SEMARANG- Sejumlah rekomendasi terkait penggunaan
kartu tani dikeluarkan Komisi B DPRD Jateng untuk mengantisipasi
penyimpangan alokasi pupuk bersubsidi. Sekretaris Komisi B Messy
Widiastuti menjelaskan, salah satu rekomendasinya, petani wajib
bergabung ke kelompok tani.
Hal itu untuk memudahkan pendistribusian pupuk. Setiap penyelewengan
terkait distribusi pupuk, baik oleh distributor, pengecer, maupun petani
juga harus dijatuhi sanksi. ‘’Sanksi ini supaya seluruh pihak tertib
dan tidak menyalahgunakan alokasi pupuk,’’ tandas Messy, kemarin.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke Desa Wonoyoso, Pringapus, Kabupaten
Semarang, Komisi B juga telah menyampaikan hal tersebut. Komisi B juga
mengundang delapan kelompok tani, Dinas Pertanian dan Perkebunan
(Distanbun) serta Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setdaprov
Jateng, BRI, dan distributor pupuk. Rekomendasi lain yang disampaikan,
seperti pembayaran pupuk bisa dilakukan setelah masa panen dan pembelian
pupuk harus berdasar takaran. Para pengecer juga harus melayani
pembelian sesuai takaran dan melihat kembali rencana definitif kebutuhan
kelompok (RDKK) yang telah disusun setiap kelompok tani.
Pupuk Organik
Penggunaan pupuk juga harus tepat waktu, tepat jumlah, dan macamnya,
termasuk pengembangan pupuk organik. Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim
Irfani mengimbau, para petani untuk membuat pupuk organik sehingga tidak
bergantung pada pupuk kimia.
Petani pun juga diimbau memahami fungsi dan manfaat kartu tani yang
sejak awal diharapkan bisa meningkatkan kesehjateraan para petani.
Diperlukan sosialisasi yang intensif terkait cara pemakaian kartu
tani secara efektif. Sebab dalam beberapa kali kunjungan kerja dan
reses, anggota DPRD mendapati penggunaan kartu tani banyak dikeluhkan.
Para petani kurang memahami mekanisme penggunaan kartu tersebut.
‘’Jangan sampai kartu tani ini menjadi sekadar simbol karena anggaran
untuk mendanainya juga tidak sedikit,’’ ujarnya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/seluruh-petani-wajib-gabung-kelompok/