Jakarta, 2
April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah
menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia,
yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian tersebut
disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi
Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI
pada Kamis (2/4) bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan
menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8
Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang
telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.
Adapun keempat agenda tersebut meliputi:
Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik;
Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain
itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai
adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan
Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor," jelas Hasan.
Lebih
lanjut, Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO
dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan
standar/praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa
aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal
transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
Terselesaikannya
keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat
mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery
di pasar saham domestik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut
menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya
tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Sebagai
bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, BEI
telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup
penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang
telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026. Perubahan ini antara
lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.
“Dengan
tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan
dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan
likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik
bagi investor domestik maupun global," ujar Jeffrey.
BEI
juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan
kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi,
Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan
tersebut, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan
kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan
Peraturan Bursa nomor I-A. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan
seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Implementasi peningkatan ketentuan free float
tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026. Untuk
kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan
ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat.
Selain
itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai
Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK
LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan
informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup
penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi
Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan
saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi
pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Selain itu, SK
ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi,
serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi
investor KSEI.
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification
(SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki,
serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Adapun
untuk Informasi Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih, tidak
dipublikasikan dan tersedia bagi pihak yang berkepentingan dan hanya
dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan
prosedur yang ditetapkan oleh Bursa. Sedangkan untuk Pemegang Saham di
atas 5 persen, seluruh informasi terpublikasi, kecuali data mengenai SID
karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan ini mulai
berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April
2026.
Sebagai bagian dari reformasi
transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global
yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). HSC
merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas
Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang
saham. Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC
akan tersedia di website BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan keyword
“Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi". Direktur Utama KSEI Samsul
Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan
transparansi informasi dan pelindungan investor.
Selain
itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data
serta klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal
Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang
lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di
pasar modal Indonesia.
“KSEI melakukan
distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe
investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman," ujar Samsul.
Terdapat
39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut,
menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi
data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Update Implementasi Rencana Aksi dan Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal
Dalam
kesempatan tersebut, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK juga terus
mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif
pendalaman pasar modal, baik dari sisi supply maupun demand.
Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF)
Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi terkait, yaitu POJK
Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan
Aset Yang Mendasari Ber upa Emas. Saat ini, penerbitan instrumen
tersebut tengah memasuki tahap implementasi bersama stakeholders terkait.
Sementara dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP), yang ditujukan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
“Seluruh
inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang
erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara
konsisten dan terintegrasi," ujar Hasan.
Di
samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama
OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga 31
Maret 2026 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif
Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda
atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain pengenaan sanksi
denda tersebut, OJK juga mengenakan tindakan lain seperti sanksi
peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu,
dan perintah tertulis/larangan.
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait manipulasi pasar, pada tahun 2026 (ytd per
31 Maret) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi Peringatan Tertulis
kepada 1 pihak perorangan. OJK juga telah mengenakan sanksi
administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan
karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
“Langkah enforcement
yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat
kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan
kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Hasan.
Sumber ; https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-BEI-dan-KSEI-Tuntaskan-Empat-Agenda-Reformasi-Transparansi-Pasar-Modal-Indonesia.aspx