Cari Blog Ini

Selasa, 14 Maret 2017

Bantaran Sungai Segera Ditertibkan

KUDUS – Pemkab Kudus bakal menertibkan sejumlah bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bantaran sungai di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota. Penertiban ini sebagai upaya untuk menaksimalkan fungsi sungai dan menjaga keindahan kota.
Penertiban itu mengemuka pada rapat koordinasi dari berbagai dinas dan warga yang menempati bantaran sungai Kaliputu di aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Senin (12/3).
Kartono wakil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus mengemukakan, bantaran sungai seharusnya bebas dari bangunan maupun tanaman keras. Luas bantaran sungai adalah empat kali dalam sungai kali dua meter.
Di bantaran sungai Desa Kaliputu ini telah berdiri banyak bangunan di bantaran sungai yang dimanfaatkan untuk usaha hingga rumah tinggal. ”Sesuai aturan ini tidak boleh. Lahan ini juga milik pemerintah,” katanya.
Kepala Desa Kaliputu Suyadi mengatakan, para penghuni bantaran sungai Kaliputu mayoritas juatru bukan warga Kaliputu, tetapi warga Desa Bacin. Mereka memiliki berbagai macam usaha yang telah lama dijalankan.
Dia juga memastikan, warga telah sepakat untuk pindah dan mengosongkan bangunan jika ada kebijakan pemerintah untuk menertibkan bangunan di bantaran sungai. Namun, kebijakan ini tidak boleh tebang pilih.
Dia menyinggung, bangunan milik sekolah Ya Ummi Fatimah juga memakan bantaran sungai. Bahkan, di sana juga ada toko yang dibangun di bantaran sungai. Namun, pihak sekolah ini tidak dipanggil dalam rakor dan sosialisasi.
”Kami dan warga siap pindah, asalkan pemerintah berlaku adil,” katanya. Jika ada izin yang diberikan ke salah satu pihak untuk boleh mendirikan bangunan, warga dipastikan akan meminta izin serupa.
Kartono, salah satu PKL di bantaran sungai yang juga turut Desa Pedawang, Kecamatan Bae ini meminta pemerintah tidak hanya menertibkan para PKL di bantaran sungai, tetapi juga memikirkan lokasi baru untuk mereka agar tetap bisa berjualan.
Dia mengaku siap mematuhi aturan asalkan ada solusi dari penertiban ini. ”Kami terima ditertibkan, tapi kami juga minta solusi,” bebernya.
Bervariasi
Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan, dari 47 penghuni bantaran sungai, ada sekitar 10 PKLyang berdagang dengan waktu operasi yang bervariasi.
Untuk para PKLyang siap pindah ini, jika ingin menempati lapak yang pernah dibangun Pemkab Kudus bisa langsung menghubungi pihak desa setempat. ”Bangunan lapak PKL sudah diserahkan langsung ke desa,” katanya.
Kasi Produksi Ternak, pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus Sidi Pramono mengatakan, di bantaran sungai itu juga ada dua jagal yang melakukan aktivitas pemotongan hewan ternak di tempat itu.
Jika harus pindah, mereka diarahkan untuk memanfaatkan rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkab Kudus. ”Di RPH malah lebih bagus, karena pemotongan lebih terstandar,” jelasnya.
Kasi Penegak Peraturan Daerah pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kudus Poernomo mebgatakan, sosialisasi ini merupakan tahap awal.
Warga yang menempati bantaran sungai diharapkan bisa memahami status tanah milik pemerintah. Selanjutnya, warga bisa segera mengosongkan dan membereskan bangunan.
”Sebelum ada tindakan, kami meminta warga untuk membersihkan bangunan, karena sesuai aturab, tanah itu tidak boleh dibangun,” terangnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bantaran-sungai-segera-ditertibkan/