Cari Blog Ini

Kamis, 23 Maret 2017

Semua Daerah Wajib Terapkan KSWPApril

PATI – Semua daerah di Jawa Tengah diminta telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada April tahun ini. Hal tersebut menjadi instruksi Gubernur Ganjar Pranowo.
“Sesuai arahan Gubernur, April mendatang semua daerah harus sudah menerapkan KSWP,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati Sudarmawan Haris Hartadi seusai acara pekan panutan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pajak 2016 secara e-Filing di Pendapa Kabupaten Pati, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haryanto menyampaikan SPT PPh orang pribadi secara e-Filing dengan menunjukkan tanda terima kepada Kepala KPP Pratama Pati.
Penyampaian SPT melalui e-Filing dikatakan Haris lebih mudah, cepat, dan aman. Juga dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun melalui internet (DJP online) sehingga wajib pajak tak harus datang dan mengantre di KPP. Tahun ini, pihaknya menargetkan penyampaian SPT e- Filing oleh wajib pajak sebanyak 28.294 SPT.
Saat ini, jumlah penyampaiannya baru mencapai 50 persen. Mengenai KSWP, Haris menjelaskan program tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No 7/2015 tentang Aksi Pencegahn dan Pemberantasan Korupsi 2015.
Sesuai Inpres tersebut, anggota masyarakat yang ingin memeroleh pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Dalam Negeri wajib melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakannya.
NPWP
Kewajiban tersebut juga berlaku untuk pengajuan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Itu didasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publikasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Konfirmasi tersebut meliputi validitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Berkait kebijakan itu, Pemkab Pati bersama KPP Pratama menerapkan KSWP terhadap proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sejak 10 Februari 2017. Bupati Haryanto mendukung penuh pelaksanaan KSKW di daerahnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut ditetapkan dengan semangat mendorong ketaatan masyarakat atas kewajiban perpajakannya. “Pajak memberi manfaat besar bagi pembangunan . Jadi, kewajiban pajak harus dipenuhi setiap wajib pajak sebagai kontribusi nyata bagi peningkatan pembangunan,” tandasnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/semua-daerah-wajib-terapkan-kswpapril/