Hasil
asesmen KSSK menunjukkan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor
keuangan selama triwulan I tahun 2026 tetap dalam kondisi terjaga, di
tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global, seiring eskalasi
konflik di Timur Tengah. Memasuki bulan April 2026, dinamika
penyelesaian konflik Timur Tengah masih menjadi faktor utama volatilitas
pasar keuangan global, terutama terhadap lonjakan harga energi.
Berdasarkan perkembangan tersebut, KSSK yang terdiri dari Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), akan terus mencermati dan melakukan asesmen forward looking atas
kinerja perekonomian dan sektor keuangan terkini seiring risiko
ketidakpastian ekonomi global yang meningkat, sekaligus melakukan upaya
mitigasi secara terkoordinasi, baik antarlembaga anggota KSSK maupun
dengan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini berdasarkan rapat berkala KSSK
II tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27
April 2026.
Prospek perekonomian dunia makin melemah
akibat konflik di Timur Tengah. Dampak konflik pada gangguan pasokan
global mendorong kenaikan harga minyak dunia dan sejumlah komoditas
penting lainnya, sehingga memengaruhi kelancaran rantai pasok
perdagangan antarnegara. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan ekonomi
dunia diprakirakan melambat menjadi 3,1% pada 2026 dari sebelumnya
sebesar 3,4% pada 2025, dengan inflasi global diprakirakan meningkat
menjadi 4,4% pada 2026 dari sebelumnya sebesar 4,1% pada
2025, sebagaimana prakiraan International Monetary Fund (IMF) dalam publikasi World Economic Outlook edisi April 2026. Kenaikan tekanan inflasi mempersempit ruang pelonggaran kebijakan moneter global, termasuk penurunan Fed Funds Rate (FFR) di Amerika Serikat (AS). Di pasar keuangan, volatilitas pasar keuangan meningkat dipengaruhi perilaku flight to safety investor sehingga mendorong penguatan dolar AS dan terbatasnya aliran modal global ke negara berkembang.
Ekonomi
Indonesia tumbuh kuat, mencerminkan daya tahan ekonomi Indonesia
di tengah dinamika global. Ekonomi triwulan I 2026 tumbuh tinggi hingga
5,61% yoy, lebih kuat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,39% yoy, didorong
akselerasi belanja Pemerintah, khususnya melalui belanja prioritas yang
turut mendorong kenaikan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi
rumah tangga tumbuh tinggi didukung oleh kepercayaan konsumen,
peningkatan aktivitas ekonomi seiring momentum Hari Besar Keagamaan
Nasional (HBKN) dan didukung oleh stimulus dan bantuan sosial Pemerintah
untuk menjaga daya beli masyarakat. Konsumsi Pemerintah tumbuh
signifikan untuk mendorong berbagai program prioritas Pemerintah,
seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Desa Nelayan, dan Sekolah Rakyat.
Akselerasi belanja dilakukan sejak awal tahun, yang diharapkan
memberikan multiplier effect yang lebih kuat terhadap aktivitas
ekonomi pada periode berikutnya. Investasi tumbuh tinggi didukung mulai
berjalannya proyek hilirisasi Danantara, serta pembangunan
infrastruktur pendukung program prioritas Pemerintah. Realisasi
pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 turut didukung oleh aktivitas
manufaktur yang konsisten berada di zona ekspansi (Maret: 50,1),
penjualan ritel tumbuh positif (Maret: 2,4% yoy), dan neraca
perdagangan melanjutkan tren surplus (Maret: USD3,3 miliar).
Efektivitas koordinasi kebijakan antara Pemerintah dan BI dalam menjaga
kecukupan likuiditas perekonomian dan perbankan tecermin dari
pertumbuhan M0 (uang primer) non adjusted sebesar 11,8% yoy di
Maret 2026 dan biaya dana perbankan yang semakin efisien. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun 2026
diprakirakan mencapai 5,4% atau lebih, ditopang berbagai sinergi
kebijakan dari Pemerintah dan lembaga anggota KSSK lainnya untuk menjaga
berlanjutnya momentum pertumbuhan. Sinergi dalam upaya peningkatan
penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi terus diperkuat antara
Pemerintah, Danantara, dan lembaga keuangan dalam pelaksanaan program
prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Percepatan Program
Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas
P3M-PPE) dalam rangka mempercepat program strategis, memperkuat
investasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Satgas juga
menghadirkan layanan Kanal Debottlenecking 24 jam untuk
menyelesaikan hambatan perizinan dan investasi secara cepat, transparan,
dan akuntabel. Hingga April 2026 Satgas telah menggelar 8 (delapan)
sidang, menyelesaikan berbagai isu strategis lintas sektor, termasuk
proyek LNG Abadi Masela, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sertifikasi
SNI, perizinan apotek dan biofuel, serta hambatan investasi dan tata
kelola usaha.
