Jakarta, 5
Mei 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada 30 April 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga
di tengah dinamika perekonomian global.
Kinerja
perekonomian global dihadapkan pada berlanjutnya ketidakpastian kondisi
geopolitik, meskipun terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Iran
dengan AS dan Israel pada 8 April 2026. Penutupan Selat Hormuz tetap
berlanjut akibat blokade yang dipertahankan oleh kedua pihak, sehingga
gangguan terhadap distribusi energi global belum sepenuhnya mereda.
Kondisi ini mendorong harga minyak tetap volatile dan bertahan pada level tinggi.
IMF dalam World Economic Outlook April 2026 bertajuk "Global Economy in the Shadow of War"
memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1 persen di 2026 dan
menilai risiko stagflasi meningkat. Fragmentasi geopolitik, tekanan
utang, dan gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang melemahkan
pertumbuhan ke depan. Tekanan inflasi global juga meningkat, mendorong
ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju.
Perekonomian
Amerika Serikat menunjukkan pelemahan, dengan pertumbuhan Q1-2026
diperkirakan akan turun. Tekanan inflasi kembali meningkat terutama
dipicu oleh kenaikan harga barang dan energi, sementara itu sentimen
konsumen memburuk meski pasar tenaga kerja masih relatif solid. Di
tengah kondisi tersebut, The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku
bunga acuan pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) pada akhir April 2026.
Di
sisi lain, perekonomian Tiongkok mencatat pertumbuhan Q1-2026 sesuai
target di 5,0 persen, ditopang oleh ekspor dan sektor manufaktur. Namun
demikian, momentum pertumbuhan mulai melemah, dengan pertumbuhan ekspor
pada Maret 2026 yang melambat signifikan dan permintaan domestik yang
belum menunjukkan penguatan.
Di
domestik, ekonomi nasional tumbuh solid di level 5,61 persen, ditopang
kontribusi konsumsi rumah tangga dan peningkatan pengeluaran pemerintah.
Dari sisi indikator permintaan, Indeks Keyakinan Konsumen masih berada
di zona optimis meskipun termoderasi, pertumbuhan penjualan ritel
menjadi sebesar 2,4 persen yoy dan penjualan kendaraan bermotor
terkontraksi secara tahunan. Dari sisi ketahanan eksternal, cadangan
devisa Maret 2026 tercatat sebesar USD148,2 miliar, dengan neraca
perdagangan yang surplus sebesar USD1,2 miliar.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar
saham domestik pada April 2026 menunjukkan pergerakan yang dinamis,
sejalan dengan tingginya ketidakpastian global dan berlanjutnya
volatilitas pasar keuangan dunia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
ditutup pada level 6.956,80, terkoreksi 1,30 persen secara mtm atau 19,55 persen secara ytd. Namun di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara keseluruhan tetap manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di
pasar saham domestik tetap terjaga di level rendah, yaitu sebesar 1,33
kali (Maret 2026: 1,55 kali). Adapun rata-rata Nilai Transaksi Harian
(RNTH) di pasar saham pada periode laporan tercatat sebesar Rp18,51
triliun, mengalami moderasi dibandingkan angka RNTH bulan Maret 2026
(Rp20,66 triliun) seiring langkah wait-and-see pelaku pasar. Sementara itu, investor asing pada bulan tersebut membukukan net sell di saham sebesar Rp17,02 triliun (Maret 2026: net sell Rp23,34 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir bulan April 2026 ditutup pada level 436,38; menguat 0,74 persen mtm atau turun 1,01 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 3,90 bps mtm atau naik 50,61 bps ytd, di tengah dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Secara mtd, investor asing membukukan net buy di pasar SBN Rp8,80 triliun[1] (ytd: net sell Rp16,29 triliun) dan di pasar obligasi korporasi net buy sebesar Rp0,04 triliun sepanjang April 2026 (ytd: net buy Rp0,01 triliun).
Industri pengelolaan investasi mencatatkan kinerja positif di bulan laporan, dengan Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 April 2026 mencapai Rp1.072,64 triliun, meningkat 1,53 persen mtd dan 2,87 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp711,89 triliun, tumbuh positif 2,32 persen mtd dan 5,41 persen ytd. Kinerja industri Reksa Dana yang tetap terjaga ditopang oleh kecenderungan investor Reksa Dana untuk melakukan subscription, dengan angka net subscription sebesar Rp8,11 triliun secara mtd dan Rp37,24 triliun secara ytd.
Jumlah
investor di pasar modal dalam negeri melanjutkan tren peningkatan,
dengan penambahan sebanyak 1,74 juta investor baru pada bulan April 2026
(mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 30,06 persen menjadi 26,49 juta investor.
Pasar
modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber
pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga April 2026 (ytd), nilai fundraising
oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp56,35 triliun , terdiri
dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas
(PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan
44 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 71 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp49,84 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada April 2026[2]
terdapat 24 Efek baru serta 7 penerbit baru, dengan dana dihimpun
senilai Rp36,18 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana
dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,93 triliun.
