Jakarta, 5
Juni 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada 26 Mei 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga
di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.
Konflik
geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga
energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi ini
memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu
lebih lama (higher for longer) sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah di berbagai negara.
Di
tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan
ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi,
meskipun dengan laju yang termoderasi. Di Amerika Serikat, perekonomian
relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat, namun
tekanan inflasi mulai memengaruhi kepercayaan konsumen. Sementara itu,
di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah, dengan
permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja
ekspor relatif terjaga.
Perkembangan
tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta
volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang,
termasuk Indonesia.
Di domestik,
aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Dari sisi
penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei
2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga,
dengan inflasi yang meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi
global, namun masih di level terkendali. Sementara, neraca perdagangan
masih mencatatkan surplus, meskipun menurun dibandingkan periode
sebelumnya.
Sejalan dengan
perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid.
Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga
pada level tinggi.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar
saham domestik mengalami fase konsolidasi pada bulan Mei 2026, di
tengah masih tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio
investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38
terkoreksi 11,92 persen secara mtm atau 29,14 persen secara ytd.
Di tengah dinamika tersebut, kondisi pasar modal domestik tetap
menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan likuiditas yang
terjaga.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread
di pasar saham domestik tetap terjaga, yaitu sebesar 1,50 persen (April
2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian
(RNTH) di pasar saham tercatat mengalami lonjakan menjadi sebesar
Rp22,86 triliun (April 2026: Rp18,51 triliun). Lebih lanjut, investor
asing membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun (April 2026: net sell Rp17,02 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Mei 2026 ditutup pada level 437,26; menguat 0,32 persen mtm atau turun 0,81 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 5,61 bps mtm atau 56,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Secara mtm (per 29/5), investor asing membukukan net sell di pasar SBN Rp3,70 triliun mtm (ytd: net sell Rp15,43 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi tercatat net buy asing sebesar Rp0,20 triliun sepanjang Mei 2026 (ytd: net buy Rp0,21 triliun).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun, termoderasi 1,00 persen mtm namun masih tumbuh positif 0,68 persen secara ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp685,76 triliun, turun 1,52 persen mtm namun meningkat 1,55 persen secara ytd. Pada Mei 2026 tercatat adanya net redemption oleh investor Reksa Dana sebesar Rp1,77 triliun, sementara secara ytd industri Reksa Dana masih mencatatkan net subscription yang signifikan sebesar Rp21,61 triliun.
Sejalan
dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK dan
industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik
melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,26 juta
investor baru pada Mei 2026 (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 36,27 persen menjadi 27,75 juta investor.
Pasar
modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber
pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai fundraising
oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp68,18 triliun, terdiri
dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas
(PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan
51 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 75 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp64,26 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada Mei 2026 (mtm
per 29 Mei) terdapat 5 Efek baru serta 2 penerbit baru, dengan dana
dihimpun senilai Rp11,09 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total
nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.
Di
pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026,
terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi tercatat sebanyak 42.206 lot pada Mei 2026 (mtm),
sehingga secara agregat telah mencapai 185.423 lot. Sementara di Bursa
Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Mei 2026,
secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara
agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan
akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,76 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd
per 31 Mei 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas
pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif
Berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan
Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi
Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd
(per 31 Mei) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,90 miliar kepada 232 pihak,
dan mengenakan 66 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga
mengenakan 71 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain
keterlambatan non-kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja
intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang
terjaga. Pada April 2026, kredit tumbuh sebesar 9,98 persen yoy menjadi sebesar Rp8.755 triliun (Maret 2026: tumbuh sebesar 9,49 persen yoy).
Berdasarkan
jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 19,48
persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 6,13 persen, sedangkan
Kredit Modal Kerja sebesar 6,04 persen. Adapun berdasarkan kategori
debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi
yang tumbuh sebesar 15,51 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,16 persen yoy (Maret 2026: 0,12 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,35 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later
(BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per April 2026, baki
debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar
37,29 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 24,20 persen yoy) menjadi Rp29,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (Maret 2026: 30,81 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,39 persen yoy (Maret 2026: 13,55 persen yoy) menjadi Rp10.077 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 16,99 persen yoy, 8,65 persen yoy, dan 9,00 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada April 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit
(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing
sebesar 111,13 persen (Maret 2026: 122,55 persen) dan 25,39 persen
(Maret 2026: 27,85 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,37 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (Maret 2026: 2,14 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (Maret 2026: 0,83 persen). Loan at Risk
(LaR) tercatat sebesar 8,82 persen (Maret 2026: 8,94 persen). Secara
umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,46 persen (Maret 2026:
2,47 persen).
