuan (TP) APBN 2017 itu dilakukan setelah rombongan DPRD Rembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi, Rabu (29/11).

Saat rombongan DPRD sampai ke lokasi, memang tidak ada pekerjaan yang sedang berlangsung. Namun, sekilas rombongan menemukan adanya tanda-tanda bekas pengerjaan yang baru saja dilakukan. Selain itu, di lokasi juga nampak beberapa orang yang patut diduga merupakan pekerja di sana.

Anggota Komisi B DPRD Rembang, Nur Hasyim mengungkapkan, satu hal yang ditemukan di lapangan dalam sidak kemarin adalah masih adanya pekerjaan yang dilakukan rekanan lama setelah dilakukan putus kontrak.

Rombongan anggota DPRD akhirnya menanyakan hal itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang kemarin juga berada di lokasi. “Saya kejar-kejar terus, katanya kontrak sudah diputus kok masih ada pekerjaan, harusnya kan berhenti. Dia (PPKom) bingung jawabnya,” terang Hasyim.

Ia meminta agar permasalahan yang terjadi pada pengerjaan Pasar Sale harus diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Katanya putus kontrak, kok lucunya masih ada pekerjaaan,” imbuh dia.

Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih yang juga turut ke lokasi merekomendasikan agar Pokja Pasar Sale harus mempercepat penunjukan rekanan baru. Pasalnya, sebagaimana kontrak di awal pekerjaan senilai Rp 5.087.260.000,- itu harus sudah selesai pada 18 Desember 2017 mendatang.

Selain itu, penujukan pengerja baru oleh Pokja nanti juga harus mempertimbangkan rekanan yang benar-benar bertanggungjawab bisa menyelesaikan sesuai sisa waktu yang ada. Pasalnya, jika rekanan baru tetap tidak bisa menuntaskan sampai batas waktu, resikonya adalah kembali dilakukan putus kontrak.

“Pekerjaan terbilang masih banyak. Kalaupun besok Pokja menunjuk rekanan baru, maka harus ada usaha tambahan, lembur, menambah pekerja atau menggunakan alat yang bisa mempercepat pekerjaan,” jelas dia.

Penambahan Waktu

Dewan juga menyarankan kepada Pokja untuk menggali informasi tentang peluang adanya penambahan waktu penyelesaian atas proyek ini. Pasalnya, putus kontrak terjadi karena di luar teknis, yaitu adanya blacklist dari daerah lain yang baru diketahui di tengah pekerjaan.

“Setelah putus kontrak sampai penunjukan rekanan baru kan ada waktu yang terbuang. Silahkan ditanyakan, kira-kira bisa tidak waktu itu digunakan sebagai tambahan pekerjaan rekanan baru. Di luar itu, penghentian pekerjaan karena rekanan putus kontrak, kami sepakat. Putusan harus dijalankan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop, Akhsanudin yang menjabat sebagai pengguna anggaran proyek Pasar Sale menyatakan, sudah menerima perintah penghentian pengerjaan dari Inspektorat Kabupaten Rembang.

Atas perintah itu, pihaknya juga sudah memastikan tidak ada pekerjaan lagi yang dilakukan di lokasi proyek. Soal penunjukan rekanan baru selanjutnya adalah ranah atau kewenangan Pokja proyek. “Foto sudah tidak ada pekerjaan sudah saya sampaikan ke Inspektorat. Per hari ini Rabu, tidak ada pekerjaan, sampai menunggu rekanan baru yang ditunjuk,” tandasnya.


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/news/detail/8409/Tanpa-SPK-Pekerjaan-Lanjutan-Pasar-Sale-Akhirnya-Distop