Ketahanan eksternal perlu terus
diperkuat di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik
Timur Tengah. Neraca perdagangan pada Januari-Maret 2026
mencatat surplus sebesar USD5,5 miliar didukung surplus perdagangan
nonmigas di tengah defisit neraca perdagangan migas. Selama triwulan I
2026, investasi portofolio asing mengalami net outflows sebesar
USD1,7 miliar, dipengaruhi oleh aliran keluar modal asing
akibat ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi dipicu konflik
Timur Tengah. Nilai tukar Rupiah pada akhir Maret 2026 sebesar Rp16.995
per dolar AS, melemah 1,88% ptp dibandingkan dengan level akhir tahun
2025. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat di tengah
meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global tersebut.
BI meningkatkan intensitas intervensi valas (baik Non-Deliverable Forward-NDF offshore, maupun transaksi spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward-DNDF
di pasar domestik) serta memperkuat struktur suku bunga instrumen
moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing. Kebijakan ini
diperkuat dengan penyesuaian threshold transaksi valas sejak April
2026. Dengan langkah tersebut, nilai tukar Rupiah dapat dijaga relatif
stabil pada level Rp17.415 per dolar AS pada 5 Mei 2026. Pada awal
triwulan II (hingga 30 April 2026), aliran modal asing mencatat net inflows sebesar
USD3,3 miliar, terutama pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan
Surat Berharga Negara (SBN) yang didorong peningkatan imbal hasil pada
kedua instrumen. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2026
sebesar USD148,2 miliar, setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor serta
berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Inflasi
triwulan I 2026 tetap terkendali, dengan inflasi Indeks Harga Konsumen
(IHK) pada April 2026 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi IHK
pada April 2026 sebesar 2,42% yoy, menurun dibandingkan dengan inflasi Maret 2026 sebesar 3,48% yoy. Inflasi inti menurun menjadi 2,44% yoy seiring tetap terjaganya ekspektasi inflasi dan konsistensi kebijakan moneter BI. Inflasi kelompok volatile food juga turun menjadi 3,37% yoy didukung
oleh kecukupan pasokan komoditas pangan utama sejalan dengan
berlangsungnya panen raya di daerah sentra serta normalisasi permintaan
setelah HBKN Idulfitri. Inflasi kelompok administered prices juga menurun menjadi 1,53% yoy, seiring berakhirnya faktor base effect dari
kebijakan diskon tarif listrik pascabayar sebesar 50% pada Maret 2025,
serta didukung dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas harga melalui
kebijakan subsidi harga BBM dan listrik. Ke depan, inflasi tahun 2026
dan 2027 diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% ditopang
oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan Pemerintah dalam
mengendalikan harga. Selain itu, sinergi Pemerintah dan BI dalam Tim
Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) serta penguatan
implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional turut menjaga inflasi
tetap terkendali dalam sasarannya.
Pasar SBN sempat
mengalami tekanan pada triwulan I 2026 namun menunjukkan perbaikan di
awal triwulan II. Tekanan pada pasar obligasi global disebabkan sentimen risk off
investor atas ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah yang berdampak
pada kenaikan harga minyak dunia dan implikasinya pada kenaikan inflasi
global. Sentimen ini berdampak pada kenaikan yield surat utang secara global. Sejalan dengan kenaikan UST-bond tenor 10 tahun sebesar 38 bps selama Maret 2026, yield obligasi pemerintah negara berkembang bergerak naik antara 14 hingga 298 bps selama periode Maret 2026, termasuk yield SBN
yang naik 43 bps. Akibatnya, kepemilikan asing berkurang sebesar
Rp21,81 triliun selama Maret 2026. Namun memasuki bulan April, tekanan
di pasar SBN domestik mulai berkurang, di mana per 5 Mei 2026, yield SBN 10 tahun turun 6 bps dibandingkan akhir Maret 2026 dan kepemilikan asing meningkat sebesar Rp14,25 triliun dibandingkan akhir Maret 2026.