Setelah memperhitungkan
pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 23,97
persen (Maret 2026: 25,09 persen), menandakan ketahanan permodalan
perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Terkait
dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk
melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas
±33.836 rekening (prev: ±33.252 rekening) yang terindikasi melakukan
aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian
Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut
dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki
kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing
pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen yoy
dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil,
total aset mencapai Rp984,20 triliun atau naik 4,65 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada
periode April 2026 mencapai Rp116,01 triliun, atau terkontraksi 0,36
persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,58 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 4,32 persen yoy dengan nilai sebesar Rp53,43 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk
asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan
pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat
sebesar Rp217,96 triliun atau terkontraksi sebesar 1,95 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,92 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2026 tumbuh sebesar 6,12 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun (Maret 2026: tumbuh 10,54 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,63 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,14 triliun (Maret 2026: tumbuh 6,71 persen yoy).
Untuk
program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua
dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai
Rp1.280,50 triliun atau tumbuh sebesar 10,13 persen yoy (Maret 2026: tumbuh 11,76 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada April 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 1,28 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun (Maret 2026: tumbuh 0,77 persen yoy).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan
ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026
sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per April
2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan
(81,38 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang
dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK
terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada
LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Mei 2026 dilakukan
terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun.
Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi
OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan
kepada pemegang polis/peserta.
OJK
telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6
entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan
reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang
terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman
atas dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik
pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business
perusahaan asuransi. Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK mendorong
peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama
dengan pialang tidak berizin, termasuk melalui pemberian sanksi
peringatan. Sebagai langkah preventif, OJK menerapkan QR Code bagi
pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi
perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara
legal.
Perkembangan
Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,08 persen yoy pada April 2026 (Maret 2026: 0,61 persen yoy) menjadi Rp514,65 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,64 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen (Maret 2026: 2,83 persen) dan NPF net sebesar 0,78 persen (Maret 2026: 0,8 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Maret 2026: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 56,92 persen yoy (Maret 2026: 55,85 persen yoy), atau menjadi Rp12,93 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (Maret 2026: 2,51 persen).
Pembiayaan modal ventura pada April 2026 terkontraksi sebesar 0,87 persen yoy (Maret 2026: terkontraksi 0,96 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,35 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen yoy (Maret 2026: 26,25 persen yoy),
dengan nominal sebesar Rp102,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet
secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,62 persen (Maret 2026: 4,52
persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada April 2026 tumbuh sebesar 56,80 persen yoy (Maret 2026: 60,27 persen yoy)
menjadi Rp157,20 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam
bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp132,29 triliun atau 84,15 persen
dari total pembiayaan.
Sementara itu,
dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor
PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat
ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 14 dari 94
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar
tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat
langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui
penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor
strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka
menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan
Mei 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 49
Perusahaan Pembiayaan, 18 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara
Pindar, 5 Perusahaan Pergadaian, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga
Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang
berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 105 sanksi denda dan 189
sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan
pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML
meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan
pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat
berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK
mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum
yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT
Lunaria Annua Teknologi ("KoinP2P"). Sehubungan dengan proses hukum yang
sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang
saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan
kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk
memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Pelaksanaan regulatory sandbox:
a.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK,
hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 327 kali permintaan konsultasi
dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 33 permohonan
untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox, yang
terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital
dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan
proses uji coba. Selain itu telah terdapat 4 peserta sandbox yang
menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus" dengan model bisnis
tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak
Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis
yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai
hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba
pengembangan sandbox.
c. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi
terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3
model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a.
Per Mei 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Mei
2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini
dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA
terdaftar dan 3 PKA baru) dan 27 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 10 PAJK
baru).
