Rapat Paripurna DPR RI menyetujui
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persetujuan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,
Selasa (17/9/2019).
"Kami tanyakan kembali kepada seluruh
anggota, apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan tentang
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat
disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya Fahri kepada
seluruh anggota DPR, serentak dijawab "setuju", ketukan palu sidang
menjadi pertanda pengesahan.
Pembahasan revisi UU KPK dibahas oleh
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Pemerintah, sebelum
pengesahan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya
menjelaskan, bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan
pemerintahan. KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif yang sering
disebut sebagai lembaga-lembaga pemerintah.
"Dengan begitu dapat diletakkan bahwa
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang masuk dalam
rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi," papar Supratman.
Dia memaparkan dengan revisi undang-undang
ini bukan berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
diabaikan, justru dengan adanya revisi dimaksudkan untuk penguatan,
agar kegiatan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya semakin baik
dan komprehensif.
Supratman juga mengungkapkan, dalam revisi
ini pembaharuan hukum juga dilakukan dengan menata lembaga KPK, revisi
ini juga menekankan penguatan tindakan pencegahan, sehingga timbul
kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak
melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terimakasih kepada
seluruh Anggota DPR RI, dan kepada semua pihak yang telah bekerja
menyelesaikan pembahasan revisi UU KPK.
Sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25946/t/Rapat+Paripurna+DPR+Setujui+Revisi+UU+KPK