Di tengah tekanan global dan volatilitas harga komoditas, APBN menjalankan peran sebagai shock absorber melalui
belanja yang efektif. Di tengah potensi harga ICP yang meningkat di
atas asumsi APBN 2026, Pemerintah berkomitmen menjaga harga
BBM bersubsidi tetap stabil dan defisit fiskal di bawah 3% PDB, dengan
melakukan berbagai mitigasi melalui efisiensi dan penajaman belanja,
percepatan belanja pada triwulan I, dan optimalisasi penerimaan negara.
Hingga triwulan I 2026, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh kuat sebesar 10,5% yoy.
Kualitas penerimaan pajak yang konsisten membaik dan basis pajak yang
solid menopang penerimaan pajak yang tumbuh positif 20,7% atau
mencapai Rp394,8 triliun (16,7% APBN), serta penerimaan kepabeanan dan
cukai sebesar Rp67,9 triliun (20,2% APBN). Kinerja Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) triwulan I 2026 on track menunjukkan capaian yang baik sebesar Rp112,1 triliun (24,4% APBN), kendati masih terkontraksi -3,0% yoy sebagai
dampak penurunan harga minyak bumi di awal tahun dan belum optimalnya
lifting migas, serta tidak berulangnya setoran dividen BUMN. Namun,
apabila Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tidak diperhitungkan, maka PNBP
tumbuh 7,0% yoy.
Kinerja Belanja Negara
dioptimalkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mendukung program
prioritas nasional. Hingga triwulan I 2026, realisasi Belanja
Negara mencapai Rp815,0 triliun atau tumbuh 31,4% yoy.
Realisasi Belanja Pusat sebesar Rp610,3 triliun (19,4% APBN) dan
Transfer ke Daerah sebesar Rp204,8 triliun (29,5% APBN).
Realisasi Belanja Negara yang tumbuh tinggi tersebut merupakan upaya
untuk mendorong agar pola belanja lebih cepat dan lebih merata sehingga multiplier effect-nya
lebih kuat dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Pada dasarnya,
Pemerintah berupaya keras mengubah fenomena belanja yang semula slow-low menjadi quick-high, dengan tetap menjaga defisit terkendali dalam batas aman.
Realisasi Belanja Negara tersebut
didukung pencairan THR untuk ASN/TNI/POLRI/Pensiunan, belanja barang
melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta realisasi bantuan
sosial (bansos) antara lain kartu sembako dan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) serta bansos lainnya. Selain itu,
belanja modal dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui
pembangunan/rehabilitasi jalan, irigasi, jaringan dan peralatan, serta
mesin.
Pembiayaan Anggaran tetap terjaga dalam batas
aman dan terkendali dalam mendukung pengelolaan APBN yang kredibel dan
akuntabel. Hingga triwulan I 2026, realisasi Pembiayaan Anggaran
mencapai Rp257,4 triliun atau 37,3% dari target APBN. Pemenuhan target
pembiayaan mempertimbangkan cost of fund yang efisien, risiko yang termitigasi dan terkelola dengan baik, serta terjaganya indikator utang pada level yang aman.
APBN tetap dioptimalkan sebagai shock absorber
untuk meredam guncangan ekonomi, melindungi daya beli masyarakat
sekaligus terus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan
dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam strategi fiskal tahun 2026, realisasi belanja program prioritas
nasional hingga triwulan I yang diarahkan untuk:
a. penguatan
dan proteksi daya beli antara lain melalui Program Keluarga Harapan
(PKH), kartu sembako, PBI JKN, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
(TPG/TPD) Non PNS, dan perumahan.
b. pelayanan publik antara lain melalui MBG, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda.
c.
stabilisasi harga dan produksi antara lain melalui subsidi energi dan
non energi, termasuk subsidi KUR dan pupuk, serta untuk pembelian beras
dan gabah oleh Bulog.
d. infrastruktur dan produktivitas antara
lain melalui preservasi jalan dan jembatan, bendungan dan irigasi,
revitalisasi sekolah dan madrasah.