Di
pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 April 2026,
terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi tercatat sebanyak 33.884 lot pada April 2026 (mtm),
sehingga secara agregat telah mencapai 143.217 lot. Sementara di Bursa
Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026,
secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara
agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan
akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,75 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pada tahun 2026[3],
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di
bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar
Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi
Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis,
serta 9 Perintah Tertulis. Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar
kepada 180 pihak, dan mengenakan 57 sanksi Peringatan Tertulis. Selain
itu, OJK juga mengenakan 62 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran
selain keterlambatan non-kasus.
Sepanjang April 2026,
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran
ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp22,26 miliar
kepada 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 12 Direksi Emiten
dan/atau Perusahaan Publik, 2 Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan
Publik, 3 Emiten, 3 Perusahaan Efek, 4 Akuntan Publik, dan 2 Pihak
lainnya. Selain itu, OJK mengenakan 2 sanksi Administratif berupa
Pembekuan Izin dan mengenakan 1 Perintah Tertulis.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja
intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang
terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659 triliun (Februari 2026: tumbuh sebesar 9,37 persen yoy).
Berdasarkan
jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,85
persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 5,88 persen, sedangkan
Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen. Adapun berdasarkan kategori
debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi
yang tumbuh sebesar 14,88 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen yoy (Februari 2026: terkontraksi sebesar 0,56 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,66 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL)
perbankan tercatat sebesar 0,33 persen. Per Maret 2026, baki debet
kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 24,20
persen yoy (Februari 2026: tumbuh sebesar 26,41 persen yoy) menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta (Februari 2026: 30,55 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,55 persen yoy (Februari 2026: 13,18 persen yoy) menjadi Rp10.231 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen yoy, 11,57 persen yoy, dan 8,36 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit
(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing
sebesar 122,55 persen (Februari 2026: 121,29 persen) dan 27,85 persen
(Februari 2026: 27,4 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 128,84 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Februari 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,83 persen (Februari 2026: 0,83 persen). Loan at Risk
(LaR) tercatat sebesar 8,94 persen (Februari 2026: 9,24 persen). Secara
umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Februari
2026: 2,37 persen).
Setelah
memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat
sebesar 25,09 persen (Februari 2026: 25,83 persen), menandakan ketahanan
permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Dalam
rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan, OJK telah
melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April
2026 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan
Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Berkaitan
dengan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI KCP Aek Nabara,
BNI pada 22 April 2026 telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana
kepada CU Paroki Aek Nabara dengan total Rp28,25 miliar. OJK akan terus
memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung
secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta
BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk
pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Sehubungan dengan pemberantasan judi online
yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah
meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 33.252 rekening
(prev: ± 32.556 rekening) dari data yang disampaikan oleh
Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta melakukan pengembangan atas
laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening
yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta
melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari
posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari
sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik
5,64 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa
akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36
triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk
asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan
pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat
sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy
dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Untuk program pensiun
sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.
Untuk
program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua
dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai
Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh sebesar 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun.
Dalam
rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK
telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas
perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK
Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat
116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (80,56
persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan
pada tahun 2026.
Dorongan terhadap penyelesaian
permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 27
April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta
8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang
menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan
perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.
Pemeriksaan
khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga
menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan
kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak
pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin
juga dilakukan melalui penelusuran source of business
perusahaan asuransi. OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap
perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin.
Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi
pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi
perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara
legal.
Perkembangan
Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61 persen yoy pada Maret 2026 (Februari 2026: 1,01 persen yoy) menjadi Rp514,09 triliun, didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 6,15 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83 persen (Februari 2026: 2,78 persen) dan NPF net sebesar 0,8 persen (Februari 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Februari 2026: 2,13 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 55,85 persen yoy (Februari 2026: 53,53 persen yoy), atau menjadi Rp12,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,51 persen (Februari 2026: 2,79 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Maret 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,95 persen yoy (Februari 2026: tumbuh 0,78 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,57 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen yoy (Februari 2026: 25,75 persen yoy),
dengan nominal sebesar Rp101,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet
secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,52 persen
(Februari 2026: 4,54 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 60,27 persen yoy (Februari 2026: 61,78 persen yoy)
menjadi Rp153,49 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam
bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp127,90 triliun atau 83,33 persen
dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Sementara
itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di
sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat
ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 11 dari 94
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar
tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat
langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui
penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor
strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka
menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan
April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada
66 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 15 Penyelenggara
Pindar, 10 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1
Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK
yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut
pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 56 sanksi denda
dan 190 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan
kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri
sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan
pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat
berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Pada
2 April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit
Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana
Syariah Indonesia, karena belum menerapkan 12 Standar Audit secara
memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c
POJK Nomor 9 Tahun 2023.
OJK terus mendukung proses penegakan
hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui
koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai
ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI
sejak 2 April sampai dengan 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan
15 Mei 2026.
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di
Semarang, OJK telah memanggil penyelenggara Pindar PT Indosaku Digital
Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI). Dalam pertemuan tersebut, OJK:
a. Sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran.
b. Telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap
pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. Menindaklanjuti hal
tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian
PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota Pendukung
(Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per tanggal 30 April 2026.
c.
meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses
penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan
perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan
penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Pelaksanaan regulatory sandbox:
a.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK,
hingga 23 April 2026, OJK telah menerima 323 kali permintaan konsultasi
dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 31 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox,
yang terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan
Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah
melaksanakan proses uji coba. Selain itu telah terdapat 4 peserta sandbox yang
menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus" dengan model
bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak
Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis
yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
c.
OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk
menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 4 model bisnis AKD-AK dan 2
model bisnis pendukung pasar.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a.
Per April 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan
April 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang
saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8
PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 27 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 10 PAJK
baru).
Berdasarkan laporan per Maret 2026, penyelenggara
ITSK yang terdaftar/berizin di OJK telah berhasil menjalin 1.300
kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor,
seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan
sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta
dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber
data.
Selama Maret 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis
PAJK telah menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,11
triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta
pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah
permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima
oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Maret 2026
tercatat mencapai 25,91 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran
layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah
berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan
kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan
dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK)
di Indonesia, pada Maret 2026 tercatat 1.464 aset kripto dan 77
derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan
31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2
bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
(kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang
aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah
memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya
terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor
23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,
rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat
izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa
persetujuan OJK sebagai Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat
ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari
calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1
kliring, 1 kustodian dan 4 CPAKD.
Jumlah
akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren
meningkat, yaitu mencapai 21,37 juta akun konsumen pada posisi Maret
2026 atau tumbuh 1,43 persen mtm (Februari 2026: 21,07 juta akun
konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2026 tercatat
sebesar Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen mtm (Februari 2026:
Rp24,31 triliun).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD
selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp5,80 triliun atau meningkat
14,26 persen (Februari 2026: Rp5,07 triliun). Di tengah fluktuasi nilai
transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset
keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan
baik.
Dalam
rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD,
selama April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2
Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di
sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi
peringatan tertulis dan 1 sanksi penghentian sementara atas sebagian
kegiatan usaha.
Upaya
penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong
pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik,
prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku
sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi
secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Sejak
1 Januari hingga 24 April 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.252
kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.298.572 peserta. Platform
digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus
untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 131 konten edukasi, dengan total 1.126.916 viewers.
Selain itu, terdapat 6.373 pengguna Learning Management System
Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 5.613 kali
dan penerbitan 3.844 sertifikat kelulusan modul. Selanjutnya, sejak
pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 24 April 2026,
program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI
(Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak
20.675 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen
Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah melakukan inisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
Implementasi
GENCARKAN dimana sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 24 April 2026 telah
diselenggarakan 12.157 program yang telah menjangkau 53,7 juta peserta
di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan
secara langsung sebanyak 7.472 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital
sebanyak 4.685 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah
menjangkau 343 dari 514 atau 67,73 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sosialisasi
dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 dengan berkolaborasi OJK
bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) di Serang, Banten pada 8–10
April 2026 yang menjangkau berbagai segmen masyarakat, mulai dari
Aparatur Sipil Negara (ASN), komunitas perempuan, hingga mahasiswa.
Melalui edukasi keuangan diharapkan masyarakat termasuk mahasiswa
semakin paham dan bisa berinvestasi di pasar modal yang sekarang bisa
diakses dengan mudah secara online dan terjangkau.
International Webinar bertema “From Early Education to Financial Health: Integrating Financial Literacy into Formal Education Systems"
pada Jumat 17 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan
Global Money Week (GMW) 2026. Dalam kegiatan tersebut OJK mengundang
Chair of the OECD International Network on Financial Education
(OECD/INFE) untuk menyampaikan sambutan, serta narasumber internasional
dari OECD/INFE, Bank of Spain, dan Malaysian Ministry of Education.
Seri
I Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like-It) 2026 yang
diselenggarakan OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan di Gedung Graha Universitas
Sriwijaya Palembang dengan tema “Dari Literasi Menuju Investasi, Bangun
Masa Depan Mulai Hari Ini" pada 16 April 2026.
Webinar
edukasi keuangan dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026, OJK
menyelenggarakan dengan tema “Perempuan Cerdas Keuangan, Berani
Menentukan Masa Depan" pada 21 April 2026.
Kick Off Training of Facilitator
(TOF) Program Desa Berdaya di Provinsi NTB yang diselenggarakan OJK
bersama Pemerintah Provinsi NTB, FKIJK, ILO, lembaga jasa keuangan, dan
mitra strategis. Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping desa, gelar
wicara edukasi keuangan dan akses pembiayaan, serta kunjungan lapangan
untuk memetakan calon pendamping dan offtaker dari pelaku usaha binaan
lembaga jasa keuangan.
Ke
depan, Program Desa Berdaya diharapkan dapat terus diperkuat melalui
sinergi lintas sektor, perluasan akses layanan keuangan, penguatan
budaya menabung, pembinaan usaha, serta integrasi data agar mampu
memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi peningkatan
kualitas hidup masyarakat desa di Provinsi NTB.
Diseminasi
layanan kantor Perbankan bagi disabilitas yang diselenggarakan oleh
Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPD Sumsel
Babel) di kantor cabang perbankan yang aksesibel bagi penyandang
disabilitas di Kantor Pusat BPD Sumsel Babel (Kantor Cabang Jakabaring)
pada 22 April 2026.
