PATI-Sebanyak 750 sertifikat Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dibagikan di Balai Desa
Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Kamis (21/2). Pembagian
sertifikat ini merupakan yang ketujuh kalinya usai pembagian di
Kecamatan Cluwak, Kecamatan Pucakwangi, dan Kecamatan Tlogowungu,
Kecamatan Batangan, dan Kecamatan Kayen.
Program PTSL, yang merupakan program
pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi
semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah
desa atau kelurahan maupun yang setingkat.
Namun ada yang unik di pembagian
PTSL Desa Kedungwinong ini. Kades Kedungwinong Sriyatun mengungkapkan
bahwa besaran biaya yang dikenakan bagi masyarakat penerima program ini
hanya sebesar Rp 113.000.
"Iya benar, biaya yang dikeluarkan
hanya sebesar 113 ribu rupiah. Dari biaya tersebut, hanya kita gunakan
untuk membeli patok batas, materai serta biaya untuk pemberkasan",
ungkapnya usai penyerahan sertifikat di Balai Desa.
Sriyatun menerangkan, dari 750
penerima program PTSL, 23 diantaranya ada yang terkena PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah). Dia pun merasa peduli kepada 23 warganya tersebut,
kemudian pihaknya memberikan blangko sehingga mereka dapat mengurus
sertifikat secara gratis. Merasa paling murah dalam mengurus sertifikat
PTSL ini, Sriyatun pun mengaku tidak khawatir akan mendapat protes
maupun cibiran dari desa lain yang biayanya jauh di atas desa
Kedungwinong.
"Ya kita kan punya rumah tangga
sendiri - sendiri, dan mengurus pemerintahan sendiri - sendiri, terlebih
desa Kedungwinong mempunyai prinsip meringankan beban masyarakat. Dan
alhamdulillah, di tahun 2019 ini kita akan mendapat jatah program PTSL
sebanyak 2.000 bidang, dengan biaya yang sama yakni 113 ribu", tegasnya.
Terkait biaya pengurusan sertifikat
yang sangat murah tersebut, Bupati Pati Haryanto mengapresiasi langkah
yang ditempuh Pemdes Kedungwinong. Dia menyebut bahwa biaya mengurus
sertifikat dengan biaya 113 ribu itu patut dicontoh oleh desa - desa
yang lain.
"Baik itu, malah agar bisa dicontoh
oleh desa maupun daerah yang lain. Sebab, tiap desa itu kan punya aturan
maupun kebijakan sendiri yang mana tujuannya untuk meringankan
masyarakatnya", jelasnya usai menyerahkan sertifikat kepada warga.
Terkait regulasi pembiayaan program
PTSL ini, Bupati menyebut bahwa dari pemerintah kabupaten memang tidak
ada regulasi yang mengaturnya. Sebab regulasi tersebut adalah dari
Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui surat edaran yang dikirimkan
kepada tiap daerah se - Jawa Tengah.
“Program Prona ini biayanya
ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan
diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap
pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa
biaya materai dan biaya patok", pungkasnya.Sumber : https://www.patikab.go.id/v2/id/2019/02/22/biaya-prapermohonan-paling-murah-bupati-himbau-des/