PATI - Semenjak terbitnya UU No 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(eselon IIa / Sekda-red) memang hanya dapat diduduki paling lama lima
tahun. “Ini tertulis jelas dalam pasal 117 ayat 1 pada UU tersebut. Nah
agar supaya produk-produk hukum atau kebijakan yang dihasilkan tidak
cacat hukum maka kami menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Suharyono
sebagai Plt Sekda Baru, sambil juga mempersiapkan proses seleksi terbuka
sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN”, ujar Bupati Pati Haryanto usai
melantik Desmon Hastiono menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan ,
Hukum, dan Politik, pada Selasa (23/5) di Ruang pragolo Setda Kabupaten
Pati.
Meski tak lagi menjabat sebagai
Sekda, menurut Haryanto, mantan sekda Desmon Hastiono tetap dapat
kembali menempati kembali posisinya sebagai Sekda jika lolos dalam
seleksi terbuka yang melibatkan pihak eksternal. Seleksi terbuka atau
lelang jabatan ini, imbuhnya, akan digelar satu hingga dua bulan ke
depan dengan melibatkan akademisi, pakar, dan professional. “Semua ASN
yang memenuhi persyaratan dapat mengikutinya termasuk Saudara Desmon”,
tutur Haryanto.
Pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi Pemerintah
Kabupaten memang sesuai Undang-Undang dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas
Haryanto juga menegaskan bahwa
keputusannya untuk menunjuk Plt Sekda yang baru juga sudah di
koordinasaikan dengan Komisi ASN dan juga Kemendagri. “Ini surat asli
bukan foto copy. Ini resmi dari pusat. Mengapa saya lakukan hal ini
karena atas dasar rekomendasi dan penjelasan Komisi ASN. Kalau bahasa
komisi ASN ya segera mem Plt kan. Setelah itu barulah saya terbitkan
Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1756 Tahun 2017 yang isinya mengangkat
Saudara Desmon menjadi Staf Ahli ”, ujarnya.
Lima tahun sudah Desmon Hastiono
menjabat sebagai Sekda. Dulu pejabat ini dilantik sebagai Sekda
definitif oleh Mantan Pj Bupati Indra Surya pada tahun 2012. “Sebelum
jadi Sekda definitif, beliau juga telah lebih dahulu dipercaya menjadi
Plt Sekda di bulan-bulan terakhir masa jabatan Bupati Tasiman-Kartina
Sukawati”, kenangnya.
Dalam kesempatan itu Bupati juga
menyampaikan rasa terima kasih pada Desmon Hastiono karena telah
mendampinginya dalam periode pertama kepemimpinan Haryanto-Budiyono.
“Selama didampingi saya sampaikan terima kasih dan mohon maaf karena
kami pun cuma manusia biasa. Saya yang kebetulan mendapat amanah sebagai
Bupati hanya bisa tunduk dan patuh pada amanat aturan
perundang-undangan yang lebih tinggi”, pungkasnya.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/23/patuhi-uu-asn-bupati-lantik-plt-sekda-baru/