Cari Blog Ini

Senin, 27 Maret 2017

177 Bidan Diusulkan Mendapat NIP

BLORA – Sebanyak 177 bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di lingkungan Pemkab Blora diusulkan mendapat penetapan nomor identitas pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka sebelumnya mengikuti seleksi calon PNS yang dilaksanakan di Semarang, Juni tahun lalu. Hasil seleksi telah diumumkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 28 Februari 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Suwignyo mengemukakan, ke-177 bidan PTT yang lolos seleksi itu telah mengikuti pemberkasan pada 15-21 Maret 2017.
Pemberkasan tersebut dalam rangka usul penetapan nomor identitas pegawai negeri sipil. ’’Seluruh berkas-berkasnya telah kami kirim ke pusat,’’ ujarnya, kemarin.
Suwignyo mengemukakan, seluruh berkas pemberkasan itu telah diperiksa oleh tim BKD Blora dan dinyatakan lengkap. Namun, dia belum bisa memastikan apakah dalam verifikasi di pusat nanti berkas tersebut juga dinyatakan memenuhi persyaratan.
’’Kalau ternyata masih ada yang kurang lengkap, tentu akan segera dilengkapi oleh masing-masing bidan yang mengikuti pemberkasan. Mudah- mudahan saja lancar semua,’’ tandasnya.
Dia menyatakan, jika tidak ada kendala apa-apa, para bidan tersebut diharapkan akan segera mendapatkan nomor identitas pegawai negeri sipil terhitung mulai tugas (TMT) 1 April 2017. ’’Namun, untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat seperti apa,’’kata Suwignyo.
Program Nasional
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora Henny Indriyanti mengemukakan, pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS merupakan program nasional yang diselenggarakan Kemenkes. Seleksi tertulis CPNS bagi bidan PTT digelar di sejumlah provinsi di Indonesia, tahun lalu. Bidan PTT Blora yang mengikuti seleksi sebanyak 186 orang.
Para bidan tersebut sebelumnya adalah PTT yang bertugas di sejumlah desa di Blora sejak 2005. Setelah pengumuman seleksi, ternyata sebanyak 9 orang tidak lolos seleksi. ’’Jadi, jumlah total yang lolos seleksi sebanyak 177 orang,’’ tandasnya.
Henny Indriyanti menegaskan, bidan yang nantinya lolos pemberkasan dan dilantik menjadi CPNS, tetap harus melaksanakan tugas di wilayahnya masing-masing.
’’Tidak boleh mengajukan pindah sebelum minimal 5 tahun setelah dilantik menjadi CPNS,’’ tegasnya.
Kepala BKD Suwignyo mengungkapkan, bidan PTT yang tidak lolos seleksi CPNS disebabkan karena usianya telah melebihi 35 tahun. ’’Bagi bidan yang tidak lolos seleksi, tetap menjalankan tugasnya sebagai bidan,’’ ujarnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/177-bidan-diusulkan-mendapat-nip/