Pada April 2026,
terdapat 4 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana
diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset
Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses
permohonan izin tersebut, pada bulan Mei 2026 telah dilakukan:
a.
Pemberian izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset
Keuangan Digital terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.07/2026
(25 Mei 2026) yang beralamat di Sahid Sudirman Residence Lt. 2, Jl.
Jenderal Sudirman No.86, RT 10/RW11, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10250.
b. Menolak permohonan
izin usaha 1 entitas sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sehingga
surat keputusan Kepala Bappepti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto
menjadi tidak berlaku. Atas penolakan tersebut, perusahaan berkewajiban
menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada konsumen.
Dengan telah diterbitkannya keputusan di atas, maka tersisa 2 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.
Selama
April 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil
menjalin 1.322 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari
berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan,
perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan
mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi
informasi dan penyedia sumber data.
Di April 2026,
Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi
yang disetujui mitra senilai Rp 2,29 triliun, dengan jumlah pengguna
PAJK tercatat sebanyak 17,74 juta pengguna yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total
inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA
selama bulan April 2026 tercatat mencapai 26,85 juta hit. Hal ini
menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK
maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas,
inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa
keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan
digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada April 2026
tercatat 1.255 aset kripto dan 40 derivatif AKD yang dapat
diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32
entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa
kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring),
2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset
keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan
persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025
tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening
terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin
usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan
OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini
sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari
calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1
kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital
(CPAKD).
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan
digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 21,70 juta akun
konsumen pada posisi April 2026 atau tumbuh 1,57 persen mtm (Maret 2026:
21,37 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan April
2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun atau meningkat 2,86 persen mtm
(Maret 2026: Rp22,34 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif
AKD selama bulan April 2026 tercatat sebesar Rp5,10 triliun atau
menurun 12,04 persen (Maret 2026: Rp5,80 triliun). Di tengah fluktuasi
nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem
aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga
dengan baik.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan
pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama bulan Mei 2026 OJK telah
mengenakan sanksi administratif kepada 5 Penyelenggara AKD-AK atas
pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi
administratif tersebut terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis, 1
sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha dan 2 denda
administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut
bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata
kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap
ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih
baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak
1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.792 kegiatan
edukasi keuangan yang menjangkau 8.242.841 peserta. Platform
digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus
untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 153 konten edukasi, dengan total 1.375.711 viewers. Selain itu, terdapat 9.435 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 7.644 kali dan penerbitan 5.625 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya,
Sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025 hingga 20 Mei 2026,
program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI
(Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak
26.915 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen
Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
Implementasi
GENCARKAN di mana Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Mei 2026
telah diselenggarakan 15.860 program yang telah menjangkau 72,7 juta
peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi
Keuangan secara langsung sebanyak 9.359 kegiatan serta Edukasi Keuangan
Digital sebanyak 6.501 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan
GENCARKAN telah menjangkau 371 dari 514 atau 72,18 persen Kabupaten/Kota
di Indonesia.
OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank
Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyelenggarkan LIKE-IT 2026
Series #2 di Universitas Pattimura, Ambon dengan tema "Financial Glow
Up: Invest Smart, Future Up" pada tanggal 12 Mei 2026, dan LIKE IT
Series #3 di Yogyakarta pada tanggal 21-22 Mei 2026.
Pada
tanggal 19 Mei 2026, OJK melaksanakan kick off Bulan Literasi Keuangan
(BLK) yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional
sebagai pembuka dari rangkaian BLK tahun 2026. Kick off BLK tahun 2026
dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh 1.838 pelajar/mahasiswa, Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Kementerian/Lembaga anggota Satgas PASTI,
OJK PEDULI dan Kantor OJK Daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini
menyajikan sesi Leaders Insight dengan kehadiran pimpinan lembaga yang
tergabung dalam Satgas PASTI dan Talkshow Edukasi Keuangan dari para
praktisi PUJK.
