PATI – Kemerebakan toko
swalayan, terutama minimarket berjejaring, menyisakan masalah.
Keberadaan 120 minimarket berjejaring di daerah Pati tak hanya membuat
usaha serupa warga lokal terancam karena jarak tempat usaha itu sangat
dekat, dan jam operasionalnya bersamaan.
”Bagi kami, pedagang kecil, yang
berdagang di depan minimarket, jelas resah. Apalagi jam operasional
mereka mulai pukul 07.00 hingga malam,” kata seorang pedagang toko
kelontong yang enggan disebut namanya, kemarin.
Dia mengaku tak dapat berbuat banyak
atas kondisi tersebut. Sejak berdiri sejulah minimarket berjejaring
omzet dagangannya menurun secara drastis.
Perlindungan
”Sebenarnya saya keberatan di depan toko
saya dibangun minimarket. Tapi saya tidak bisa apaapa. Sekarang justru
jam bukanya lebih pagi, jadi semakin menjepit saya.” Menurutnya, ia dan
pedagang lokal lainnya tak akan sanggup bersaing dengan pemodal besar.
Karena itu dia berharap pemerintah
kabupaten (pemkab) melindungi keberadaan toko kelontong milik warga.
Harapan tersebut di antaranya berupa penataan mengenai jam operasional.
Seharusnya tidak semua minimarket
berjejaring memiliki jam operasional panjang, bahkan 24 jam. Hanya di
lokasi tertentu yang seharusnya diperbolehkan.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Pati, Sudiyono menyatakan, jam operasional toko swalayan sesuai dengan
perizinan yang diajukan.
Hanya dia mengaku belum mengetahui
secara pasti swalayan mana saja yang memiliki izin operasional sejak
pukul 07.00 hingga malam atau bahkan 24 jam.
”Tentu ada ketentuan khusus dari jam
operasionalnya. Nanti kami cek, kalau ada toko swalayan yang operasional
melampaui ketentuan akan kami tindak.” Diakuinya, keberadaan toko
swalayan, terlebih minimarket berjejaring, dikeluhkan sejumlah kalangan.
Namun ia berharap semua pihak bersabar lantaran saat ini tengah digodok regulasi berupa rancangan perda untuk mengaturnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pedagang-kecil-di-pati-mengeluh/