PATI – Semua daerah di Jawa Tengah diminta telah
menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada April tahun
ini. Hal tersebut menjadi instruksi Gubernur Ganjar Pranowo.
“Sesuai arahan Gubernur, April mendatang semua daerah harus sudah
menerapkan KSWP,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati
Sudarmawan Haris Hartadi seusai acara pekan panutan penyampaian surat
pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pajak 2016 secara
e-Filing di Pendapa Kabupaten Pati, kemarin. Dalam kesempatan tersebut,
Bupati Haryanto menyampaikan SPT PPh orang pribadi secara e-Filing
dengan menunjukkan tanda terima kepada Kepala KPP Pratama Pati.
Penyampaian SPT melalui e-Filing dikatakan Haris lebih mudah, cepat,
dan aman. Juga dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun melalui internet
(DJP online) sehingga wajib pajak tak harus datang dan mengantre di
KPP. Tahun ini, pihaknya menargetkan penyampaian SPT e- Filing oleh
wajib pajak sebanyak 28.294 SPT.
Saat ini, jumlah penyampaiannya baru mencapai 50 persen. Mengenai
KSWP, Haris menjelaskan program tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi
Presiden No 7/2015 tentang Aksi Pencegahn dan Pemberantasan Korupsi
2015.
Sesuai Inpres tersebut, anggota masyarakat yang ingin memeroleh
pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima instansi, yakni
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Dalam Negeri wajib melalui
tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakannya.
NPWP
Kewajiban tersebut juga berlaku untuk pengajuan perizinan yang
dikeluarkan pemerintah daerah. Itu didasarkan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak
dalam Pemberian Layanan Publikasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Konfirmasi tersebut meliputi validitas nomor pokok wajib pajak (NPWP)
dan penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Berkait
kebijakan itu, Pemkab Pati bersama KPP Pratama menerapkan KSWP terhadap
proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu sejak 10 Februari 2017. Bupati Haryanto mendukung penuh
pelaksanaan KSKW di daerahnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut ditetapkan dengan semangat mendorong
ketaatan masyarakat atas kewajiban perpajakannya. “Pajak memberi manfaat
besar bagi pembangunan . Jadi, kewajiban pajak harus dipenuhi setiap
wajib pajak sebagai kontribusi nyata bagi peningkatan pembangunan,”
tandasnya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/semua-daerah-wajib-terapkan-kswpapril/