Cari Blog Ini

Rabu, 21 Juni 2017

Truk Bermuatan Material Tambang Nekat Melintas

JEPARA – Meski truk bermuatan material tambang dilarang melintas di jalur nasional sejak H-7 Lebaran, ternyata masih ada yang melanggar. Aparat pun mengaku kecolongan, karena patroli maupun pantauan sudah dilakukan.
Dari pantauan di lapangan, terlihat truk bermuatan pasir melintas sejak di Bundaran Ngabul ke arah Jepara Kota, Selasa (20/6), sekitar pukul 09.00. Truk berjalan perlahan meski di dekat bundaran terdapat Mapolsek Tahunan.
Truk terlihat melintas di Jalan Raya Ngabul, tepatnya di depan SPBU Ngabul. Truk melintasi Bundaran Ngabul namun tak berbelok ke jalur kabupaten ke arah kiri menuju Mantingan, atau ke kanan melintasi Jalur Lingkar Ngabul-Mulyoharjo.
Truk yang berjalan perlahan pun membuat arus lalu lintas kurang lancar, karena membuat kendaraan roda empat lainnya mengular. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Setyo Adhi mengatakan, akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Satlantas Polres Jepara. ‘’Aturannya memang truk bermuatan hasil tambang tidak boleh melintas hanya di jalur nasional,’’terangnya. Hanya saja, kata dia, jalur nasional di Jepara selalu terhubung dengan jalur provinsi atau kabupaten.
Pihaknya sendiri sebenarnya sudah melakukan patroli untuk menegakkan aturan dari Kemenhub itu. Selain juga melakukan pemantauan di pospos pengamanan Lebaran yang ada.
Jadi Acuan
Sebagaimana diketahui, pada awal Juni lalu, sudah turun Surat Keputusan (SK) mengenai larangan melintas bagi angkutan barang selama momen Hari Idul Fitri di jalan nasional. Aturan tersebut tetap menjadi acuan lantaran di Jepara sendiri sudah memiliki jalan nasional. Yakni mulai Welahan hingga Jalan Ratu Shima.
Kontainer ekspor, termasuk produk mebel Jepara tahun ini tidak boleh melintas. Aturan lainnya, truk maupun mobil yang memuat hasil tambang galian, sudah dilarang melintas sejak H-7.
Pelarangan diberlakukan hingga H+7. Tapi angkutan BBM dan BBG, angkutan ternak, antaran pos, dan bahan pokok, seperti beras, tetap diperbolehkan melintas.  

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/truk-bermuatan-material-tambang-nekat-melintas/