KUDUS – Sejumlah fraksi di DPRD Kudus mendesak pimpinan DPRD tak lagi mengulur-ulur pergantian (rolling) alat kelengkapan.
Pasalnya, saat ini masa kerja pimpinan
alat kelengkapan sudah melebihi dua tahun enam bulan, sesuai yang diatur
dalam tata tertib DPRD Kudus. Sekretaris Fraksi Golkar, Ali Mukhlisin
mengatakan, pergantian alat kelengkapan, seperti pimpinan komisi di DPRD
kudus adalah hal biasa.
Mekanismenya pun sudah diatur secara
jelas dalam tatib DPRD. ìJika ada yang ngotot ingin menjadi pimpinan
komisi adalah hal wajar dalam dinamika politik di legislatif. Sekarang
tinggal bagaimana pimpinan menyikapinya,î katanya, kemarin. Ia mendesak
agar pergantian pimpinan komisi dan alat kelengkapan lainnya tak lagi
molor.
Pergantian alat kelengkapan dijadwalkan
digelar bulan ini. ”Tak ada lagi alasan rolling molor karena prinsipnya
sudah menyalahi tatib.” Sesuai Tatib Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi
Partai Nasdem Superiyanto. Fraksinya juga mendesak agar pergantian alat
kelengkapan segera dilaksanakan. ”Tidak boleh lagi ditundatunda, karena
tatibnya berbunyi demikian.
Dua setengah tahun harus dikocok ulang.”
Informasi yang dihimpun dari sejumlah wakil rakyat, lobi politik
menjelang pergantian alat kelengkapan saat ini makin memanas. Belakangan
muncul dua kubu dengan membawa paket pimpinannya masing-masing.
Susunan pimpinan komisi menjadi kursi
yang paling diincar. Pimpinan di Komisi C menjadi yang paling diinginkan
setiap fraksi. Rencana pergantian komisi sudah berembus sejak Januari.
Sempat beredar kabar pergantian itu akan mundur Februari, namun Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD baru menjadwalkan pada bulan ini (Maret).
Kesepakatan
Molornya pelaksanaan rolling komisi
diduga diakibatkan belum adanya kesepakatan mengenai pembagian jatah
jabatan bagi masing-masing fraksi. ”Ya. karena belum ada kesepakatan,
rolling akhirnya ditunda. Terutama soal pembagian jatah pimpinan komisi
serta distribusi anggota di masingmasing komisi belum selesai,Ӕ kata
seorang sumber di internal DPRD Kudus.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus, Masan
mengatakan, internal fraksi-fraksi masih melakukan pendekatan satu sama
lain. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi anggota yang
ditempatkan di masingmasing komisi.
Disinggung mengenai koalisi dalam
pembagian jatah pimpinan komisi, menurut Masan, adalah hal yang sah-sah
saja dalam dunia politik. Tapi yang jelas sesuai tata tertib, jabatan
pimpinan komisi merupakan kewenangan internal anggota komisi untuk
memilihnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/fraksi-desak-pergantian-komisi/