Pada tanggal 13 Mei 2026, OJK menjadi
salah satu narasumber dalam kegiatan the Stakeholder Consultation on the
Philippines National Strategy for Financial Education di Bangko Sentral
NG Pilipinas (BSP), Manila, Filipina. Kegiatan tersebut dihadiri oleh
140 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Asosiasi, dan PUJK
setempat serta pembicara dan moderator dari World Bank, OECD/INFE, OJK,
dan BSP.
Kegiatan study visit ke Kabupaten Lumajang,
Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2026. Kegiatan
juga melibatkan diskusi dan pembelajaran bersama pihak yang telah
menjalankan model pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas yang
bertujuan untuk memperoleh best practice dalam penguatan ekosistem
pemberdayaan masyarakat berbasis literasi dan inklusi keuangan.
Dalam
rangka mendorong penguatan budaya menabung sejak dini melalui Program
Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK akan menyelenggarakan apresiasi
KEJAR Award Tahun 2026 kepada industri perbankan, satuan pendidikan, dan
pemerintah daerah. Sosialisasi KEJAR Award dilakukan secara daring
kepada 513 bank peserta KEJAR pada 26 Mei 2026.
Selanjutnya,
dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
OJK
bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau telah
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi
Kepulauan Riau pada 13 Mei 2026 di Batam, yang menyampaikan mekanisme
penilaian TPAKD Award Tahun 2026, draft Roadmap TPAKD Provinsi Kepulauan
Riau, dan sosialisasi terkait draft Website/Mobile Apps TPAKD Provinsi
Kepulauan Riau yang telah dikembangkan dan menjadi bagian program kerja
TPAKD Provinsi Kepulauan Riau. Website dimaksud akan digunakan sebagai
media publikasi sekaligus media pengajuan kredit/pembiayaan yang
merupakan program TPAKD.
OJK bersama Pemerintah Daerah di
wilayah kerja Kantor OJK Kediri telah menyelenggarakan kegiatan
Monitoring dan Evaluasi serta Capacity Building TPAKD di Wilayah Kerja
Kantor OJK Kediri Semester I Tahun 2026 pada 21 Mei 2026 di Surabaya.
Kegiatan dihadiri oleh 13 Perwakilan TPAKD di wilayah Kediri. Kegiatan
dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Arah Strategis TPAKD Tahun
2026 dan mekanisme penilaian TPAKD Award Tahun 2026, serta monitoring
dan evaluasi pelaporan SiTPAKD 2025-2026 di wilayah kerja Kantor OJK
Kediri. Rangkaian kegiatan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2026 dengan
melakukan studi banding ke salah satu program kerja TPAKD Kota Surabaya,
yaitu Program PEKEN, Galeri Investasi, dan KATEPAY di MPP Pelayanan
Publik Siola.
Selain
itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
(PUJK) dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Literasi dan Inklusi
Keuangan (LIK) sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan, OJK secara aktif menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan
teknis pelaporan LIK. Pada 21-22 Mei 2026, OJK telah melaksanakan
kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara hybrid yang diikuti
oleh seluruh PUJK yang berkantor pusat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan
Papua.
Dalam rangka memastikan
kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang
berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif
melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct)
dan pelindungan konsumen, antara lain:
Dalam
rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan
Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Mei 2026,
OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis
dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp274 juta atas
pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi
dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga
menerbitkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk
melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak
langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap
ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
OJK
mengenakan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi
(Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan
penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga berupa denda
administratif sebesar Rp875.000.000,00; peringatan tertulis kepada
Direktur Utama Indosaku; serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan
rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan
melalui pihak ketiga.
Dalam
rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan
perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a.
48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5
PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026
hingga 20 Mei 2026.
b. Selain itu,
terdapat 110 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan
total kerugian Rp36,54 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 10
Mei 2026.
Selanjutnya, dalam
upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan,
sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026 OJK telah menerima 17.105
pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.380 pengaduan
mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
Entitas
| Tahun
|
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1-Jan s.d 31-Mei-26 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 8 | 1.890 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 0 | 251 |
| Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 960 | 14.966 |
OJK
bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem
pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi
pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
579.459
laporan yang terdiri dari 283.271 laporan disampaikan oleh korban
melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem
pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan
296.188 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 998.558 dan jumlah rekening sudah
diblokir sebanyak 515.553. Sejauh ini, total dana korban yang sudah
diblokir sebesar Rp638,9 miliar. IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor
telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus
meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di
sektor keuangan.
