Cari Blog Ini

Selasa, 02 Mei 2017

Pengelolaan Sungai Terkendala Kewenangan

KUDUS – Kewenangan pengelolaan sungai hingga saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di satu sisi, pemerintah daerah tentu tidak dipusingkan soal pembiayaan pengelolaannya.
Hanya saja, bila terjadi sesuatu atas sungai beserta infrastruktur di dalamnya, penanganan di lapangan seringkali terkendala kewenangan. Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Edy Kurniawan mengemukakan hal tersebut, kemarin.
Dia mencontohkan, bila terjadi pendangkalan atas sungai dan berpotensi mengakibatkan limpasan di sekitarnya, secara kewenangan hal itu tentu menjadi kewenangan pusat.
”Persoalannya, yang mengalami dampak di daerah,” katanya. Di lapangan, saat terjadi sesuatu atau atas sungai seperti banjir dan sejenisnya, banyak pihak menginginkan penanganan cepat. Edy mencontohkan, bila tanggul sungai jebol, semua berharap dapat segera dibangun talut yang baru.
Tetapi, hal tersebut tidak dapat berjalan dengan cepat sesuai yang diharapkan. ”Kewenangan bukan pada daerah, jadi seringkali harus menunggu dari pusat,” tandasnya.
Kondisi seperti itu menyulitkan penanganan persoalan sungai di Kota Keretek. Pihaknya sudah berusaha beberapa kali melakukan konsultasi di Kementerian PU terkait persoalan kewenangan tersebut,” ujarnya.
Harapannya, pihaknya memperoleh izin untuk pengelolaan sungai ke depan. Persoalannya, kendala regulasi tidak memperbolehkan hal tersebut.
Pengelolaan Sungai
Sebagai wakil rakyat, pihaknya sebenarnya mempunyai sejumlah rencana terkait pengelolaan sungai-sungai yang ada. Salah satunya, yakni penataan alur sungai dan sejenisnya.
Namun begitu, terkait persoalan legalitas yang dihadapi menjadi bahan pertimbangan tersendiri. ”Kami ragu dalam menganggarkan,” ungkapnya. Kontribusi Namun begitu, persoalan persungaian tetap menjadi perhatian wakil rakyat.
Pasalnya, saat musim penghujan sejumlah sungai, khususnya yang berhulu di lereng pegunungan Muria sering melimpas dan menggenangi permukiman warga. Hal tersebut salah satunya dengan menyediakan dana bencana di BPBD.
”Untuk persoalan sungai mungkin hanya bergantung dari dana tersebut,” paparnya. Kadinas PUPR Sam’ani Intakoris menyatakan, kewenangan atas sungai memang masih berada di pusat.
Hal yang perlu dilakukan bila daerah berniat memberikan kontribusi, dengan melakukan memorandum of understanding dengan pihak terkait dari pusat. ”Tanpa MoU, berisiko bagi dinas untuk melakukan kegiatan atas sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya,” ungkapnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengelolaan-sungai-terkendala-kewenangan/