Cari Blog Ini

Selasa, 30 Mei 2017

Pembangunan Resto Tepi Pantai Dihentikan Langgar Peraturan

JEPARA – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik resto yang saat ini sedang membangun di kawasan tepi pantai, Senin (29/5).
Resto yang tengah dibangun di sepadan pantai Kelurahan Karang Kebagusan Kecamatan Jepara Kota itu diitengarai melanggar peraturan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santosa melalui Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Anwar Sadat menjelaskan, pembangunan calon lokasi restoran tersebut melanggar dua aturan. Pertama belum mengantongi izin apapun, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedua, melanggar aturan soal sempadan pantai. Lokasi pembangunan memang berhimpit langsung dengan tepi pantai. Bagian ujung bangunan langsung bersentuhan dengan pantai padahal kawasan pantai adalah ruang publik.
Sesuai Perda Nomor 26/2011 tentang Sempadan Pantai, tidak diperbolehkan ada bangunan pada jarak 100 meter dari tepi pantai.
Tidak Mengetahui
”Setelah mendapat surat peringatan ketiga itu, proses pembangunan resto otomatis akan dihentikan,” kata Sadat, Senin (29/5). Adapun alasan peringatan pertama dan kedua tak dihiraukan, bebernya, lantaran sang pemilik tak mengetahui kedua peringatan tersebut.
Sebab dua surat peringatan yang dilayangkan Satpol disimpan oleh mandor pembangunan dan tidak menyerahkannya ke pemilik. ”Pemilik juga sempat protes.
Tapi bukan salah kami sebab mandor yang sengaja tidak menyampaikan,” tambahnya. Menurut Sadat, pemilik bahkan tak menahu jika proses pembangunan resto tersebut belum mengantongi izin.
Alasannya, sang pemilik menyerahkan sepenuhnya proses pemenuhan izin hingga pembangunan kepada arsitek dan mandor.
”Jika merunut aturan soal sempadan pantai, seharusnya pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Sebab hak publik akan hilang karena terjadi perubahan fungsi,” tegasnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pembangunan-resto-tepi-pantai-dihentikan/