IASC telah berhasil mengembalikan dana
korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19
bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Satgas
PASTI menghentikan kegiatan usaha: (1) CANTVR yang diduga melakukan
penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan
asing berizin dengan skema penawaran investasi saham IPO; (2) YUDIA yang
diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu
dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan
harian dan bonus tambahan; (3) MAGENTO yang diduga melakukan penipuan
dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing
berizin dengan skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk
memperoleh komisi; (4) Appeninc yang diduga melakukan penipuan dengan
modus impersonation dari perusahaan berizin serta melakukan penawaran
pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar untuk memperoleh
keuntungan; (5) VID yang diduga melakukan penipuan dengan modus
impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dan
penawaran melakukan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan
proyek fiktif; dan (6) Sensenowai diduga melakukan penipuan modus
investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi
WAPEX.
Arah Kebijakan OJK
Dalam
rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil
langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK
mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE
SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026
tentang DHE SDA, yaitu berupa: 1) melakukan pengawasan terhadap escrow
account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan
kebijakan DHE SDA; 2) memastikan dukungan industri perbankan dan
memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; 3) Dana DHE
SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas asset bank umum,
termasuk BUS dan UUS; 4) bagian penyediaan dana yang dijamin dengan
agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu,
dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK, untuk memberikan ruang dalam
mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip
kehati-hatian.
OJK telah
menyampaikan surat kepada Bank Umum untuk mendukung implementasi PP DHE
SDA. Selain itu, penempatan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia tidak berdampak pada perlakuan secara prudensial.
Sehubungan
dengan pengumuman rebalancing dari lembaga-lembaga global index
providers (MSCI dan FTSE Russell) pada Mei 2026, dapat disampaikan bahwa
pengumuman tersebut merupakan bagian dari mekanisme review berkala
yang didasarkan pada sejumlah parameter seperti kapitalisasi pasar,
free float, likuiditas, dan dinamika harga saham. Penyesuaian konstituen
di global indeks juga dialami oleh berbagai negara di kawasan, termasuk
penyesuaian sejumlah emiten Indonesia yang merupakan konsekuensi jangka
pendek dari proses reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan
oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
OJK
dan SRO melakukan langkah-langkah koordinasi intensif dengan seluruh
pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa transaksi perdagangan,
manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi di pasar modal tetap dapat
berjalan dengan baik. Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat
ini berlaku dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas
pasar modal dalam negeri. Ke depan, OJK dan SRO terus memantau
perkembangan pasar, serta memastikan bahwa reformasi pasar modal yang
sedang berjalan dapat terus diimplementasikan secara konsisten dalam
upaya memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal
Indonesia.
OJK telah menetapkan kebijakan
pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang
terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang
berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan April 2026
realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,16 triliun (Mar '26: Rp17,43
triliun) untuk 267,1 ribu rekening (Mar'26: 279,4 ribu rekening).
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
OJK telah menerbitkan/menetapkan:
a. POJK
Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan
Perantara Pedagang Efek. POJK ini mengatur kelembagaan
Perusahaan Efek dengan mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek
(PEKU) berdasarkan kapasitas dan permodalan ke dalam tiga kategori,
yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. PEKU 1 difokuskan untuk pemasaran Efek
secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin
Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3
dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE,
atau PPE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama
melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur,
hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri. POJK
ini juga mengatur peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu: PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD
minimum Rp500 juta; PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50
miliar; dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100
miliar.
b. POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Usaha Manajer Investasi tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Manajer Investasi. POJK ini mengatur pengelompokan Manajer
Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu, MIKU 2
dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi. POJK ini
juga mengatur peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD), yaitu: MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD
minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan MIKU 2
sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen
dari dana kelolaan. Selain itu, POJK ini menetapkan kewajiban minimum
dana kelolaan bagi Manager Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1
dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak
memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manager Investasi.
c. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan.