Kegiatan ini turut menghadirkan nasabah disabilitas untuk menyampaikan pengalaman dalam mengakses layanan perbankan, serta showcasing layanan disabilitas yang tersedia pada kantor cabang
pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu
meningkatkan akses nasabah disabilitas terhadap layanan keuangan yang
inklusif.
Selanjutnya,
dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
In House Training
dengan tema “Akselerasi Kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap
Ekonomi Daerah melalui Penguatan dan Penyelarasan Program TPAKD" kepada
pegawai perwakilan seluruh kantor OJK daerah pada tanggal 20 - 22 April
2026 di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini diharapkan
dapat menjadi katalis dalam memperkuat peran pegawai OJK daerah sebagai
penggerak TPAKD, meningkatkan keselarasan implementasi program TPAKD,
serta mendorong peningkatan kualitas koordinasi, kinerja, dan pelaporan
TPAKD secara berkelanjutan.
Rapat Koordinasi Daerah
(Rakorda) TPAKD se-Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan OJK
bersama Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan pada 21 April 2026 di
Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Kegiatan ini menjadi
bagian dari peluncuran program Sultan Muda Xpora 2026 yang juga menjadi
salah satu program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan
dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan yang menyampaikan
komitmen untuk mencetak 100.000 wirausaha muda eksportir di Sumatera
Selatan dalam 5 tahun melalui pelatihan dan inkubasi. Pada tahap awal,
komoditas kelapa dan produk turunannya akan diekspor ke Cina, Taiwan,
dan Perancis, meliputi coconut shell charcoal sebanyak 46 ton dan coconut chips
sebanyak 25 ton. Selain itu, dilakukan pula ekspor lada hitam sebanyak
500 kilogram dan produk olahan kerupuk sebanyak 21 ton, dengan nilai
mencapai Rp1,6 miliar.
Rakorda TPAKD Wilayah
Kalimantan Utara yang diselenggarakan OJK bersama Pemerintah Daerah di
Kalimantan Utara (Kaltara) pada 23 April 2026 di Kantor Gubernur
Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan. Pemerintah Daerah Kaltara terus
mendorong perluasan akses keuangan sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui peran TPAKD dan menekankan bahwa
inklusi keuangan merupakan fondasi pembangunan ekonomi daerah.
OJK
bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi
Anggota dan Capacity Building TPAKD Tahun 2026 di Jakarta. Kegiatan
sertifikasi dilaksanakan pada 27–29 April 2026 dan diikuti oleh 95
peserta yang merupakan perwakilan TPAKD dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka memperkaya wawasan praktis, peserta mengikuti study visit
ke Jakarta Creative Hub untuk melihat secara langsung bagaimana
kolaborasi TPAKD Provinsi DKI Jakarta dalam membangun ekosistem yang
mendukung pertumbuhan industri kreatif, khususnya dalam akses pembiayaan
dan perluasan pasar.
Selanjutnya, peserta juga melakukan kunjungan ke Bursa Efek Indonesia guna mempelajari pemanfaatan pasar modal sebagai
alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku usaha daerah sekaligus sebagai
sarana investasi. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan pelaksanaan Capacity Building TPAKD
Tahun 2026 pada 30 April 2026.Kegiatan ini juga diikuti secara daring
oleh para Sekretaris Daerah dari seluruh pemerintah kabupaten/kota,
serta disaksikan oleh lebih dari 4.300 penonton melalui kanal YouTube
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam
rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap
peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara
aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct,
OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif
atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026
sampai dengan 30 April 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi
Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif
berupa Denda sebesar Rp274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan
konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah
terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk
melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau
penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai
hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan
agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan
konsumen dan masyarakat.
Dalam
rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan
perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a.
33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3
PUJK dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026
hingga 30 April 2026.
b. Selain itu,
terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan
total kerugian Rp22,89 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 19
April 2026.
Dari aspek
layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 April 2026, OJK telah
menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan
Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan. Dari jumlah pengaduan
tersebut, 8.529 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.768 dari
industri financial technology, 5.185 dari perusahaan
pembiayaan, 555 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan
sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selanjutnya,
dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan
penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 April 2026 OJK telah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
OJK
telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total
tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379
pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai
ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas
pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah
situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, sebagai
berikut:
| Entitas | Tahun |
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1 Jan s.d 29 Apr 2026 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 3 | 1.885 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 0 | 251 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 954 | 14.960 |
OJK
bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem
pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai
beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 29 April 2026, IASC telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
IASC
telah menerima 548.093 laporan yang terdiri dari 268.989 laporan
disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan
penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem
IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam
sistem IASC.
Jumlah rekening
dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak
485.758. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar
Rp614,3 miliar. IASC menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang
dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan
kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC
telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang
merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan
penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam
rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil
langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Ketidakpastian
penyelesaian konflik Iran dengan AS-Israel mengakibatkan fluktuasi di
pasar keuangan serta berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dan
pengetatan kebijakan moneter global. OJK melakukan pemantauan intensif
untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan
berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat
pengawasan LJK. Selain itu, LJK perlu memperkuat penerapan manajemen
risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit.
Mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations
(SRO) senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons
kebijakan yang diperlukan. Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga
stabilitas pasar saham dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa
berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection.
