Cari Blog Ini

Selasa, 14 Maret 2017

MA Tolak Permohonan Kasasi Warga Ganti Rugi Waduk Logung





KUDUS – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi warga pemilik lahan untuk proyek Waduk Logung. Warga menginginkan agar lahan tersebut dapat diganti lahan di kawasan lain, serta merevisi nominal ganti rugi lahan.
Kasubag Hukum Pemkab Kudus, Suhastuti, kepada awak media menyatakan pihaknya menerima risalah pemberitahuan pada 21 Februari 2017.
Dalam risalah pemeritahuan putusan kasasi, majelis hakim MA memutuskan menolak gugatan warga provisi yang diajukan warga. Selain itu, MA juga memperbaiki putusan pengadilan negeri (PN) Kudus, terkait harga ganti rugi lahan terdampak Bendung Logung.
Harga Tanah
Dalam sidang tertanggal 9 Juli 2015, majelis hakim PN Kudus, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga, terkait ganti rugi lahan.
Rinciannya, harga tanah miring yang semula Rp 28.000 ribu per meter persegi, menjadi Rp 39.760 per meter persegi. Sedangkan tanah datar dari Rp 31.000 menjadi Rp 44.020 per meter persegi.
”Dengan putusan ini maka harga penganti tanah yang harus dibayarkan Pemkab Kudus kembali seperti harga yang ditetapkan tim appraisal,” katanya. Sebelumnya, lahan miring dihargai Rp 28 ribu per meter persegi dan harga lahan datar Rp 31 ribu per meter persegi.
Dahulu, dalam putusannya PN Kudus sempat menaikkan harga pengganti di atas harga appraisal. ”Dengan putusan kasasi ini, maka hal itu tak berlaku lagi,” jelasnya.
Uang pengganti lahan dari Pemkab Kudus untuk warga yang melakukan gugatan telah dititipkan di PN Kudus.
Disinggung mengenai kemungkinan warga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menurutnya hal tersebut menjadi hak para penggugat. ”Kalau memang mereka mengajukan PK, itu hak warga, kami siap,” tandasnya.
Diajukan
Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Kudus, Ashari, mengatakan begitu pihaknya menerima risalah pemberitahuan putusan kasasi, pihaknya langsung memberitahukan kepada para penggugat dan juga tergugat.
Menurut dia, pihak penggungat atau warga, masih berkesempatan mengajukan PK jika tak puas dengan hasil putusan ini.
Disampaikan, pascapemberitahuan risalah putusan warga termohon konsinyasi belum ada yang mengambil uang konsinyasi di PN Kudus.
”Ada rentang waktu 180 hari, sejak diberitahukannya risalah putusan, untuk penggugat menyiapkan upaya Peninjaun Kembali atau PK,” imbuhnya.
Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkomakembung), Hardjono, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pihaknya memastikan akan tetap berjuang untuk mencari keadilan. ”Salah satunya, dengan mengajukan PK,” imbuhnya. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/ma-tolak-permohonan-kasasi-warga/