Cari Blog Ini

Jumat, 22 Februari 2019

Biaya Pra-permohonan Paling Murah, Bupati Himbau Desa Lain Bisa Seperti Kedungwinong

PATI-Sebanyak 750 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dibagikan  di Balai Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Kamis (21/2). Pembagian sertifikat ini merupakan yang ketujuh kalinya usai pembagian di Kecamatan Cluwak, Kecamatan Pucakwangi, dan Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Batangan, dan Kecamatan Kayen.
Program PTSL, yang merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun yang setingkat.
Namun ada yang unik di pembagian PTSL Desa Kedungwinong ini. Kades Kedungwinong Sriyatun mengungkapkan bahwa besaran biaya yang dikenakan bagi masyarakat penerima program ini hanya sebesar Rp 113.000.
"Iya benar, biaya yang dikeluarkan hanya sebesar 113 ribu rupiah. Dari biaya tersebut, hanya kita gunakan untuk membeli patok batas, materai serta biaya untuk pemberkasan", ungkapnya usai penyerahan sertifikat di Balai Desa.
Sriyatun menerangkan, dari 750 penerima program PTSL, 23 diantaranya ada yang terkena PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dia pun merasa peduli kepada 23 warganya tersebut, kemudian pihaknya memberikan blangko sehingga mereka dapat mengurus sertifikat secara gratis. Merasa paling murah dalam mengurus sertifikat PTSL ini, Sriyatun pun mengaku tidak khawatir akan mendapat protes maupun cibiran dari desa lain yang biayanya jauh di atas desa Kedungwinong.
"Ya kita kan punya rumah tangga sendiri - sendiri, dan mengurus pemerintahan sendiri - sendiri, terlebih desa Kedungwinong mempunyai prinsip meringankan beban masyarakat. Dan alhamdulillah, di tahun 2019 ini kita akan mendapat jatah program PTSL sebanyak 2.000 bidang, dengan biaya yang sama yakni 113 ribu", tegasnya.
Terkait biaya pengurusan sertifikat yang sangat murah tersebut, Bupati Pati Haryanto mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemdes Kedungwinong. Dia menyebut bahwa biaya mengurus sertifikat dengan biaya 113 ribu itu patut dicontoh oleh desa - desa yang lain.
"Baik itu, malah agar bisa dicontoh oleh desa maupun daerah yang lain. Sebab, tiap desa itu kan punya aturan maupun kebijakan sendiri yang mana tujuannya untuk meringankan masyarakatnya", jelasnya usai menyerahkan sertifikat kepada warga.
Terkait regulasi pembiayaan program PTSL ini, Bupati menyebut bahwa dari pemerintah kabupaten memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sebab regulasi tersebut adalah dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah melalui surat edaran yang dikirimkan kepada tiap daerah se - Jawa Tengah.
“Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan biaya patok", pungkasnya.


Sumber :  https://www.patikab.go.id/v2/id/2019/02/22/biaya-prapermohonan-paling-murah-bupati-himbau-des/