Cari Blog Ini

Minggu, 12 Maret 2017

DPR Minta Penutupan Pabrik Gula Dikaji Ulang

KUDUS – Rencana Kementerian BUMN yang akan menutup 23 pabrik gula milik negara, menuai reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid, mendesak rencana itu dikaji ulang.
Wachid mengemukakan, Komisi VI belum menyetujui rencana penutupan 23 pabrik gula BUMN tersebut. Informasi yang diterima dari Deputi Kementerian, rencana penutupan 23 pabrik gula BUMN dilakukan dengan alasan efisiensi. ‘’Informasi yang kami terima, penutupan itu untuk penataan karena kondisi pabrik gula di bawah skala ekonomi. Contohnya di PTPN IX, penutupan akan dilakukan di PG yang jaraknya kurang dari 100 kilometer seperti Sragi (Pekalongan), Sumberharjo (Pemalang), Pangka (Slawi), dan Jatibarang (Brebes),’’katanya.
Ditemui pada Sarasehan APTRI dan PG Rendeng membahas kebijakan pergulaan nasional, Jumat (10/3) siang, Wachid menilai penutupan gula merupakan kebijakan yang kurang tepat.
Pasalnya, penutupan itu akan berdampak besar, seperti pengangguran, tidak jelasnya nasib petani, dan mematikan usaha di sekitar pabrik gula. Ia mencontohkan, di PG Rendeng Kudus terdapat sekitar 1.000 karyawan tetap, harian, hingga kontrak. ‘’Belum lagi petani tebu, serta masyarakat lain yang tidak berkaitan langsung juga akan terkena imbas, seperti sopir truk, tenaga tebang angkut, pemilik warung,’’ujarnya.
Tawarkan Solusi
Pemerintah pernah menutup pabrik gula secara besarbesaran p a d a tahun 1990-an. Namun, kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah. Wachid menawarkan sejumlah solusi agar pabrik gula bisa sehat dan target swasembada gula tercapai. Selain mempercepat revitalisasi mesin PG, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang berpihak pada petani. ‘’Dulu banyak program pemerintah untuk mendukung pergulaan nasional, seperti tebu rakyat intensifikasi, tebu rakyat tegalan, dan kemudahan luar biasa bagi petani untuk mendapat kredit,’’katanya.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan sekarang. Wachid mencontohkan kebijakan kartu tani yang belum tersosialisasi, sulitnya mendapatkan pupuk, serta kebijakan lain yang justru tidak mendukung petani. ‘’Dengan kartu tani seorang petani hanya berhak mendapat alokasi pupuk untuk dua hektare. Bagi petani tebu, alokasi ini tidak akan cukup, karena luasan lahan tebu seorang petani rata-rata minimal 10 hektare,’’ungkapnya. Selain memperkuat sektor off farm (pabrik) dan on farm petani, Wachid juga mengusulkan agar PG milik BUMN ikut melepas sahamnya kepada pemerintah daerah.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dpr-minta-penutupan-pabrik-gula-dikaji-ulang/