Cari Blog Ini

Sabtu, 11 Maret 2017

Pendirian Menara Di Purworejo Bodong


REMBANG- KALIORI – Pendirian menara telekomunikasi di sebelah barat Rumah Makan Lintang tepi Jalan Pantura turut Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, belum mengantongi izin alias bodong. Untuk itu, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang bersama pihak Satpol PP menghentikan pembangunan menara yang diketahui milik PT IDE dari Surabaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Rembang Nur Purnomo menyayangkan pihak pengembang yang nekat mendirikan menara sebelum memenuhi administrasi perizinan.
Nur mengaku, pihaknya pada bulan Januari menerima pengembang yang mengonfirmasi soal titik koordinat pembangunan menara. Selanjutnya, pihaknya mengonfirmasi sesuai peta RTRW dan zonasi lokasi memang diperbolehkan pendirian menara. “Kami konfirmasi titik koordinat pada tanggal 8 Januari,” katanya kemarin (10/3).
Menurutnya, setelah koordinat turun pemohon harus mengajukan surat tertulis untuk rekomendasi ke perizinan. Namun, ditunggu-tunggu hingga Maret ini tidak ada tindak lanjut. “Tetapi di lapangan sudah dilakukan pendirian tower tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Atas tindakan pengembang tersebut, Kominfo telah melaporkan pada Satpol PP Rembang untuk turun tangan. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan konfirmasi pada pihak camat. Tetapi, mereka juga tidak tahu. “Sehingga kesepakatannya, kami lakukan penghentian pekerjaan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat mengerjakan merampungkan pondasi bangunan. Nur menyebutkan, sebenarnya telah memanggil pihak pelaksana pembangunan Senin (6/3) lalu. Dari hasil klarifikasi, merek hanya bertugas melakukan pembangunan menara yang rencana akan digunakan Telkomsel.”Kami minta mereka memenuhi semua perizinan,” imbunya. 
Terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Abdul Rozak mengamini jika pendirian menara belum mengantongi izin. Pihaknya menerangkan, sebelum pengembang mengantongi rekomendasi dari dinas terkait, pihaknya tidak akan mengeluarkan.
”Sesuai prosedur mereka harus punya rekomendasi dari dinas terkait. Barulah, melengkapi syarat perizinan. Sebelumnya, mereka juga harus sosialisasi, bukti, status tanah, izin lingkungan, radius, zonasi tower, kelengkapan IMB,” paparnya.
Kepala Desa Purworejo Kusmiyati mengaku, tidak akan membatasi investor yang masuk di wilayahnya. Termasuk, pembangunan menara telekomunikasi baru yang berada di wilayahnya.” Asalkan ada kemanfaatan jelas dan mengikuti prosedural kami fasilitasi,” ujarnya.
 Dia mengaku, memfasilitasi pihak pengembang pengajuan pembangunan menara pada Desember 2016 lalu. Dia menyebutkan, pengembang juga telah mengawali pembangunan dengan izin lingkungan sekitar. “Semua (warga) setuju. Kami baru berani melangkah memberikan tanda tangan proses pembangunan,” ujarnya.

Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/03/11/3337/pendirian-menara-di-purworejo-bodong/