REMBANG – Komisi ADPRD Rembang meminta kepada Pemkab
Rembang untuk bersikap kooperatif terkait pemeriksaan sejumlah proyek
APBD tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua pelaksana
kegiatan wajib bersikap terbuka dan transparan dalam memberikan
keterangan kepada BKP.
Anggota Komisi A DPRD Rembang, Puji Santoso menyatakan, kalangan
Dewan mendukung penuh pemeriksaan proyek yang dilakukan BPK. Sebab, hal
itu sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. ”Semua pelaksana
pekerjaan harus bersikap kooperatif dan terbuka.
Tunjukan ke BPK hasil labnya bagaimana. Tahapan perencanaannya
ditunjukan. Kotraktornya di mana. Tunjukan semua, ini kan lebih enak,”
terang Puji. Ia berharap, pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK
terhadap sedikitnya delapan proyek Pemkab Rembang itu tidak menemukan
adanya indikasi kerugian negara.
Namun begitu, DPRD siap mendukung apa pun hasil audit, baik ada
maupun tidak ada temuan. Hasil pemeriksaan BPK, nanti akan dikaji oleh
DPRD dan ditindaklanjuti melalui forum rapat paripurna. Jika ada temuan
dalam pemeriksaan tersebut, DPRD akan meminta Bupati Rembang segera
menyikapi dan menyelesaikannya.
Menurutnya, jika sampai pemeriksaan BPK tahun ini ada temuan
kerugian negara maka hal itu akan mengulangi peristiwa dua tahun lalu.
Saat itu, sejumlah pejabat DPU (sekarang DPUTARU) Kabupaten Rembang
ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi proyek infrastruktur.
”Hasil pengawasan kami kemarin, secara umum dari sisi kualitas dan
kuantitas proyek 2016 berjalan baik. Namun ada beberapa yang harus
dibenahi, seperti pengerjaan beton yang tidak relevan dengan kondisi
lapangan. Limpasan air dari beton tidak masuk ke saluran,”ujarnya.
Berbeda
Pernyataan Puji terkait kualitas dan kuantitas proyek 2016 sedikit
berbeda dari kondisi di lapangan. Pasalnya banyak proyek yang nyatanya
tidak selesai tepat waktu meskipun antara Pejabat Pembuat Komitmen
(PPKom) dan kontraktor sudah menyepakati perpanjangan pengerjaan.
Bahkan, sebagian besar proyek yang menjadi objek pemeriksaan BPK itu
nyata-nyata bermasalah dalam penyelesaiannya.
Sebut saja Rumah Dinas Bupati, yang ketika itu harus dilakukan
perpanjangan lebih dari sekali dan tetap saja tidak selesai sesuai
dengan waktu tambahan. Belum lagi, beberapa proyek ketika itu yang juga
tetap dikebut pengerjaannya setelah dilakukan Provisional Hand Over
(PHO) serah-terima ke Panitia Penerima Hasil Pengerjaan (PPHP), seperti
Puskesmas Sluke dan rest area Pantai Binangun Lasem.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Rembang membeber sedikitnya delapan
proyek APBD 2016 menjadi objek pemeriksaan BPK. Proyek-proyek tersebut
adalah rest area Pantai Binangun, Rumah Dinas Bupati, Pasar Sarang,
Pasar Lasem, Puskesmas Sarang, Puskesmas Sluke, Puskesmas Kota Rembang
serta pembetonan Jalan Gandrirojo-Sidorejo Sedan.
”Dalam pemeriksaan itu, BPK mencocokkan, apakah anggaran yang
digunakan untuk belanja ini sudah dilakukan atau belum. Kami juga
mendampingi dan menunjukkan di mana lokasi belanja dan lain-lain.
Intinya jangan sampai ada indikasi kerugian negara dalam proyek
tersebut,” papar Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Fahrudin.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dprd-minta-pemkab-kooperatif/