KUDUS (21/2) - Bupati Kudus H. M. Tamzil dan Ketua DPRD Kab. Kudus Ahmad
Yusuf Roni menandatangani keputusan DPRD tentang persetujuan atas 4
Ranperda Kabupaten Kudus. Berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Kudus masa persidangan pertama membahas laporan hasil kerja
Panitia Khusus (Pansus) I dan III.
Ketua Panitia khusus I DPRD Bambang Kasriono melaporkan kesimpulan
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023. Menyatakan bahwa Pansus 1 DPRD telah
menyelesaikan pembahasan serta menyetujui Ranperda tentang RPJMD
Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023. Selanjutnya agar dilakukan proses
penetapan menjadi peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang
berlaku. Sementara itu Pansus 1 DPRD juga memberikan 14 rekomendasi.
Salah satunya, dirinya menyebut “RPJMD yang ditetapkan menjadi pedoman
penyusunan Renstra Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah di tahun
awal diarahkan untuk pendataan dan perencanaan teknis” ucapnya.
Selanjutnya, Ketua Panitia khusus III DPRD H. Syu’aibul Huda
menyampaikan laporannya. Pansus III menyimpulkan Ranperda tentang pajak
restoran, pajak hiburan, retribusi pelayanan tera untuk segera
ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. Sedangkan Ranperda tentang
pengelolaan barang milik daerah, penataan dan pemindahan gudang agar
segera ditindaklanjuti sehingga mendapat fasilitas dari Gubernur Jawa
Tengah. “Pemungutan pajak restoran harus dilaksanakan secara selektif
agar tidak memberatkan atau mematikan pengusaha mikro kecil yang
bergerak di bidang restoran, restoran yang sudah memungut pajak tetapi
tidak disetor sesuai dengan aturan yang ada agar ditindak tegas,”
Sarannya kepada Pemkab.
Bupati Kudus H. M.Tamzil mengapresiasi kerja keras dan dedikasi DPRD
Kabupaten Kudus terutama Panitia Khusus DPRD dalam membahas rancangan
peraturan daerah yang diajukannya.
“Setelah memperhatikan dan mencermati secara seksama terhadap
penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus dan dilanjutkan
persetujuan terhadap 14 Ranperda yang kami ajukan. Kami sungguh
menanggapi secara positif atas berbagai masukan berupa kritik, saran,
masukan dan koreksi yang telah disampaikan oleh dewan yang terhormat.
Kritik, saran, masukan dan koreksi yang telah disampaikan laporan
panitia khusus tersebut dapat kami jadikan bahan untuk mendapatkan
solusi terhadap permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya.
Sumber : http://kudusnews.com/main/read/1/news/1606/bupati-kudus-tandatangani-persetujuan-4-ranperda-bersama-dprd