BI terus memperkuat
bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,
yang bersinergi erat dengan KSSK dan Program Asta Cita Pemerintah.
Kebijakan moneter pada triwulan I 2026 ditempuh dengan mempertahankan
suku bunga BI-Rate, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan
menjaga inflasi, memperkuat kebijakan transaksi valas, dan memperkuat
implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valas
dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi (pro-growth) melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke
sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah,
serta mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan melalui
implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan
tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem
pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui
perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri
sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan
infrastruktur sistem pembayaran.
Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
a.
BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada bulan Februari, Maret, dan
April 2026 pada level 4,75%, yang konsisten dengan fokus kebijakan
memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya
kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah. Ke depan, BI
siap menempuh penguatan lebih lanjut kebijakan moneter yang diperlukan
untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga
inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%.
b.
BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk
mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026
dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan menempuh 7 (tujuh) langkah
berikut:
i. memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non Deliverable Forward
(NDF) di pasar luar negeri di berbagai pusat keuangan dunia (a.l. Hong
Kong, Singapura, London, dan New York), didukung dengan cadangan devisa
yang memadai;
ii. memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market
SRBI untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke
aset keuangan domestik dalam mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah;
iii.
melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder
secara terukur melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. BI
membeli SBN sebagai bentuk sinergi kebijakan moneter dan fiskal, yang
pada tahun 2026 (hingga 4 Mei 2026) mencapai Rp123,1 triliun, termasuk
pembelian di pasar sekunder sebesar Rp63,15 triliun;
iv.
memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan
menjaga pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi
moneter;
v. memperkuat kebijakan
transaksi pasar valas yang berlaku sejak April 2026 guna mendukung
stabilitas nilai tukar Rupiah melalui; (i) penyesuaian threshold tunai
beli valas terhadap Rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan
menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan, serta akan diturunkan kembali
menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan; (ii) peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi; dan (iii) peningkatan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi, serta memperluas instrumen operasi moneter valas dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT);
vi. memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai dengan Blueprint Pendalaman
Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan
perekonomian nasional, melalui pengecualian atas larangan transaksi NDF
jual valas terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi
persyaratan dari BI guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan
pendalaman pasar keuangan domestik;
vii. memperkuat pengawasan
terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang
tinggi melalui koordinasi dengan OJK, serta memperkuat ketentuan
pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang berlaku sejak April 2026.
Di
bidang kebijakan makroprudensial, BI terus memperkuat efektivitas
implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong
pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi
dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, melalui:
a.
Optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk
terus mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan ke sektor
prioritas guna tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. Implementasi
penguatan KLM sejak 16 Desember 2025 diarahkan untuk memberikan insentif
yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran kredit/pembiayaan
perbankan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (lending channel)
serta bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru
sejalan dengan arah penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).
Hingga minggu pertama April 2026, total insentif KLM mencapai
Rp427,9 triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp358,0
triliun serta interest rate channel sebesar Rp69,9
triliun. Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada
bank BUMN sebesar Rp224,0 triliun, BUSN sebesar Rp166,6 triliun,
BPD sebesar Rp29,6 triliun, dan KCBA sebesar Rp7,8 triliun. Secara
sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup
sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi
Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor
UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
b. Penguatan kebijakan makroprudensial longgar dengan mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer
(CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada
kisaran 84-94%; (iii) Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimum 35%
dari modal bank; (iv) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit
properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka kredit Kendaraan
Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai
dengan 31 Desember 2026; (v) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial
(PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4% dan rasio PLM
Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%.
c.
Penguatan sinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam
upaya mendorong sisi demand intermediasi dan memperkuat efektivitas
pelonggaran kebijakan makroprudensial guna mendorong kredit/pembiayaan
dan penurunan suku bunga perbankan melalui sinergi Program Percepatan
Intermediasi Indonesia (PINISI) serta publikasi asesmen transparansi
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit
berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
d.
Kebijakan makroprudensial juga diarahkan untuk mendukung UMKM melalui:
(i) pemberian insentif KLM untuk sektor UMKM, Koperasi, inklusi dan
berkelanjutan paling tinggi 1,0% dari DPK; (ii) implementasi kebijakan
Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang mendorong
kontribusi bank dalam pembiayaan dan pengembangan UMKM; dan (iii)
pengembangan bisnis model UMKM di daerah, terutama pada sektor
pertanian pangan dan komoditas ekspor.
