KUDUS – Kewenangan
pengelolaan sungai hingga saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di satu sisi, pemerintah daerah tentu tidak dipusingkan soal pembiayaan
pengelolaannya.
Hanya saja, bila terjadi sesuatu atas
sungai beserta infrastruktur di dalamnya, penanganan di lapangan
seringkali terkendala kewenangan. Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Edy
Kurniawan mengemukakan hal tersebut, kemarin.
Dia mencontohkan, bila terjadi
pendangkalan atas sungai dan berpotensi mengakibatkan limpasan di
sekitarnya, secara kewenangan hal itu tentu menjadi kewenangan pusat.
”Persoalannya, yang mengalami dampak di
daerah,” katanya. Di lapangan, saat terjadi sesuatu atau atas sungai
seperti banjir dan sejenisnya, banyak pihak menginginkan penanganan
cepat. Edy mencontohkan, bila tanggul sungai jebol, semua berharap dapat
segera dibangun talut yang baru.
Tetapi, hal tersebut tidak dapat
berjalan dengan cepat sesuai yang diharapkan. ”Kewenangan bukan pada
daerah, jadi seringkali harus menunggu dari pusat,” tandasnya.
Kondisi seperti itu menyulitkan
penanganan persoalan sungai di Kota Keretek. Pihaknya sudah berusaha
beberapa kali melakukan konsultasi di Kementerian PU terkait persoalan
kewenangan tersebut,” ujarnya.
Harapannya, pihaknya memperoleh izin
untuk pengelolaan sungai ke depan. Persoalannya, kendala regulasi tidak
memperbolehkan hal tersebut.
Pengelolaan Sungai
Sebagai wakil rakyat, pihaknya
sebenarnya mempunyai sejumlah rencana terkait pengelolaan sungai-sungai
yang ada. Salah satunya, yakni penataan alur sungai dan sejenisnya.
Namun begitu, terkait persoalan
legalitas yang dihadapi menjadi bahan pertimbangan tersendiri. ”Kami
ragu dalam menganggarkan,” ungkapnya. Kontribusi Namun begitu, persoalan
persungaian tetap menjadi perhatian wakil rakyat.
Pasalnya, saat musim penghujan sejumlah
sungai, khususnya yang berhulu di lereng pegunungan Muria sering
melimpas dan menggenangi permukiman warga. Hal tersebut salah satunya
dengan menyediakan dana bencana di BPBD.
”Untuk persoalan sungai mungkin hanya
bergantung dari dana tersebut,” paparnya. Kadinas PUPR Sam’ani Intakoris
menyatakan, kewenangan atas sungai memang masih berada di pusat.
Hal yang perlu dilakukan bila daerah
berniat memberikan kontribusi, dengan melakukan memorandum of
understanding dengan pihak terkait dari pusat. ”Tanpa MoU, berisiko bagi
dinas untuk melakukan kegiatan atas sesuatu yang bukan menjadi
kewenangannya,” ungkapnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengelolaan-sungai-terkendala-kewenangan/