Jakarta, 7
Juli 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga
di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Perkembangan
terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi
tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali
mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap
gangguan pasokan energi. Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu
dicermati mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi
eskalasi baru.
Indikator perekonomian
global di atas ekpektasi pasar, namun mengalami divergensi antarnegara
di tengah tekanan inflasi yang meningkat. Amerika Serikat cenderung
resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami
kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik
dan investasi swasta. Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh
permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook
pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen,
namun berpotensi semakin menurun jika konflik kembali meningkat atau
gangguan pasokan komoditas energi berlangsung berkepanjangan.
Prospek pertumbuhan yang masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer, mempengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan.
Di
domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya
tekanan inflasi. Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus
perdagangan menyempit dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas
tetap terjaga melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Sejalan
dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga
didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang
memadai.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar
saham domestik masih berada pada fase konsolidasi di Juni 2026,
dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing) portofolio investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen ytd. Di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread
di pasar saham domestik di Juni 2026 berada di level 1,75 persen, yang
menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara umum tetap terjaga (Mei
2026: 1,50 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian
(RNTH) di pasar saham tercatat sebesar Rp22,23 triliun (Mei 2026:
Rp22,86 triliun). Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp19,63 triliun (Mei 2026: net sell Rp4,10 triliun) seiring volatilitas pasar keuangan global dan penyesuaian portofolio investor.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup pada level 429,85; terkoreksi 1,69 persen mtm atau 2,49 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 40,00 bps mtm atau 96,22 bps ytd,
dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Meskipun pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing tetap
positif terhadap SBN, tercermin dari net buy sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun). Sementara itu, pasar obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026: net buy Rp0,20 triliun).
Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun, turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm, sedangkan secara ytd tercatat net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.
Seiring dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO)
dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik
terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,21 juta
investor baru pada Juni 2026 (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 42,22 persen menjadi 28,96 juta investor.
Dari
sisi intermediasi, pasar modal domestik terus menjalankan peran
pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Hingga akhir Juni 2026 (ytd), nilai fundraising oleh
korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun, terdiri dari 7
Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 98
Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 11 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding
(SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit baru,
dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98
triliun.
Di pasar derivatif keuangan,
sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat 113 pihak yang
telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat
sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara
agregat telah mencapai 235.343 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak
diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total
terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume
transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai
transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd
per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas
pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif
Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi Pencabutan
Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi
Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar
Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan mengenakan 106 sanksi Peringatan
Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 105 sanksi Peringatan Tertulis
atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Sepanjang
bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas
pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22
miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek,
serta 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin kepada Perusahaan
Efek.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun (April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).
Berdasarkan
jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 21,95
persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan
Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen. Adapun berdasarkan kategori
debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi
yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later
(BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per Mei 2026, baki debet
kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 37,72
persen yoy (April 2026: tumbuh 37,29 persen yoy) menjadi Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (April 2026: 31,76 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen yoy (April 2026: 11,39 persen yoy) menjadi Rp10.294 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 20,53 persen yoy, 10,17 persen yoy, dan 10,21 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit
(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing
sebesar 108,20 persen (April 2026: 111,13 persen) dan 24,74 persen
(April 2026: 25,39 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (April 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (April 2026: 0,84 persen). Loan at Risk
(LaR) tercatat sebesar 8,72 persen (April 2026: 8,82 persen). Secara
umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,45 persen (April 2026:
2,46 persen).
Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,74 persen (April 2026: 23,97 persen).
Terkait
dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk
melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev:
±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring
berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan
Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta
perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang
terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Dalam
rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha
PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM
8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT
Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Selain
itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga
terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera
Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri
setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan
kerugian bank (aset recovery). Keberhasilan penyitaan aset
tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif
dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses
penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa
keuangan.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04 triliun atau naik 2,87 persen yoy
dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil,
total aset mencapai Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada
periode Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun, atau tumbuh 0,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,79 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,76 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20 persen dan 319,12 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk
asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan
pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat
sebesar Rp219,23 triliun atau terkontraksi sebesar 2,07 persen yoy (April 2026: terkontraksi 1,95 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2026 tumbuh sebesar 7,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.693,37 triliun (April 2026: tumbuh 9,00 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,94 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,65 triliun (April 2026: tumbuh 5,63 persen yoy).
Untuk
program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua
dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai
Rp1.282,72 triliun atau tumbuh sebesar 8,63 persen yoy (April 2026: tumbuh 10,13 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,95 persen yoy menjadi Rp45,92 triliun (April 2026: terkontraksi 1,28 persen yoy).
OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management
pada Juni 2026, yang merupakan DPLK pertama yang didirikan oleh Manajer
Investasi. Selain itu, saat ini terdapat 1 permohonan pendirian DPLK
oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses penelaahan OJK. OJK
memandang masuknya Manajer Investasi sebagai Pendiri DPLK dapat
mendorong peningkatan kompetisi, inovasi, dan perluasan kepesertaan
program pensiun. Namun demikian, OJK tetap menekankan pentingnya tata
kelola yang baik, perlindungan peserta, dan keberlanjutan program
pensiun dalam pengembangan industri DPLK.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan
ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026
sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei
2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan
(81,38%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan
pada tahun 2026.
Peningkatan ekuitas perusahaan
penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025,
berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026 terdapat 19 perusahaan
penjaminan dari 24 perusahaan (79,17%) yang telah memenuhi jumlah
minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK
terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada
LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Juni 2026 dilakukan
terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun.
Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang
polis/peserta.
OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap
15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan
reasuransi tanpa izin, antara lain melalui source of business
perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan
pengawas terkait. Dari pendalaman tersebut, terdapat potensi tambahan
entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam
proses pengumpulan alat bukti. OJK meminta pelaku industri perasuransian
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat dan sehat.
Selama
Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan
usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23
Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan
pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan,
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan,
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara
sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi
atau hasil penilaian OJK.
Terdapat
dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang pada
pokoknya mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun. OJK menghormati
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor
164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan
menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Putusan tersebut memiliki
cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada
program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan
pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau
penerima manfaat. OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan
setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana
Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen yoy pada Mei 2026 (April 2026: 2,08 persen yoy) menjadi Rp513,19 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen (April 2026: 2,89 persen) dan NPF net sebesar 0,85 persen (April 2026: 0,78 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (April 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78 persen yoy (April 2026: 56,92 persen yoy), atau menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen (April 2026: 2,99 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,09 persen yoy (April 2026: terkontraksi 0,87 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,36 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen yoy (April 2026: 26,11 persen yoy),
dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun. Tingkat risiko kredit macet
secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen (April 2026: 4,62
persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 57,97 persen yoy (April 2026: 56,80 persen yoy)
menjadi Rp163,27 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam
bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp137,20 triliun atau 84,03 persen
dari total pembiayaan.
OJK telah
memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat
provinsi menjadi tingkat nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu
PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Dengan persetujuan
tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan
industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna
mendukung peningkatan inklusi keuangan.
Dalam
rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan
berkelanjutan serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif
pembiayaan bagi masyarakat, pada 30 Juni 2026 OJK telah menyampaikan
ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan
perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK
Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan
POJK Nomor 29 Tahun 2025, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip
kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
Selanjutnya,
dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor
PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat
ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 8 dari 94
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar
tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat
langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui
penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor
strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka
menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan
Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 Perusahaan
Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 15
Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran
yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan
dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif
antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan
tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi
tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata
kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap
ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan
berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)