PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang
telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Saat memimpin
jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat
disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada
peserta rapat.
Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI,
Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia
menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang
panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi,
organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.
Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama
dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI menggelar
sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke
berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat
sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami
maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri,
baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam
laporannya di hadapan rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari
agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan
melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan
dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga
revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan
profesionalisme kepolisian.
Habiburokhman memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri yang
baru, antara lain penegasan arah transformasi Polri yang transparan,
profesional dan berintegritas; penguatan fungsi pengawasan internal
maupun eksternal berbasis teknologi informasi; jaminan netralitas
anggota Polri; peningkatan kualitas pelayanan masyarakat; pengaturan
yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi
kepolisian; penyesuaian ketentuan batas usia pensiun; penguatan
kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia; serta penguatan
kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik
terhadap reformasi institusi kepolisian. Sejumlah kasus yang menjadi
perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari dugaan
penyalahgunaan kewenangan aparat hingga kontroversi penanganan perkara,
mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di
tubuh Polri.
Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap
terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern,
transparan, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan
publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR menilai
agenda reformasi kepolisian memasuki babak baru yang tidak hanya
menitikberatkan pada penguatan kewenangan, tetapi juga memperkuat
mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas
institusi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan
pelayan masyarakat.







