JEPARA- Dalam tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Jepara
mengalokasikan dana sebesar lebih dari Rp123 miliar untuk memperbaiki
jalan. Program tersebut juga termasuk kegiatan peningkatan kualitas
jalan dari jalan biasa menjadi jalan beraspal hotmix atau beton. Secara keseluruhan semua proyek tersebut sudah dilelang tender dan tinggal menunggu pelaksanaannya.
Kabid Bina Marga di DPU-PR (Dinas Pekerjaan umum-Perumahan Rakyat)
Jepara, Ngadimin menyatakan, ada beberapa sumber pendanaan yang akan
digunakan dalam kegiatan ini. Semuanya sudah masuk dalam APBD Jepara
2018. Sumber-sumber tersebut di antaranya berasal dari asli APBD Jepara,
Banprop Jawa Tengah dan DAK (Dana Alokasi Khusus).
Untuk peningkatan jalan, menjadi hotmix atau beton, dari asli APBD
Jepara dialokasikan untuk jalan sepanjang 5,42 Km. Kemudian dari Banprop
Jawa Tengah ada peningkatan jalan sepanjang 2,918 km. Sedangkan dari
DAK akan ada peningkatan jalan sepanjang 3,9 km. Sedangkan perbaikan
jalan dengan jalan pengaspalan hotmix akan dilakukan untuk jalan
sepanjang 34,310 km yang dibiayai APBD Jepara asli dan 9,6 km dibiayai
dari dana yang bersumber dari Banprop Jawa Tengah.
“Total dana yang didapatkan dari Banprop, DAK dan dana asli daerah
yang kemudian masuk ke APBD Jepara 2018, untuk jalan jumlahnya mencapai
sekitar Rp123 miliar lebih. Kegiatan-kegiatan sudah dilelang tender dan
tinggal menunggu pengerjaan,” ujar Ngadimin, Jumat (29/6).
Secara keseluruhan, pada tahun 2018 ini akan ada pekerjaan perbaikan
jalan dan peningkatan kapasitas jalan sepanjang 56,3 km. Sedangkan
khusus untuk pemeliharaan jalan APBD Jepara juga mengalokasikan dana,
yang nilainya sebesar kurang lebih Rp29 milar. Panjang jalan di
Kabupaten Jepara sendiri secara keseluruhan mencapai sekitar 900 km.
Jalan-jalan yang akan diperbaiki dan ditingkatkan merupakan
jalan-jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Jepara. Sedangkan
untuk jalan desa dan jalan nasional, menjadi kewenangan dari Pemerintah
Desa dan Pemerintah Pusat. Untuk perbaikan jalan nasional, saat ini
sudah ada yang dikerjakan, di antaranya Jalan Raya Tahunan-Kalinyamatan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara sama sekali tidak memiliki
kewenangan apapun dalam pelaksanaan perbaikannya. “Lalu kalau jalan
desa, ya masuk dalam penganggaran di masing-masing pemerintah desa. Ada
pemilahan dalam hal ini, dan kami hanya melakukan sesuai dengan aturan
yang ada,” tegas Ngadimin.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/4873/Dialokasikan-Rp123-M-5632-Km-Jalan-Segera-Diperbaiki