PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan anggaran tahun 2025 untuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) sebesar Rp179.739.976.000. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama BP Haji di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menjelaskan, tambahan anggaran tersebut terdiri atas pembukaan blokir anggaran senilai Rp8.009.173.000 yang dialokasikan untuk operasional perkantoran BP Haji. Selain itu, terdapat pengalihan anggaran dari Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama (KULKB) sebesar Rp9.747.105.000 untuk penyiapan dan rehabilitasi infrastruktur kantor.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran yang berasal dari pembukaan blokir anggaran BP Haji Tahun 2025 sebesar Rp8,009 miliar. Dana ini akan digunakan untuk operasional perkantoran,” ujar Abdul Wachid.
Sebelumnya, BP Haji sempat mengalami pemangkasan anggaran signifikan dari Rp179 miliar menjadi sekitar Rp108 miliar karena kebijakan efisiensi di lingkungan Kementerian Agama. Namun setelah dilakukan rekonstruksi dan relaksasi anggaran, alokasi dana untuk BP Haji dikembalikan ke semula.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa lembaganya saat ini masih menumpang di kantor Kementerian Agama dan belum memiliki gedung operasional sendiri. Oleh karena itu, dana tambahan tersebut juga akan digunakan untuk menyewa gedung milik BUMN sebagai kantor sementara BP Haji.
“Penambahan anggaran ini sangat krusial, terutama karena BP Haji belum memiliki kantor mandiri. Kami memerlukan alokasi dana yang cukup untuk mendukung aktivitas kelembagaan dan pelayanan haji secara optimal,” kata Irfan.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama setelah relaksasi sebesar Rp63.103.713.000. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat program kerukunan umat beragama dan layanan kehidupan beragama yang menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.
Mengingat kompleksitas dan skala penyelenggaraan haji, kebutuhan akan lembaga yang profesional dan fasilitas penunjang menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan.
Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung BP Haji dalam menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk penguatan aspek manajerial, kelembagaan, dan infrastruktur, demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efektif, efisien, dan berkualitas.