BLORA – Sebanyak 177
bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di
lingkungan Pemkab Blora diusulkan mendapat penetapan nomor identitas
pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka sebelumnya mengikuti seleksi
calon PNS yang dilaksanakan di Semarang, Juni tahun lalu. Hasil seleksi
telah diumumkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 28 Februari 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Blora Suwignyo mengemukakan, ke-177 bidan PTT yang lolos seleksi itu
telah mengikuti pemberkasan pada 15-21 Maret 2017.
Pemberkasan tersebut dalam rangka usul
penetapan nomor identitas pegawai negeri sipil. ’’Seluruh
berkas-berkasnya telah kami kirim ke pusat,’’ ujarnya, kemarin.
Suwignyo mengemukakan, seluruh berkas
pemberkasan itu telah diperiksa oleh tim BKD Blora dan dinyatakan
lengkap. Namun, dia belum bisa memastikan apakah dalam verifikasi di
pusat nanti berkas tersebut juga dinyatakan memenuhi persyaratan.
’’Kalau ternyata masih ada yang kurang
lengkap, tentu akan segera dilengkapi oleh masing-masing bidan yang
mengikuti pemberkasan. Mudah- mudahan saja lancar semua,’’ tandasnya.
Dia menyatakan, jika tidak ada kendala
apa-apa, para bidan tersebut diharapkan akan segera mendapatkan nomor
identitas pegawai negeri sipil terhitung mulai tugas (TMT) 1 April 2017.
’’Namun, untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja keputusan dari
pemerintah pusat seperti apa,’’kata Suwignyo.
Program Nasional
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora
Henny Indriyanti mengemukakan, pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS
merupakan program nasional yang diselenggarakan Kemenkes. Seleksi
tertulis CPNS bagi bidan PTT digelar di sejumlah provinsi di Indonesia,
tahun lalu. Bidan PTT Blora yang mengikuti seleksi sebanyak 186 orang.
Para bidan tersebut sebelumnya adalah
PTT yang bertugas di sejumlah desa di Blora sejak 2005. Setelah
pengumuman seleksi, ternyata sebanyak 9 orang tidak lolos seleksi.
’’Jadi, jumlah total yang lolos seleksi sebanyak 177 orang,’’ tandasnya.
Henny Indriyanti menegaskan, bidan yang
nantinya lolos pemberkasan dan dilantik menjadi CPNS, tetap harus
melaksanakan tugas di wilayahnya masing-masing.
’’Tidak boleh mengajukan pindah sebelum minimal 5 tahun setelah dilantik menjadi CPNS,’’ tegasnya.
Kepala BKD Suwignyo mengungkapkan, bidan
PTT yang tidak lolos seleksi CPNS disebabkan karena usianya telah
melebihi 35 tahun. ’’Bagi bidan yang tidak lolos seleksi, tetap
menjalankan tugasnya sebagai bidan,’’ ujarnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/177-bidan-diusulkan-mendapat-nip/