Kebijakan Sistem Pembayaran tetap diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan
ekonomi melalui penguatan struktur industri sistem pembayaran serta perluasan
akseptasi pembayaran digital.
a. BI terus memperkuat struktur industri sistem pembayaran, khususnya pada aspek
manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi pelaku industri, sejalan
dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan
Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP) dan ketentuan pelaksanaannya.
b. BI melakukan peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) pada 30 April 2026
untuk mengakselerasi transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD), antara lain
melalui penyelenggaraan Hackathon dan pengembangan talenta digital melalui Digital
Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), bersinergi dengan otoritas, asosiasi, dan
kementerian/lembaga terkait.
c. BI melakukan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia - Korea pada 1 April 2026 dan
Indonesia - Tiongkok pada 30 April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas
konektivitas pembayaran digital lintas negara dan mendorong percepatan akseptasi digital.
d. BI melaksanakan program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) secara triwulanan pada 5 Maret 2026
sebagai knowledge hub untuk memperkuat kompetensi dan kapasitas digitalisasi di daerah
melalui perluasan inovasi sistem pembayaran terkini guna meningkatkan efisiensi dan
digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk kualitas layanan publik.
e. BI memperkuat kesiapan sistem pembayaran nasional pada periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, dengan memastikan ketersediaan,
keandalan, dan keamanan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem
pembayaran industri, serta menjamin ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang
memadai dan berkualitas di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui program Semarak
Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Selain itu, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area
kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata
uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor
prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
BI akan terus mempererat sinergi kebijakan dengan KSSK untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan serta dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan
ekonomi sejalan dengan program prioritas Pemerintah.
Pasar modal dalam negeri bergerak dinamis pada triwulan I 2026 seiring peningkatan
ketidakpastian global. IHSG ditutup pada level 7.048,22 per 31 Maret 2026, mengalami
koreksi secara qtq sebesar 18,49% namun masih tumbuh positif sebesar 8,26% secara yoy.
Memasuki bulan Mei 2026, IHSG menunjukkan tren penguatan dan per 5 Mei 2026 ditutup
pada level 7.057,11 sehingga indeks telah terapresiasi sebesar 1,44% secara mtd.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal juga tetap kuat. Hingga 5
Mei 2026, nilai penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp59,35 triliun secara ytd.
Capaian tersebut menunjukkan terjaganya minat fundraising di pasar modal, yang didominasi
oleh penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp58,90 triliun. Sementara
itu, jumlah investor Pasar Modal per triwulan I 2026 tercatat bertambah menjadi 24,74 juta
Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 21,51% secara ytd.
Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit
perbankan pada Maret 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 9,49% yoy menjadi Rp8.659
triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 20,85% yoy dan diikuti oleh
kredit konsumsi sebesar 5,88% yoy, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,38% yoy.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross
sebesar 2,1% dan NPL net sebesar 0,8%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar
8,9%. Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,55% yoy menjadi Rp10.230
triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37%, 8,36%,
dan 11,57% yoy.
Ketahanan perbankan terjaga kuat tecermin dari tingkat permodalan atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) pada Maret 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 25,09%.
Likuiditas perbankan pada Maret 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio
(LDR) sebesar 84,64%, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK)
masing-masing tercatat sebesar 122,55% dan 27,85%, jauh di atas threshold masing-masing
sebesar 50% dan 10%.
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi
per Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38% yoy. Secara umum, permodalan di industri asuransi komersial masih memadai, dengan Risk Based Capital (RBC)
industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,26% serta asuransi umum dan reasuransi sebesar
316,32%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana
pensiun pada Maret 2026 tumbuh 10,49% yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun,
dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp408,82 triliun atau tumbuh 6,90% yoy.
Adapun total aset perusahaan penjaminan tumbuh sebesar 0,77% yoy menjadi Rp47,48 triliun.
Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61% yoy pada Maret 2026 dengan nominal sebesar
Rp514,09 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,15% yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF)
gross sebesar 2,83% dan NPF net sebesar 0,80%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan
masih berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,17 kali, jauh di bawah batas
maksimum 10 kali. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh
26,25% yoy dengan nominal Rp101,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat
(TWP90) terjaga pada level 4,52%.
