KUDUS – Mahkamah Agung
(MA) menolak permohonan kasasi warga pemilik lahan untuk proyek Waduk
Logung. Warga menginginkan agar lahan tersebut dapat diganti lahan di
kawasan lain, serta merevisi nominal ganti rugi lahan.
Kasubag Hukum Pemkab Kudus, Suhastuti,
kepada awak media menyatakan pihaknya menerima risalah pemberitahuan
pada 21 Februari 2017.
Dalam risalah pemeritahuan putusan
kasasi, majelis hakim MA memutuskan menolak gugatan warga provisi yang
diajukan warga. Selain itu, MA juga memperbaiki putusan pengadilan
negeri (PN) Kudus, terkait harga ganti rugi lahan terdampak Bendung
Logung.
Harga Tanah
Dalam sidang tertanggal 9 Juli 2015,
majelis hakim PN Kudus, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga,
terkait ganti rugi lahan.
Rinciannya, harga tanah miring yang
semula Rp 28.000 ribu per meter persegi, menjadi Rp 39.760 per meter
persegi. Sedangkan tanah datar dari Rp 31.000 menjadi Rp 44.020 per
meter persegi.
”Dengan putusan ini maka harga penganti
tanah yang harus dibayarkan Pemkab Kudus kembali seperti harga yang
ditetapkan tim appraisal,” katanya. Sebelumnya, lahan miring dihargai Rp
28 ribu per meter persegi dan harga lahan datar Rp 31 ribu per meter
persegi.
Dahulu, dalam putusannya PN Kudus sempat
menaikkan harga pengganti di atas harga appraisal. ”Dengan putusan
kasasi ini, maka hal itu tak berlaku lagi,” jelasnya.
Uang pengganti lahan dari Pemkab Kudus untuk warga yang melakukan gugatan telah dititipkan di PN Kudus.
Disinggung mengenai kemungkinan warga
akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menurutnya hal tersebut menjadi
hak para penggugat. ”Kalau memang mereka mengajukan PK, itu hak warga,
kami siap,” tandasnya.
Diajukan
Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Kudus,
Ashari, mengatakan begitu pihaknya menerima risalah pemberitahuan
putusan kasasi, pihaknya langsung memberitahukan kepada para penggugat
dan juga tergugat.
Menurut dia, pihak penggungat atau warga, masih berkesempatan mengajukan PK jika tak puas dengan hasil putusan ini.
Disampaikan, pascapemberitahuan risalah putusan warga termohon konsinyasi belum ada yang mengambil uang konsinyasi di PN Kudus.
”Ada rentang waktu 180 hari, sejak
diberitahukannya risalah putusan, untuk penggugat menyiapkan upaya
Peninjaun Kembali atau PK,” imbuhnya.
Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat
Korban Embung Logung (Forkomakembung), Hardjono, menyatakan pihaknya
akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pihaknya memastikan akan tetap
berjuang untuk mencari keadilan. ”Salah satunya, dengan mengajukan PK,”
imbuhnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/ma-tolak-permohonan-kasasi-warga/