Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka untuk pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka tersebut tertuang dalam kebijakan baru BI yang mulai berlaku 1 Agustus mendatang.
Perry Warjiyo, Gubernur BI mengatakan kebijakan ini diambil untuk
mengimbangi kebijakan moneter yang baru saja diambil oleh bank sentral
nasional, yaitu mengerek bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR)
sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
Maklum,
kebijakan itu diperkirakan akan membuat bunga kredit meningkat, termasuk
untuk segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dengan tidak
dipungutnya uang muka, diharapkan dapat mengompensasi dampak dari
kenaikan kredit.
"Relaksasi LTV ini menjadi stimulus agar permintaan pembelian rumah meningkat," ucap Perry di Kompleks BI, Jumat (29/6).
Kendati begitu, uang muka untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap
diterapkan, yaitu sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah
berukuran 21 meter persegi (m2). "Itu tetap kami bebaskan rasio
LTV-nya," jelasnya.
Selain itu, Perry juga memberi pelonggaran
jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa
melihat urutan.
"Penyesuaian ini menjadi maksimum kumulatif
sampai 30 persen setelah akad kredit. Jadi, begitu akad kredit dan
ditandatangani, pencairan kredit maksimum 30 persen," terang dia.
Lebih rinci, setelah fondasi rumah selesai dibangun, maksimum pencairan
menjadi 50 persen dari plafon kredit. Lalu, setelah tutup atap selesai,
pencairan maksimum mencapai 90 persen dari plafon.
"Pencairan kumulatif baru pada saat penandatangan serah terima akte jual beli dan cover note," tandasnya.
Sumber Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180629151043-78-310168/dua-bulan-lagi-cicil-rumah-bisa-tanpa-dp