OJK
mendukung program 3 juta rumah dan UMKM melalui penguatan kebijakan
SLIK, yaitu dengan menampilkan informasi dalam laporan SLIK hanya untuk
kredit/pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, percepatan pembaruan
status pelunasan kredit paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan,
penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program pemerintah
sehingga dikecualikan dari ketentuan mengenai skema pembagian risiko
antara lembaga penjamin dan kreditur, serta pemberian akses data SLIK
kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK
bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) telah menuntaskan 4 agenda reformasi transparansi pasar
modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Inisiatif-inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh sejumlah capaian positif. FTSE Russell dalam pengumuman interim Country Classification tanggal 7 April 2026 mempertahankan status Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market,
setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di
samping itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List. Sementara itu, MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 telah memberikan acknowledgement terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.
Terkait
kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada
debitur yang terkena dampak bencana, OJK telah menetapkan kebijakan
pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang
terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Maret
2026 realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,43 triliun (Februari 2026:
Rp16,27 triliun) untuk 279,4 ribu rekening (Februari 2026: 275,8 ribu
rekening).
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
OJK telah:
a. Menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline)
bagi bank umum, sebagai panduan bank dalam mengelola aktivitas media
sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab. Pengelolaan
aktivitas media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur
dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance & Monitoring
yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan
kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan sosial media stress test sebagai
instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era
digital. Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank
dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk
aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung
jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut.
b. Meluncurkan dua roadmap strategis
untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan
investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional:
1. Roadmap Pengembangan
Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, sebagai
arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan
berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam
manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.
2. Roadmap Pasar
Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, dalam rangka penguatan peran
pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi
berkelanjutan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
c. Meluncurkan
implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi
dan Pialang Reasuransi sebagai bagian dari transformasi digital di
sektor perasuransian. Inovasi ini memungkinkan proses verifikasi
identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah,
dan real time, sehingga meningkatkan transparansi dan kepastian informasi bagi masyarakat.
Penerapan
QR Code ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko interaksi dengan
pihak yang tidak terdaftar, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen
dan efektivitas pengawasan. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari
upaya mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme pelaku
industri pialang, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta
mendukung terciptanya industri perasuransian yang lebih sehat, efisien,
dan berdaya saing.
d. Mendukung
peningkatan kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap pertumbuhan
ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra strategis pemerintah daerah
lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan, membentuk ekosistem
pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan strategis TPAKD.
Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas keunggulan daerah
ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk sektor
jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM. Salah satu bentuk langkah
kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing kelapa dari Provinsi
Sumatera Selatan melalui ekspor perdana pada 21 April 2026. Dalam
konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan mencakup seluruh rantai
nilai (value chain financing) mulai dari pembiayaan budi daya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko usaha melalui asuransi.
OJK sedang menyusun:
a. Rancangan
POJK tentang Grup Keuangan. Rancangan POJK (RPOJK) ini merupakan tindak
lanjut dari UU P2SK yang mengamanatkan penguatan pengaturan dan
pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini mengatur antara
lain mekanisme pembentukan Grup Keuangan, kewajiban Grup Keuangan
menunjuk Entitas Koordinator, dan fokus pengaturan yang menekankan pada:
1) transaksi intragrup, 2) risiko kredit, dan 3) penilaian kecukupan
permodalan.
b. RPOJK tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini
disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mencabut POJK
5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini merupakan pedoman
bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha,
serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata
kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai. Adapun pokok-pokok
pengaturan dalam RPOJK ini antara lain penyempurnaan dan penambahan
muatan pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, termasuk dalam rangka
mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan; penyempurnaan
cakupan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB, serta penyesuaian Service Level Agreement
(SLA) laporan realisasi RBB dengan ketentuan terkini; dan penyempurnaan
pengaturan mengenai penyesuaian RBB dan kriteria perubahan RBB.
c. RPOJK
tentang Integritas Pelaporan Keuangan PPDP. RPOJK ini disusun dalam
rangka penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam
proses pelaporan keuangan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin,
dan dana pensiun (PPDP). RPOJK ini antara lain mengatur kewajiban PPDP
dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan
keuangan, kewajiban pejabat PPDP terkait dengan komitmen terhadap
integritas laporan, syarat kompetensi bagi penyusun laporan keuangan,
jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap
pelanggaran aturan ini.
d. RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
(PMVS). RPOJK ini merupakan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam
rangka mendukung pengembangan industri PMV dan PMVS, antara lain
melalui penyesuaian ketentuan pendanaan serta penguatan pengawasan yang
komprehensif sesuai risiko pada kegiatan usaha Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).
e. RPOJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset
(RWA). Pengaturan ini ditujukan untuk mengatur Aset Keuangan Digital
yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme
tokenisasi. Penyusunan RPOJK ini merupakan tindak lanjut atas kelulusan
sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis
tokenisasi RWA. Substansi pengaturan dalam RPOJK ini akan mencakup
antara lain kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara
penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan,
pelindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan
oleh penerbit token.
f. RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola
dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
Digital (PAKD). RPOJK ini diharapkan menjadi dasar pengaturan yang
komprehensif dalam menetapkan prinsip, struktur, dan mekanisme
pengelolaan serta pengendalian risiko pada kegiatan usaha Aset Keuangan
Digital. Ruang lingkup pengaturan mencakup penguatan peran organ tata
kelola, fungsi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta
kewajiban pelaporan dan transparansi. Melalui penerbitan POJK ini,
Penyelenggara PAKD diharapkan dapat menerapkan tata kelola dan
pengendalian risiko yang lebih kuat, prudent, transparan, dan
berintegritas.
g. Peta Jalan PPDP Berkelanjutan. OJK saat ini
tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan di
tahun 2026 dengan fokus pada penguatan tata kelola aspek potensial dan
penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Dalam rangka mendukung
penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan
Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 sebagai panduan bagi
industri PPDP dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan
serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
OJK menetapkan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian:
a. Laporan
Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi
dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026, sebagai
langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam
memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh, khususnya
dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan.
b. Perpanjangan
jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan
asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau
suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah, dari
semula paling lambat pada 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 11 Tahun 2024, menjadi paling lambat pada 31 Desember 2027.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas dan
integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan
mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur, serta pemenuhan
ketersediaan dan kualitas data debitur. Kebijakan ini tidak berlaku
surut, sehingga pemenuhan kewajiban sebelum diterbitkannya kebijakan
tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam
upaya memperluas basis investor domestik, khususnya pada instrumen
Reksa Dana, OJK telah meluncurkan Program Investasi Terencana dan
Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) pada 27 April 2026. Program
tersebut menjadi bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat
peran pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang bagi
perekonomian nasional. PINTAR Reksa Dana juga merupakan salah satu
program pendalaman pasar yang dilakukan secara terintegrasi melalui
sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan peluncuran juga
dilakukan bersamaan dengan pembukaan Pekan Reksa Dana 2026 oleh Asosiasi
Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) yang berlangsung dari
25 April hingga 1 Mei 2026.
OJK mendukung
langkah-langkah menuju penguatan integrasi pasar modal di kawasan ASEAN
yang akan terus dilanjutkan, sebagaimana kesepakatan antar-otoritas
dalam agenda 44th Chairs' Meeting ASEAN Capital Markets Forum
(ACMF) yang telah diselenggarakan pada 26 Maret 2026 di Filipina.
Inisiatif-inisiatif yang disepakati dalam forum tersebut antara lain
terkait konektivitas pasar modal kawasan, mobilisasi keuangan
berkelanjutan, serta penguatan kerja sama di bidang pengawasan dan
enforcement pasar modal.
OJK menyelenggarakan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 pada 13 April 2026 dengan tema “The Significant Role of PPDP Sector: Institutional Investors and Risk Bearers in Supporting Sustainable Economic Growth".
Kegiatan dimaksud merupakan forum strategis untuk menyampaikan arah
kebijakan pengawasan OJK, menghimpun masukan dari pelaku industri
terkait rencana perubahan regulasi di sektor PPDP, serta memperkuat
dialog antara regulator dan pelaku industri. Dalam forum ini, OJK juga
menyampaikan harapan agar sektor PPDP dapat mengambil peran yang lebih
strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai penggerak stabilitas
dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang maupun sebagai pengelola risiko
dan investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
Dalam
rangka meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan pelaku UMKM
terhadap peran penjaminan sebagai instrumen mitigasi risiko pembiayaan
serta pendukung akses pembiayaan bagi UMKM, OJK menyelenggarakan
kegiatan literasi dan awareness penjaminan di Provinsi Riau
pada 28-29 April 2026. Kegiatan dimaksud sebagai bagian dari
implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan
Indonesia 2024-2028 dan diharapkan pemanfaatan skema penjaminan dapat
semakin optimal dalam mendukung UMKM yang feasible namun belum bankable, serta mendorong peningkatan inklusi industri penjaminan di daerah.
OJK
dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus
memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital
berbasis Web3 guna mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif. Komitmen
ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan
intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi. Implementasi kerja sama diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf
2025 dan Infinity Accelerator 2026. Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025
telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 di bidang
pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya kreatif. Sementara itu, Infinity Accelerator 2026
diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia
menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak
investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
OJK
bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Bulan Literasi
Kripto (BLK) 2026 untuk semakin memperkuat pemahaman masyarakat
sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset
kripto secara lebih bijak dan bertanggung jawab. OJK menilai aset kripto
juga berpotensi sebagai the future of financial market yang
memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dalam
penerimaan pajak. BLK 2026 juga diarahkan dalam tiga program utama,
yaitu Bulan Literasi Kripto untuk masyarakat umum, Bulan Literasi Blockchain yang menyasar mahasiswa, akademisi, dan pengembang (developer), serta Bulan Literasi Kripto untuk aparat penegak hukum.
OJK bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan workshop Keamanan
Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2026, sebagai bagian dari
komitmen OJK dalam meningkatkan kesiapan industri keuangan digital
menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, cepat, dan berdampak
luas terhadap kepercayaan masyarakat.
OJK
mendukung peningkatan kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap
pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra strategis
pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan,
membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan
strategis TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas
keunggulan daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam
produk sektor jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM.