POJK ini disusun sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat
sehubungan dengan maraknya penyampai informasi sektor jasa keuangan yang
melakukan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi
terkait produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan di sektor jasa
keuangan kepada masyarakat, baik secara tatap muka atau tanpa tatap
muka, yang kurang bertanggung jawab.
d. PADK Nomor 2 Tahun
2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay
Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah (PPS) sebagai ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 32 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti, yang antara
lain mengatur batasan usia dan pendapatan minimum calon debitur, rasio
leverage, serta PP dan PPS dapat melakukan strategi pengelolaan risiko
dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan
platform.
OJK sedang menyusun:
a. Rancangan POJK tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya yaitu POJK
14 Tahun 2023, serta menindaklanjuti hasil konsultasi dengan DPR, di
mana OJK perlu menambahkan/menyesuaikan pengaturan mengenai pelindungan
konsumen dan penambahan jangka waktu masa transisi.
b. Rancangan POJK tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). RPOJK
ini merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, yang antara lain
mengatur ruang lingkup pengawasan OJK terhadap PPSP, penilaian tingkat
kesehatan, serta penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
c. Rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi.
Pada RPADK ini dilakukan penyesuaian sebagai dampak berlakunya PSAK 117
terhadap rencana bisnis perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi,
yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 Tahun 2024.
d. Rancangan PADK tentang Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi.
RPADK ini merupakan penyesuaian dari SEOJK Nomor 29 tahun 2017 tentang
Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, sebagai
dampak berlakunya PSAK 117. RPADK ini diantaranya mengatur kewajiban
perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang berbasis syariah,
untuk menyusun dan menyampaikan laporan aktuaris tahunan kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebagai bagian dari pengawasan kesehatan keuangan
perusahaan. Ketentuan ini mencakup antara lain pedoman mengenai format
dan isi laporan, dan opini dan rekomendasi aktuaris.
e. Rancangan PADK tentang Manajemen Risiko Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
RPADK ini merupakan peraturan pelaksana atas POJK Nomor 30 Tahun 2025
tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara
ITSK, serta RPOJK Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi
Penyelenggara Aset Keuangan Digital. Ruang lingkup pengaturan atas RPADK
ini mencakup penerapan dan pedoman manajemen risiko, termasuk mekanisme
pelaporan atas hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko,
pedoman penilaian tingkat risiko dan struktur organisasi yang terkait
dengan fungsi manajemen risiko, serta ketentuan lainnya. Melalui
penerbitan RPADK ini, diharapkan Penyelenggara IAKD dapat menerapkan
strategi Manajemen Risiko yang tepat, sehingga memastikan kelangsungan
operasional yang aman, stabil, dan berkelanjutan.
Dalam
rangka penanganan praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan, telah
diselenggarakan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop dengan
menghadirkan narasumber antara lain Australian Treasury, Australian
Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and
Investments Commission (ASIC), Optus, Australian Federal Police,
Kementerian/Lembaga dan industri jasa keuangan terkait. Melalui
pertukaran pengetahuan, pengalaman, peran, pendekatan, serta studi kasus
penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop ini, kerja sama
Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan di sektor keuangan
diharapkan semakin meningkat. Selain itu, melalui kegiatan ini juga
diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara OJK dan Pemerintah
Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk
Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen.
Dalam
rangka meningkatkan peran SJK dalam percepatan transformasi ekonomi,
OJK menyelenggarakan Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah
pada 25 Mei 2026 dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
melalui Sinergi Kebijakan Lintas Sektor". Pelaksanaan program
Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) menitikberatkan pada pembentukan
ekosistem kemitraan terpadu yang melibatkan paling sedikit unsur
Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pelaku usaha, industri,
akademisi dan lembaga multilateral dalam mengembangkan sektor unggulan
di daerah.
Dalam rangka memperkuat peran digitalisasi di
dalam industri perasuransian, termasuk pemasaran asuransi secara digital
agar dapat mencakup berbagai segmentasi nasabah dan wilayah geografis,
OJK menyelenggarakan Workshop Digitalisasi Perasuransian pada 25 Mei
2026 di Jakarta. Kegiatan dimaksud merupakan tindak lanjut atas Kajian
Digitalisasi Perasuransian Tahun 2025 yang dilakukan untuk memperoleh
gambaran terkait persepsi masyarakat terhadap asuransi digital, perilaku
konsumen, serta tantangan dan peluang pengembangan digitalisasi sektor
perasuransian. Workshop dimaksud mempertemukan regulator, asosiasi
industri, pelaku usaha perasuransian, perusahaan teknologi/insurtech,
serta mitra ekosistem digital lainnya guna membahas prioritas
pengembangan digitalisasi perasuransian, penguatan ekosistem asuransi
digital, serta penyusunan langkah implementatif dalam mendukung
pengembangan industri perasuransian yang inovatif, bertanggung jawab,
dan berkelanjutan.
