PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi
III DPR RI terhadap RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung
Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri
dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.
Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar
pendapat umum dengan melibatkan para pakar, guru besar, kelompok
masyarakat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu,
Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna
menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU
tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara
luas (meaningful participation) sejak dari pembentukan hingga
pembahasan,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, reformasi Polri yang menjadi tuntutan masyarakat sebenarnya
telah banyak diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional,
khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru telah menggeser paradigma hukum nasional
dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih
menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi
manusia. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan
terhadap penyidik serta menempatkan seluruh aparat penegak hukum dalam
posisi yang lebih setara dan akuntabel.
“Koreksi atau evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah dapat
disesuaikan dengan arah paradigma baru dalam mencapai keadilan, serta
mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.
Meski demikian, Habiburokhman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang
perlu diperkuat melalui revisi UU Polri. Karena itu, Komisi III DPR RI
memasukkan berbagai rekomendasi reformasi yang sebelumnya dihasilkan
Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta berbagai masukan
masyarakat ke dalam substansi RUU.
Ia memaparkan sedikitnya delapan pokok pembaruan dalam RUU Polri.
Pertama, penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan,
profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan
melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam
sistem pembinaan karier. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian
yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan
hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas
di luar institusi kepolisian. Keenam, penataan mengenai pemberhentian
dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi. Ketujuh, penguatan kurikulum pendidikan Polri yang
menjunjung prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan HAM. Kedelapan,
penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas).
“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.
Di akhir laporannya, Komisi III meminta agar RUU tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan
Presiden dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang
terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari pemerintah, akademisi,
pakar, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga media massa yang telah
memberikan masukan demi terwujudnya institusi Polri yang semakin
profesional, akuntabel, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.
“RUU tentang Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional
sekaligus mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang
profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya publik,”
pungkasnya.







