Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
bertujuan untuk menumbuhkan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru di
Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah. Dalam
rangka meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai
destinasi investasi dunia melalui perbaikan iklim investasi di
Indonesia, Pemerintah mendorong pengembangan KEK sesuai amanat Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Saat ini terdapat 20 (dua puluh) KEK yang
tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berlokasi di Kota
Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur (Kesehatan) yang ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura- Kura Bali
(Pariwisata) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2023.
Keberadaan kedua KEK di Bali tersebut
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali serta membuka lapangan kerja di
wilayah sekitar Denpasar, Bali. KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan
mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 triliun dan membuka lapangan
kerja sebesar 99.853 orang baik secara langsung maupun tidak langsung,
ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada tahun 2052. Sedangkan
KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu
mengundang investasi mencapai Rp 10,2 triliun dan menyerap tenaga kerja
sebanyak 43.647 orang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk dapat mewujudkan target investasi
dan lapangan kerja tersebut, diperlukan dukungan dan komitmen dari
seluruh stakeholder. Untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan
KEK di Pulau Bali, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali,
yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota
Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi
Bali sebagai ex- officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya.
Selain itu, juga telah ditetapkan
Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan
PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun
dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali, yang memiliki
kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk
menghadirkan investasi baru di KEK. “Keputusan Presiden (Keppres) Dewan
Kawasan sudah ada dan diserahkan kepada Pak Gubernur. Tadi juga sudah
disampaikan Penetapan BUPP untuk KEK Kura Kura Bali, sehingga saat ini
sudah lengkap semua persyaratan formal yang diperlukan untuk kedua KEK
ini, tingal kita bersama Pak Gubernur Bali akan terus mendorong
perkembangannya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan
Nasional KEK.
Dalam kesempatan tersebut, Sesmenko
Susiwijono juga mengingatkan kewajiban Dewan Kawasan untuk turut
mendukung KEK, salah satunya melalui pemberian insentif daerah yang
harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. “Selain fasilitas Insentif
Fiskal dari Pemerintah Pusat, ada juga fasilitas yang diberikan oleh
daerah berupa insentif daerah. Ini harus bisa kita dorong bersama-sama,
mumpung pertumbuhan kedua sektor ini di Bali lagi tinggi-tingginya,”
ujar Sesmenko Susiwijono menekankan pentingnya sinergi Dewan Nasional
(Pemerintah Pusat) dan Dewan Kawasan (Pemerintah Daerah) dalam mendorong
pengembangan kedua KEK di Bali.
Terkait pertumbuhan ekonomi khususnya di
wilayah Bali, Sesmenko Susiwijono dan Gubernur Bali sepakat bahwa kedua
KEK di Bali tersebut harus mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru
di Bali. “Dua KEK ini harus bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi
baru di Bali. Selain sektor Pariwisata yang mendatangkan turis dari
negara lain, kita juga punya segmen khusus untuk kelas middle up untuk kedua KEK ini, yang akan kita garap sehingga spending mereka bisa mendorong PDRB Bali ke depan,” tambah Sesmenko Susiwijono.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan
bahwa model bisnis di kedua KEK tersebut akan mendatangkan Wisatawan
dengan kualitas spending yang berbeda. Menurut Gubernur Koster, hal ini
merupakan bagian dari transformasi pariwisata di Bali. “Pariwisata tetap
menjadi andalan, namun berada pada situasi posisi yang jauh berbeda
dibandingkan sebelumnya. Dan dua-duanya ini akan mendorong tranformasi
pariwisata Bali, dari mass tourism ke quality tourism,”
ujarnya Gubernur Koster. Lebih lanjut, Gubernur Koster menambahkan,
“Dari sisi strategi, kedua KEK ini sangat penting bagi ekonomi Bali. KEK
ini akan berkontribusi untuk PDRB Bali, mendorong dampak ekonomi ke
sektor terkait, membuka lapangan kerja baru, dan mendatangkan tenaga
yang berkelas, serta mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.”
Sesmenko Susiwijono berharap KEK Sanur dan KEK KKB akan menjadi success- story
KEK Pariwisata di Indonesia. Harapan tersebut sejalan dengan
pertumbuhan sektor pariwisata paska pandemi, di mana sektor ini
mencatatkan growth paling tinggi dibandingkan sektor lainnya, dengan pertumbuhan jauh di atas nasional.
KEK Kura Kura Bali segera Wujudkan Investasi di 2023
KEK Kura Kura Bali (KEK KKB) yang baru
saja ditetapkan pada April 2023 ini memiliki luas lahan 498 Ha dengan
pengusul PT Bali Turtle Island Development. Sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan, di KEK KKB akan dikembangkan kegiatan pariwisata
dengan menghadirkan Kawasan Marina Terintegrasi (Marina Mixed-use & Integrated Resort), Hotel dan Resor bintang 5 dan bintang 6, centre for exellence for education (UID Tsinghua SEA Executive Education Center) dan tech park, serta Mixed use commercial center dan lifestyle wellness center.
Dalam lima tahun pertama, usulan KEK Kura-Kura Bali ditargetkan mampu
menghadirkan investasi sebesar Rp 12 triliun dan menyerap 2.045 tenaga
kerja langsung serta 3.783 tenaga kerja tidak langsung. Rencana pada
2023 adalah terbangunnya beberapa fasilitas seperti Pusat Pendidikan
Eksekutif UID Tsinghua SEA dan pembangunan Taman Budaya. Sedangkan di
tahun 2024 nanti, rencananya akan dimulai pembangunan fasilitas lainnya
seperti Premium Outlet Mall, Intercultural School, dan infrastruktur
marina berupa Sea Wall sejauh 4 km. Sebagai usulan KEK dengan rencana
kerja pariwisata luxury berkelas internasional, diharapkan usulan KEK
Kura-Kura Bali mampu memperoleh pendapatan devisa sebesar Rp477 Triliun
di tahun 2052 secara kumulatif.
KEK Sanur menjadi Tujuan Medis Kelas Internasional
KEK Sanur telah ditetapkan menjadi KEK
Kesehatan, dengan luas lahan 41,26 hektar, yang menghadirkan berbagai
fasilitas layanan kesehatan internasional. KEK Sanur diharapkan dapat
beroperasi optimal dengan memanfaatkan statusnya sebagai KEK, di mana
diberikan fasilitas dan kemudahan seperti izin praktik tenaga kesehatan
asing, fasilitas fiskal kepabeanan untuk peralatan medis, jenis layanan
dan teknologi yang diberikan, penggunaan obat yang telah tersertifikasi,
hingga kemudahan layanan imigrasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Keberadaan KEK Sanur dengan seluruh
fasilitas kesehatan berkelas dan berteknologi tinggi tersebut nantinya
diharapkan mampu menyerap pasien yang sebelumnya berobat ke luar negeri,
dengan total pasien sebanyak 123-240 ribu orang pada tahun 2030. Dengan
berkurangnya pasien dari Indonesia yang berobat ke luar negeri,
diharapkan terwujud penghematan devisa sebesar total Rp 86 Triliun dan
penambahan devisa sebesar Rp 19,6 triliun (2022-2045).
Sumber : https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5171/transformasi-pariwisata-bali-pemerintah-dorong-percepatan-pembangunan-kek-sanur-dan-kek-kura-kura