JEPARA – Satpol PP dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara melayangkan surat peringatan ketiga
kepada pemilik resto yang saat ini sedang membangun di kawasan tepi
pantai, Senin (29/5).
Resto yang tengah dibangun di sepadan
pantai Kelurahan Karang Kebagusan Kecamatan Jepara Kota itu diitengarai
melanggar peraturan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran
Jepara Trisno Santosa melalui Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
Anwar Sadat menjelaskan, pembangunan calon lokasi restoran tersebut
melanggar dua aturan. Pertama belum mengantongi izin apapun, termasuk
izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedua, melanggar aturan soal sempadan
pantai. Lokasi pembangunan memang berhimpit langsung dengan tepi pantai.
Bagian ujung bangunan langsung bersentuhan dengan pantai padahal
kawasan pantai adalah ruang publik.
Sesuai Perda Nomor 26/2011 tentang Sempadan Pantai, tidak diperbolehkan ada bangunan pada jarak 100 meter dari tepi pantai.
Tidak Mengetahui
”Setelah mendapat surat peringatan
ketiga itu, proses pembangunan resto otomatis akan dihentikan,” kata
Sadat, Senin (29/5). Adapun alasan peringatan pertama dan kedua tak
dihiraukan, bebernya, lantaran sang pemilik tak mengetahui kedua
peringatan tersebut.
Sebab dua surat peringatan yang
dilayangkan Satpol disimpan oleh mandor pembangunan dan tidak
menyerahkannya ke pemilik. ”Pemilik juga sempat protes.
Tapi bukan salah kami sebab mandor yang
sengaja tidak menyampaikan,” tambahnya. Menurut Sadat, pemilik bahkan
tak menahu jika proses pembangunan resto tersebut belum mengantongi
izin.
Alasannya, sang pemilik menyerahkan sepenuhnya proses pemenuhan izin hingga pembangunan kepada arsitek dan mandor.
”Jika merunut aturan soal sempadan
pantai, seharusnya pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Sebab hak publik
akan hilang karena terjadi perubahan fungsi,” tegasnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pembangunan-resto-tepi-pantai-dihentikan/