OJK terus mendorong pengembangan
inovasi produk perasuransian yang mendukung agenda transisi energi dan
penguatan ekosistem keuangan berkelanjutan. Dalam rangka mendukung hal
tersebut, OJK mendukung pengembangan Energy Savings Insurance (ESI)
melalui peluncuran prototype produk ESI yang dilakukan dalam kegiatan
Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026 di Jakarta pada
20 Mei 2026. Program dimaksud merupakan hasil kolaborasi antara OJK,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ASEAN Centre for
Energy (ACE), BASE Foundation, UK PACT, OECD, serta pelaku industri jasa
keuangan dan perasuransian. Pengembangan ESI ditujukan untuk memperkuat
mitigasi risiko pada proyek efisiensi energi, meningkatkan bankability
proyek transisi energi, serta mendorong peningkatan peran industri
perasuransian dalam mendukung implementasi ekonomi hijau dan pencapaian
target Net Zero Emission (NZE) di Indonesia.
OJK terus
mendorong inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code
pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang
Reasuransi guna memperkuat integritas industri perasuransian dan
meningkatkan pelindungan konsumen. STTD berbasis QR Code merupakan
inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status
pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time
sehingga menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Pada
tanggal 4 Mei 2026, bertepatan dengan peluncuran implementasi QR Code
STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi, OJK meminta seluruh
Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi untuk memiliki STTD yang telah
memuat QR Code dalam menjalankan tugas kepialangannya. OJK telah
menyampaikan surat kepada APPARINDO serta Perusahaan Pialang Asuransi
dan Perusahaan Pialang Reasuransi untuk melakukan daftar ulang dan
mengimplementasikan QR Code STTD dimaksud.
Dalam rangka
meningkatkan literasi keuangan digital terutama kepada generasi muda
agar semakin memahami risiko dalam berinvestasi di aset digital dan
kripto secara aman dan bertanggung jawab, OJK telah menyelenggarakan
Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pattimura, Ambon pada
tanggal 4 Mei 2026 dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo pada
11 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan upaya sangat strategis dalam
memperkuat literasi keuangan digital masyarakat, khususnya generasi
muda.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menurun 30,15 persen ytd. Di sisi lain, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 0,32 persen ytd menjadi Rp83,71 triliun. Per Maret 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,74 persen yoy.
Sebagai
tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit
Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, sampai dengan saat ini ini
sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja
Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 26 perusahaan menyatakan akan
melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan
baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan
lain. Per 22 Mei 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 7 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:
Penyusunan
Rancangan POJK tentang Pedoman Akuntansi bagi Bank Perekonomian Rakyat
Syariah (PAPSI). Saat ini telah dilaksanakan pembahasan draft PAPSI
melalui Focus Group Discussion (FGD) lanjutan bersama IAI, IAPI, dan asosiasi pada tanggal 20 – 21 Mei
Dalam
rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program
literasi dan inklusi keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyelenggarakan pembahasan bersama perwakilan asosiasi dan pelaku
Industri Jasa Keuangan Syariah yang tergabung dalam Organizing Committee
Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) pada
tanggal 6 Mei 2026 di Jakarta. Dalam pembahasan dimaksud, OJK mendorong
komitmen kolaborasi yang lebih kuat dari seluruh anggota OC LIKS agar
sinergi dapat diimplementasikan hingga tingkat daerah dan diikuti dengan
penguatan kolaborasi melalui penyelenggaraan kegiatan bersama secara
berkala, termasuk pelaksanaan event besar keuangan syariah yang
melibatkan seluruh sektor. Upaya dimaksud ditujukan untuk mendorong
peningkatan pemahaman dan pendalaman pasar (financial deepening)
keuangan syariah melalui upaya perluasan akses keuangan syariah bagi
masyarakat. Program peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah ke
depan diharapkan mendapatkan dukungan seluruh pihak baik dalam
pelaksanaannya maupun dalam pemberitaan dan penyebaran informasi
keuangan syariah, khususnya melalui media sosial, dengan menonjolkan
nilai dan keutamaan keuangan syariah guna meningkatkan awareness dan
kepercayaan masyarakat.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam
rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa
keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK
telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:
Peningkatan
kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan SJK
terus diperkuat melalui kerja sama OJK dan BPK RI sejak tahun 2023
melalui pelatihan Quality Control & Quality Assurance
(QCQA) yang diselenggarakan pada 18- 21 Mei 2026. Pelatihan ini
bertujuan memperkuat pengendalian kualitas pengawasan (PKP) di OJK
melalui penyelarasan pemahaman pengendalian kualitas sesuai best practice,
peningkatan kapasitas SDM fungsi pengendalian kualitas pengawasan, dan
penguatan evaluasi kualitas pengawasan OJK sehingga diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dan konsistensi pengawasan OJK, serta
identifikasi potensi permasalahan pada LJK lebih dini.
