Jenewa — Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0
dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi
lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang
begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang
inovatif dan kreatif.
Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dalam
sambutannya pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global
International Labour Organization (ILO) dengan tema “Membangun
Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023” di Jenewa,
Jumat, (24/3), menyatakan seiring perkembangan teknologi yang dinamis
tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan
jaminan sosial.
Pada kesempatan ini, Indonesia
dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat
akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun
2030, dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai
akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna
menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau,
digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar
orang di dunia yang saat ini belum tercakup.
Sekjen
Anwar menyebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian
Ketenagakerjaan, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema
pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja
Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah
melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
“Ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi
komprehensif terhadap sistem yang ada. Undang-undang ini bertujuan untuk
menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data
jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor
formal maupun informal,” kata Anwar.
Sekjen Anwar
memaparkan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan
sosial nasional, diantaranya yakni; Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun
(JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan
Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam kesempatan ini, Pemerintah
Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib
bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat
pendapatan mereka.
“Kami telah menerapkan
beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang
sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan
beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan
kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat
diakses bagi semua pekerja," jelas Anwar.