Hingga Maret 2026, tercatat 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah
menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa
kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan
25 pedagang aset kripto. Selain itu, jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat,
yang telah mencapai 21,37 juta konsumen per Maret 2026. Nilai transaksi aset kripto selama
Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun.
Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan
perekonomian dan pasar domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah
langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung
pertumbuhan ekonomi, sebagai berikut:
a. Dalam rangka reformasi pasar modal Indonesia, OJK menetapkan 8 (delapan) rencana aksi
yang berfokus pada peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, dan sinergi. Saat ini,
OJK bersama BEI dan KSEI telah menuntaskan seluruh agenda penguatan transparansi,
yaitu meliputi: penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan batas minimum
free float menjadi 15%, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration
(HSC), penguatan granularitas data kepemilikan saham, dan pelaporan informasi Ultimate
Beneficial Owner (UBO) dengan kepemilikan ≥ 10%.
b. Untuk mendukung akselerasi program 3 juta rumah dan pembiayaan UMKM, OJK telah
menetapkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain berupa pembatasan informasi dalam
laporan SLIK hanya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta,
percepatan pembaruan status pelunasan kredit maksimal H+3, serta pemberian akses data
SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
c. OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan
kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Maret
2026, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi
OJK sebesar Rp17,4 triliun (Feb'26: Rp16,3 triliun) untuk 279,4 ribu rekening.
d. OJK telah menetapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan
Ekosistem Bulion 2026–2031, sebagai langkah strategis OJK bersama Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait, untuk memperkuat
ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar
keuangan. Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan ketentuan tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa
Efek Dengan Aset yang Mendasari berupa Emas (POJK ETF Emas).
LPS
terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem
keuangan
melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara
optimal.
Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap
konsisten berada di atas 90%
untuk bank umum maupun BPR/BPRS. Sampai dengan posisi Maret 2026,
proporsi simpanan bank di atas TBP terpantau stagnan masih berada di
atas 30%. Meskipun demikian, suku bunga
yang diberikan mulai menunjukan tren penurunan secara bertahap lintas
kelompok deposan
dan kelompok bank. Mempertimbangkan hal tersebut, LPS bersama anggota
KSSK terus
berupaya mendorong langkah penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap
selaras dengan
TBP, sehingga dapat memperkuat transmisi kebijakan ke penurunan suku
bunga kredit dan
efektivitas fungsi intermediasi perbankan.
Pasca ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan
Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
(PRP), LPS akan segera menyiapkan pengaturan turunan PP tersebut dalam Peraturan
LPS (PLPS). Sementara itu, terkait persiapan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS
terus mengakselerasi persiapan pada aspek penyusunan rancangan kebijakan, SDM, dan
teknologi informasi termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK. Langkah ini ditujukan
untuk memastikan kesiapan kerangka regulasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPS di
bidang perbankan dan asuransi.
LPS menilai bahwa tantangan stabilitas di sektor perbankan akan semakin meningkat tidak
hanya dipengaruhi ketidakpastian faktor eksternal, namun juga sisi operasional. Penguatan
infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi perlu dilakukan, terutama di bank dan lembaga
jasa keuangan skala kecil yang selama ini belum secara optimal dalam mengelola aspek
keamanan siber.
LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya akan semakin intensif memperkuat
program kerja sama dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya
di sektor perbankan dan asuransi dengan penekanan pada penguatan perlindungan nasabah
serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, LPS bersama OJK
dan BPS telah memperluas skala dan ruang lingkup Survei Nasional Literasi dan Inklusi
Keuangan (SNLIK) sejak tahun ini, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil pemetaan yang
komprehensif sebagai dasar pengembangan program inklusi dan edukasi lintas kelompok dan
wilayah. Saat ini masih terdapat 15 juta penduduk Indonesia di usia produktif yang belum
memiliki rekening perbankan. LPS bersama KSSK akan terus mendorong agar masyarakat
memiliki akses rekening guna meningkatkan inklusi keuangan dan dapat memanfaatkan
program prioritas Asta Cita Pemerintah secara lebih efisien dan efektif.
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy
response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap
perekonomian dan SSK. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil
dan program Asta Cita serta program prioritas lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan
amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku
industri keuangan dan masyarakat.
KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Juli 2026.