OJK
melakukan penyempurnaan Standar Audit Internal melalui forum GRC di BI,
LPS, dan Kementerian Keuangan untuk memperoleh pemahaman komprehensif
mengenai penerapan Global Internal Audit Standards (GIAS; atau IPPF
2024), yang merupakan penyesuaian dari International Professional
Practices Framework (IPPF) 2017. Forum GRC yang dilaksanakan pada
tanggal 13 Mei 2026 ini membahas pengaturan terkait definisi Board dan
Manajemen Senior, Piagam Audit Internal, peran Chief Audit Executive
(CAE), strategi Audit Internal, serta area perubahan yang berdampak
signifikan terhadap tata kelola, peran, struktur, dan praktik audit
internal.
Penyelenggaraan SPARK Class (Saluran
Pembelajaran ARK) bagi internal OJK, kementerian/lembaga, asosiasi,
akademisi, serta lembaga jasa keuangan sebagai upaya peningkatan budaya
compliance khususnya dalam menghadapi risiko keamanan siber di sektor
jasa keuangan. Kegiatan ini dihadiri oleh 9.916 peserta dari internal
OJK, kementerian/lembaga, dan stakeholders terkait. OJK senantiasa
mendorong peningkatan kapasitas dan awareness industri dalam membangun
sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat integritas, dan
menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan.
Penguatan
budaya integritas melalui SPARK Class on Campus (SPARK Camp) di 3
universitas di wilayah Yogyakarta, Purwokerto, dan Surakarta yang
dihadiri sekitar 5.000 peserta dengan tema “The Guardian of Governance".
SPARK Camp adalah upaya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi
antara OJK dengan civitas akademika dalam meningkatkan pemahaman
mahasiswa terhadap praktik dan tantangan Governance, Risk, and
Compliance (GRC) di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
OJK
menekankan pentingnya penerapan tata kelola dalam mencapai tujuan
pembangunan keberlanjutan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas
dalam pelaporan keuangan berkelanjutan melalui forum Finance Dialogue
yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada. OJK menekankan
pentingnya peran akuntan dalam memastikan informasi keberlanjutan
disusun secara akuntabel agar dapat digunakan untuk mendukung keputusan
yang lebih baik.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam
pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Mei 2026, Penyidik OJK
telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara
PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya
jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 156 perkara
diantaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht)
dan 3 perkara masih dalam tahap banding. Penyidik OJK senantiasa
berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam
penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum
SJK.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 17 | 4 | 5 | 1 | 27 |
| 2 | Penyelidikan | 2 | 3 | 1 | 0 | 6 |
| 3 | Penyidikan | 6 | 8 | 0 | 1 | 15 |
| 4 | Berkas | 5 | 0 | 1 | 0 | 6 |
| 5 | P-21 | 143 | 9 | 24 | 5 | 181 |
|
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 127 | 5 | 20 | 1 | 153 |
| 2 | Banding | 3 | 0 | 0 | 0 | 3 |
| 3 | Kasasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Total | 156 |
Sumber : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Mei-2026.aspx