Cari Blog Ini

Kamis, 04 Mei 2017

Industri Garam Tak Berizin Ditutup


PATI – Tindakan terhadap industri kecil menengah (IKM) garam di Pati terus dilakukan aparat berwenang. Setelah sejumlah IKM ditutup sementara Satpol PP Pati, belakangan terdapat satu lagi usaha garam rakyat di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana yang dihentikan paksa.
”Baru-baru ini ada satu IKM lagi yang disegel. Tetapi bukan dari kami yang melakukan tindakan itu, tetapi langsung oleh Polda Jateng,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Pati Kanafi, kemarin.
Dia menjelaskan, penghentian produksi dan penyegelan dilakukan lantaran IKM tak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain tak memenuhi standar produk garam konsumsi, kebanyakan dari IKM tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin lingkungan (HO).
Selama ini, pihaknya bersama Tim Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) Pati intensif melakukan pemantauan. Dari 95 IKM yang ada di Bumi Mina Tani, 35 di antaranya masuk dalam pembinaan lantaran keberadaannya tidak memenuhi ketentuan. ”Kalau IKM yang mau dibina, maka kami berikan toleransi. Tetapi kalau bandel dan selalu mengabaikan pembinaan terpaksa kami mengambil langkah tegas,” katanya.
Peringatan
Kanafi menjelaskan, sebelum melakukan penindakan pihaknya selalu mendahului dengan peringatan. Pihaknya dan Tim Penanggulangan GAKY memfasilitasi IKM yang belum memenuhi ketentuan perundangundangan untuk berbenah.
”Mereka sering kami kumpulkan. Kesulitan perizinan apa yang dikeluhkan akan dibantu untuk mengatasinya. Meskipun begitu masih ada IKM yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga kami tidak ada pilihan lain untuk menindak,” lanjutnya. Sementara, Kanafi menyatakan, sejauh ini ada empat IKM yang tidak diberikan toleransi.
IKM yang berada di Desa Kepoh dan Tluwuk, Kecamatan Wedarijaksa itu tidak bakal bisa memenuhi perizinan lantaran usahanya berada di lambiran sungai. Selain harus memiliki sejumlah perizinan, lanjut dia, IKM garam juga harus memerhatikan standar produknya. Garam konsumsi yang diperkenankan harus memenuhi kadar yodium minimal 30 ppm.