REMBANG – Sejumlah
nelayan yang berasal dari Desa Pangkalan Kecamatan Sluke dan Gegunung
Kulon Kecamatan Kota Rembang, Kamis (5/5) sore menyerahkan secara
sukarela jaring jenis trawl milik mereka.
Tercatat 117 buah jaring trawl
diserahkan, 113 diantaranya milik nelayan pangkalan dan empat sisanya
milik nelayan Gegunung Kulon. Jaring-jaring tersebut diserahkan kepada
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) di Pos Kamla Tasikagung.
Selama ini, alat tangkap tersebut kebanyakan digunakan pada kapal dengan bobot mati di bawah 10 grosston.
Jaring tersebut berdasarkan aturan
termasuk kategori alat tangkap yang dilarang digunakan oleh nelayan.
Setelah diserahkan, rencananya alat tangkat terlarang itu akan
diamankan.
Ratusan jaring tersebut dikumpulkan
menjadi satu di komplek Pos TNI Angkatan Laut Rembang, masuk wilayah
Desa Tasikagung Kecamatan Rembang. Menurut rencana, jaring-jaring ilegal
ini akan segera dimusnahkan.
Kesadaran Nelayan
Kabid Kenelayanan Dinlutkan Kabupaten
Rembang, Pamuji menyebutkan, penyerahan secara sukarela alat tangkap
terlarang ini merupakan hasil sosialisasi.
Selain itu, para pemilik jaring trawl
juga merasa resah lantaran adanya oprasi gabungan yang melibatkan
Dinlutkan, Satpolair dan TNI AL. “Berkat sosialisasi yang kami lakukan
pada Kamis pekan lalu, kesadaran masyarakat nelayan akan kelangsungan
ekosistem laut mulai muncul.
Sehingga mereka akhirnya menyerahkan
jaring kepada kami,” kata Pamuji. Selanjutnya, Dinlutkan berencana
mengupayakan bantuan alat tangkap kepada nelayan yang menyerahkan jaring
trawl.
Alat tangkap bantuan tersebut merupakan
pemberian dari Dinas Kelautan dan Perikanan. “Nelayan yang menyerahkan
jaring trawl adalah yang kapalnya berbobot di bawah 10 GT. Setiap
nelayan bisa memiliki lima hingga enam jenis alat tangkap yang mereka
gunakan sesuai musim laut,” ucapnya.
Dinlutkan juga berencana akan melakukan
verifikasi terhadap kapal di bawah 10 GT. Verifikasi untuk pendataan
ulang itu akan menyasar nelayan mulai dari pesisir Kaliori hingga
Kecamatan Sarang.
Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan di Desa
Pangkalan Kecamatan Sluke, Nursikin mengakui, penggunaan jaring trawl
akan merusak ekosistem laut, dan justru merugikan nelayan sendiri.
Ia cukup merasa lega soal pergantian alat tangkap lantaran Dinlutkan sudah menjanjikan akan member ganti rugi.
“Dinlutkan katanya mau memberi ganti
rugi, tapi diberi bantuan seperti apa kami belum tahu. Kami dengar
bantuan berwujud jaring yang ramah lingkungan,” tandasnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/nelayan-serahkan-ratusan-jaring-trawl/