Salah
satu bentuk langkah kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing
Kelapa dari Provinsi Sumatera Selatan melalui ekspor perdana pada April
2026. Dalam konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan mencakup
seluruh rantai nilai (value chain financing) mulai dari pembiayaan budidaya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko usaha melalui asuransi.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) terkontraksi 18,71 persen ytd. Namun demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh positif 10,58 persen ytd menjadi sebesar Rp92,27 triliun. Per Maret 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,96 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy.
Sebagai
tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah
menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di
mana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit
syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan
mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 27 April 2026
terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 6 perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:
Penerbitan
POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi
Perbankan Syariah (POJK PPSI). Sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan
Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), aturan ini memberikan payung hukum
yang jelas dalam rangka implementasi produk investasi perbankan syariah
secara tertib sesuai undang-undang dan prinsip syariah.
Penyusunan beberapa ketentuan, yaitu:
a.
Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum
Syariah disusun dalam rangka penyesuaian dengan standar internasional,
yaitu Basel III final package pada tahun 2017 yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta Standard IFSB-23 Revised Capital Adequacy Standard for Institutions Offering Islamic Financial Services (Banking Segment) pada Desember 2021.
b.
Rancangan PADK tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (RPADK PAPSI) yang disusun
sebagai pedoman lebih lanjut dari standard akuntansi keuangan yang
relevan bagi industri perbankan syariah, baik untuk transaksi umum
maupun transaksi syariah.
c. Rancangan
PADK tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
merupakan pedoman bagi BPRS dalam menetapkan arah kebijakan, strategi
pengembangan usaha dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip
kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai
sesuai prinsip syariah.
Rancangan
PADK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Perekonomian
Rakyat Syariah. RPADK ini disusun dalam rangka implementasi Roadmap
Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Pilar
ke-5 Penguatan Peraturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah.
Peningkatan
literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda guna membekali
mahasiswa dengan pemahaman yang memadai terhadap peluang dan risiko
pembiayaan digital yang berkembang pesat, termasuk risiko penyalahgunaan
data pribadi dan potensi terjebak pembiayaan ilegal. Edukasi ini
dikemas dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Peluang,
Tantangan, dan Prospek Masa Depan" di Universitas Riau pada 21 April
2026. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 350 mahasiswa ini merupakan
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Universitas
Riau yang berlaku untuk periode 2023–2028.
Penguatan
sinergi asuransi dan Dana Pensiun Syariah, kerja sama antara OJK dan
Universitas Paramadina melalui penyelenggaran Program Guru Inspiratif
Penggerak Asuransi dan Dana Pensiun Syariah pada 14 April 2026, sebagai
upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Program ini
diikuti oleh lebih dari 200 guru ekonomi tingkat SMA se-Jabodetabek dan
dirancang dengan pendekatan replikatif untuk memperkuat peran guru
sebagai agen edukasi di lingkungan pendidikan. Pada kesempatan yang
sama, OJK juga memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
antara Dewan Asuransi Indonesia dan Universitas Paramadina yang mencakup
pengembangan literasi, penguatan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi,
riset dan co-creation produk, pengembangan platform digital, serta
rekrutmen tenaga pemasar melalui program Amanahpreneur.
Penyelenggaraan
kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026.
Puncak kegiatan ditandai dengan penutupan GERAK Syariah 2026 di Jakarta
pada 2 April 2026, sebagai momentum refleksi capaian sekaligus penguatan
komitmen bersama dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah
secara berkelanjutan.
Sepanjang
pelaksanaannya, tercatat 1.283 kegiatan literasi, 459 kegiatan inklusi,
dan 890 kegiatan sosial, dengan total peserta edukasi mencapai 8.350.391
orang atau meningkat 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi
capaian kinerja keuangan syariah, penghimpunan dana mencapai Rp6,83
triliun dan penyaluran dana sebesar Rp6,86 triliun, serta penerima
manfaat sosial mencapai 266.421 orang dengan dana tersalurkan Rp86,2
miliar.
Dalam acara penutupan, OJK
juga menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas pemangku
kepentingan, termasuk dengan Kementerian Agama Republik Indonesia,
antara lain melalui penyusunan Buku Saku Edukasi Keuangan Berbasis Agama
(ESA). Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi masyarakat
dalam mengelola keuangan berbasis nilai-nilai agama, termasuk keuangan
syariah.
Penyelenggaraan
kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Forum
Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS), yang merupakan
kolaborasi OJK bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Badan Gizi
Nasional, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, melalui
kegiatan Penguatan Ekosistem Pesantren melalui Literasi dan Inklusi
Keuangan Syariah pada 14 April 2026 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri,
Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung
program prioritas pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, khususnya melalui
penguatan pemenuhan gizi dan pengembangan usaha di lingkungan pesantren
yang diintegrasikan dengan SAKINAH dan FEBIS. Kegiatan SAKINAH diikuti
sekitar 1.000 santri dengan materi edukasi keuangan syariah, pengelolaan
keuangan, kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal, serta pentingnya
pemenuhan gizi.
