Cari Blog Ini

Jumat, 20 Oktober 2017

Pembahasan Alot, Pengesahan APBD Perubahan Gagal

KUDUS – Sidang paripurna DPRD Kudus dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2017 yang dijadwalkan Jumat (20/10) kemarin, kembali gagal terlaksana. Meski undangan sudah tersebar, namun paripurna urung digelar lantaran masih alotnya pembahasan anggaran di beberapa komisi.
 ”Paripurna kami tunda karena ada komisi yang pembahasannya belum selesai. Kami akan coba agendakan paripurna lagi,” kata Ketua DPRD Kudus, Masan, Jumat (20/10.
 Gagalnya pelaksanaan paripurna pengesahan APBD Perubahan sebenarnya bukan terjadi kali ini saja. Tercatat, sudah terjadi tiga kali penundaan rencana sidang paripurna sejak APBD Perubahan 2017 mulai dibahas awal Oktober lalu.
 Menurut informasi yang berkembang, penundaan tersebut lantaran penyelarasan anggaran di beberapa komisi masih ada yang belum kelar. Hal tersebut lantaran anggaran belanja yang dianggarkan, besar pasak dari tiang alias jauh melebihi ketersediaan anggaran daerah yang ada.
 ”Informasinya di Komisi B dan D yang belum selesai karena anggaran yang harus diselaraskan masih banyak yang belum selesai,” ujar salah seorang anggota dewan.
 Terkait alotnya pembahasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kudus, Ahmad Yusuf Roni mengaku menyayangkan sikap dari rekan-rekannya sesama anggota dewan. Pasalnya, molornya pengesahan APBD Perubahan jelas merugikan masyarakat.
 ”Tentunya ada beberapa rencana kegiatan pembangunan yang tertunda karena belum disahkannya APBD Perubahan,” ujarnya.
 Salah satu dampak yang sudah terlihat, menurut Yusuf adalah diputuskannya aliran listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU) akibat tunggakan tagihan rekening listrik oleh Pemkab. Hal ini dikarenakan anggaran untuk pembayaran rekening LPJU tersebut harus menunggu APBD Perubahan disahkan.
 ”Kalau DPRD mengaku memperjuangkan aspirasi masyarakat, tentunya harus meninggalkan kepentingan pribadi dan lebih mementingkan kepentingan publik,” tandasnya.
 Disamping itu, menurut Yusuf, belum disahkannya APBD Perubahan juga akan merugikan anggota dewan sendiri. Pasalnya, kenaikan gaji anggota dewan yang sudah diputuskan, belum bisa dibayarkan jika APBD Perubahan belum disahkan.
 ”Yang rugi juga anggota dewan sendiri. Sebab, secara prinsip, jika APBD Perubahan tidak disahkan pun, pemkab Kudus tidak ada masalah,” tandasnya

Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/1259/Pembahasan-Alot-Pengesahan-APBD-Perubahan-Gagal