Jakarta, kpu.go.id –
Usai divalidasi dan diapproval oleh perwakilan partai politik, tim
kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan memproduksi surat suara dari
desain akhir yang telah ditandatangani oleh peserta Pemilu 2019
tersebut.
Menurut
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, proses produksi rencananya akan
dilakukan pada pertengahan Januari 2019 atau setelah KPU mendapat
kepastian tidak adanya sanggahan dari perusahaan yang tidak terpilih
dalam proses lelang. “Jadi desain surat suara hari inilah (yang telah
divalidasi dan di approval) yang akan naik cetak mulai pertengahan
Januari nanti,” kata Pramono usai Acara Validasi dan Approval Surat
Suara untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Ruang
untuk sanggahan sendiri diberikan KPU sejak 7 Januari 2019. Saat ini
Pramono menyebut telah ada perusahaan pemenang lelang sementara yang
siap untuk memproduksi surat suara untuk kebutuhan pemilu. “Ruang
sanggahan agar proses ini lebih transparan, terbuka dan hasilnya
efisien. Nanti kita juga akan sampaikan secara terbuka efisiensi terkait
surat suara ini,” tambah Pramono.
Usai
diproduksi selama 60 hari atau selesai pada 15 Maret 2019, surat suara
tersebut nantinya menurut Pramono akan didistribusikan oleh perusahaan
pemenang lelang agar disortir oleh KPU ditingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya dilakukan pengepakan, kemudian disimpan kedalam tiap-tiap
kotak suara yang akan dikirim ke kecamatan, kelurahan hingga TPS. “Itu
prosesnya satu bulan sebelum 17 April 2019,” tambah Pramono.
Pramono
memastikan proses ini akan berlangsung tepat waktu, meskipun ada
pemunduran proses produksi dua minggu.”Itu sudah masuk dalam range kita jadi meski ada pemunduran dua minggu tidak pengaruhi apa-apa. Jadi itu sudah masuk bagian janji kita,” lanjut Pramono. Sumber : https://kpu.go.id/index.php/post/read/2019/7027/Surat-Suara-Pemilu-Dicetak-Pertengahan-Januari