Sementara itu, FEBIS yang diikuti sekitar 150
peserta menghadirkan pemaparan dari PUJK Syariah dan sesi business
matching guna memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha di ekosistem
pesantren. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan seremonial
peresmian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren
sebagai implementasi program prioritas pemerintah, serta simbolisasi
pembukaan akses keuangan syariah dan penandatanganan prasasti untuk 25
SPPG. Langkah ini menjadi wujud nyata penguatan ekosistem pesantren
melalui integrasi literasi, inklusi keuangan syariah, dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam
rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa
keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK
telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:
Penguatan penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC)
yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan sebagai
fondasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika
global yang semakin kompleks. OJK berharap dapat memperkuat ekosistem
GRC yang solid serta meningkatkan kolaborasi antara regulator, asosiasi,
dan pelaku industri dalam mendorong praktik tata kelola, manajemen
risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para
pemangku kepentingan terhadap perkembangan kebijakan dan implementasi
pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) di Indonesia sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
Penyelenggaraan SPARK Class sebagai
upaya peningkatan budaya kepatuhan dan integritas bagi internal OJK,
kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan.
Penyelenggaraan SPARK Class sebagai upaya peningkatan budaya
kepatuhan dan integritas serta memberikan pemahaman yang lebih
komprehensif mengenai keterkaitan antara risiko fraud, transparansi beneficial ownership,
serta penguatan kerangka APU PPT dalam konteks tata kelola yang lebih
luas. Kegiatan ini dihadiri oleh 15.217 peserta dari internal OJK,
kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan.
OJK senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan awareness industri
dalam membangun sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat
integritas organisasi, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas
sistem keuangan secara berkelanjutan.
Penguatan
budaya kerja berintegritas dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan
meneladani semangat perjuangan R.A. Kartini, khususnya dalam membangun
sikap independen, keberanian berpikir kritis, serta keteguhan memegang
nilai moral, etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab melalui acara
Inspiring Talkshow di Rembang, Jawa Tengah yang turut dihadiri lebih
dari 6.820 peserta secara hybrid. Dalam rangkaian kegiatan
tersebut, juga dilakukan kolaborasi dengan Yayasan Kartini Heritage
Center melalui program edukasi dan literasi keuangan oleh OJK Provinsi
Jawa Tengah, dukungan Lomba Inovasi Kepala Desa se-Kabupaten Rembang,
dan pameran produk unggulan oleh UMKM lokal.
Menteri
PAN-RB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa
pengelolaan konflik kepentingan merupakan pilar public integrity system.
Untuk itu telah diterbitkan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2024
tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. OJK menegaskan komitmennya
terhadap penerapan tata kelola yang bersih dan berintegritas, antara
lain melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). OJK
juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan sektor jasa
keuangan, untuk aktif berperan dalam memperkuat budaya, memahami
larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing System (WBS)
dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud, guna
mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.
Perbaikan berkelanjutan dalam penguatan governansi, khususnya pada fungsi audit internal, dengan mengacu pada Global Internal Audit Standards
(GIAS). Penerapan GIAS difokuskan untuk meningkatkan kualitas,
efektivitas, dan simplifikasi proses audit internal, sekaligus
memperkuat perannya sebagai third line dalam kerangka three lines model.
Penegasan peran dan penguatan sinergi antar lini menjadi krusial untuk
memastikan efektivitas pengendalian, dengan tetap menjaga independensi
dan objektivitas fungsi audit internal. Melalui peran tersebut, fungsi
audit internal diharapkan mampu memberikan layanan asurans dan advisory yang bernilai tambah serta menjadi enabler dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
Pelaksanaan Rapat Komite Manajemen Risiko Triwulan I 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down
sebagai bagian dari pengelolaan risiko OJK, dengan mempertimbangkan
konteks eksternal dan internal. Pengelolaan Manajemen Risiko di OJK
senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko utama
sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi
yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Upaya
ini bertujuan untuk memperkuat sistem deteksi dini sebagai bagian dari
transformasi OJK.
Persiapan sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management System
(BCMS) untuk memperkuat ketahanan operasional pada proses bisnis
kritikal, khususnya yang terkait dengan layanan kepada pemangku
kepentingan eksternal. Persiapan ini difokuskan pada penetapan ruang
lingkup, pelaksanaan gap analysis terhadap persyaratan ISO, proses sertifikasi oleh lembaga independen, serta tindak lanjut atas rekomendasi melalui mekanisme surveillance.
Upaya ini bertujuan memastikan keberlangsungan layanan yang andal dan
teruji, dengan target pencapaian sertifikasi pada tahun 2026.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam
pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2026, Penyidik
OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara
PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya
jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara
diantaranya 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 17 | 4 | 5 | 1 | 27 |
| 2 | Penyelidikan
| 2 | 5 | 1 | 2 | 10 |
| 3 | Penyidikan | 7 | 6 | 0 | 1 | 14 |
| 4 | Berkas | 4 | 0 | 1 | 0 | 5 |
| 5 | P-21 | 143 | 9 | 24 | 5 | 181 |
1
| Putusan Pengadilan In Kracht | 126 | 5 | 20 | 1 | 152 |
| 2 | Banding | 3 | 0 | 0 | 0 | 3 |
| 3 | Kasasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Total | | | | | 155 |
Penyidik
OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum
(APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam
penegakan hukum SJK. Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri
diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penanganan perkara,
mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta
memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sumber : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-April-2026.aspx